> Kapitalisasi Sumber Daya Air, Demi Korporasi - NusantaraNews

Latest News

Kapitalisasi Sumber Daya Air, Demi Korporasi


Andika Ramadani 
(Aktivis Muslimah)


Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki peran sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Tanpa air, manusia tidak akan mampu bertahan hidup, begitu pun juga dengan binatang dan tumbuhan. 


Ketika kekeringan melanda di sejumlah daerah di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat kebijakan mewajibkan penggunaan air tanah harus mendapat izin dari pemerintah dan tidak boleh sembarangan.


Aturan ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat, baik individu, instansi pemerintah, badan hukum, ataupun lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai minimal 100.000 liter per bulan.


Bukan hanya itu, bantuan sumur bor atau galian untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan mesti mengantongi izin Kementerian ESDM. Kementerian ESDM akan secara berkala melakukan pengawasan terhadap para pemegang izin. Jika ditemukan pelanggaran maka izin bisa dicabut.


Hal ini menuai tanggapan terkait keputusan ini. Pengamat planologi dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mempertanyakan bagaimana Kementerian ESDM melakukan pengawasan penggunaan air tanah ini.


Ia juga mempertanyakan solusi dari pemerintah jika ingin masyarakat beralih dari air tanah ke PAM. Ia mempertanyakan apakah pemerintah dapat menjamin kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air PAM, ungkapnya. (BbcnewsIndonesia, 31/10/2023)


Dari kebijakan ini, sejumlah warga mengaku kaget dengan aturan baru dari Kementerian ESDM karena muncul ketika kekeringan melanda sejumlah daerah. Saat ini sebagian masyarakat sudah terkendala mendapatkan air bersih. 


Memperoleh air bersih dengan mudah, masyarakat harus mengeluarkan uang lebih untuk memenuhi kebutuhan primer yang satu ini. Pengelolaan air bersih secara umum diserahkan pada institusi swasta, padahal air merupakan salah satu hak masyarakat yang dapat dinikmati secara cuma-cuma.


Aturan penggunaan air tanah ini jelas menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman kapitalisasi sumber daya air di negeri ini. Air sebagai kebutuhan primer justru dijadikan sasaran untuk memalak rakyat. Rakyat harus mengeluarkan uang lebih guna mendapatkan air bersih. Lebih parahnya negara akan menerapkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan ini


Beginilah yang terjadi ketika pengelolaan urusan negara diserahkan kepada sistem kapitalisme. Pemerintah berdalih aturan ini dibuat untuk menjaga keberlangsungan keberadaan air tanah. 


Namun, justru sebaliknya. Sistem kapitalisme merupakan sistem yang menyerahkan kendali ekonominya kepada pihak korporasi. Memberikan kebebasan untuk mengambil keuntungan dan bebas melakukan apa saja termasuk menekan masyarakat.


Padahal, dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.


Namun, faktanya tidaklah terlaksana. Kapitalisasi sumber daya air yang terjadi justru menunjukkan bentuk penghianatan terhadap rakyat. Sistem ini sangat berbeda dengan sistem Islam.


Dalam Islam, pengelolaan sumber daya alam merupakan tanggung jawab negara. Negara mengelola segala sumber daya alam, termasuk air untuk kemudian hasilnya dikembalikan ke masyarakat. Tanpa pandang bulu, baik kaya ataupun miskin, muslim ataupun kafir. Haram menyerahkan pengelolaan kepentingan umum kepada individu, swasta ataupun asing.


Dalam Islam, negara sekuat tenaga menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, termasuk air dengan berbagai cara karena negara adalah raa’in (pengurus). Apalagi, air merupakan salah satu SDA yang tidak boleh diperjualbelikan karena dibutuhkan oleh masyarakat luas.


Sebagaimana sabda Rasulullah Saw : “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).


Hadist ini,  bahwa kaum muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Ketiga unsur ini tidak boleh dimiliki oleh individu. Islam melarang tegas negara ataupun individu melakukan swastanisasi harta milik umum (rakyat) tersebut.


Dalam Islam negara berkewajiban mengelola harta milik umum, seperti air dan tambang. Lalu, hasilnya dikembalikan demi kesejahteraan rakyat, sehingga kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi secara keseluruhan, tanpa ada yang kekurangan sedikit pun. 


Dalam Islam negara juga menjaga ekosistem hutan dan lingkungan guna terjaganya keberlangsungan ketersediaan air tanah untuk rakyat. Begitulah Islam dengan segala keindahan aturannya. Ketetapan akan syariat tidak lain hanyalah untuk kepentingan umat dan mengandung kemaslahatan bersama.


Dengan demikian masyarakat yang hidup di bawah naungan Islam akan terjamin kesejahteraan dan keamanannya di segala aspek. Maka tidak ada yang perlu diragukan lagi, solusi segala problematika kehidupan yang kian hari kian bertambah, akan terselesaikan dengan menerapkan sistem Islam.

Wallahu ‘Alam Bish-Showab

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.