> Penyelesaian Persoalan Perundungan Terhadap Anak - NusantaraNews

Latest News

Penyelesaian Persoalan Perundungan Terhadap Anak


Oleh: Fika Sukmasari



Perundungan, perisakan, atau pembulian (bahasa Inggris: bullying) adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Hal ini dapat mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan dapat diarahkan berulang kali terhadap korban tertentu; mungkin atas dasar ras, agama, gender, Orientasi seksual, atau kemampuan. Tindakan perundungan terdiri atas empat jenis, yaitu secara Emosi, fisik, verbal, dan Media siber. Kebiasaan perundungan dapat berkembang di mana saja selagi terjadi interaksi antar manusia, misalnya dari mulai di pemerintahan, organisasi, sekolah, tempat kerja, keluarga, dan lingkungan. 


Sebanyak 72 anak di Kota Serang jadi korban bullying di lingkungan sekolah.


Data anak korban bullying di lingkungan sekolah berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang. Kepala Dindikbud Kota Serang, Suherman mengatakan, kasus bullying tersebar di seluruh sekolah di Kota Serang.


Diskusi Philanthropy Sharing Session yang dihadiri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan 54 organisasi penggerak memaparkan adanya situasi darurat kasus kekerasan. Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami mengungkapkan bahwa dari hasil Asesmen Nasional terdapat 34,5% murid berpotensi mengalami kekerasan seksual, 36,31% murid mengalami perundungan (bullying), 26,9% mengalami hukuman fisik, dan 68% satuan pendidikan perlu dibantu untuk mengoptimalkan iklim kebinekaan.


Oleh karena itu, Puspeka mendorong dibentuknya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di level satuan pendidikan serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di level dinas pendidikan.


Faktor penyebab terjadinya perilaku bullying di sekolah, antara lain adalah faktor kepribadian, komunikasi interpersonal anak dengan orangtuanya (pola asuh), peran kelompok teman sebaya dan iklim sekolah.


Jika kita analisis permasalahan kekerasan pada anak ini, ada beberapa penyebabnya, di antaranya kurikulum pendidikan yang belum mencegah terjadinya kekerasan. 


Pendidikan agama di sekolah/madrasah belum mampu membentuk pribadi bertakwa atau kepribadian Islam, yaitu pribadi siswa yang senantiasa melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, pribadi yang senantiasa merasa diawasi Allah dalam setiap tingkah lakunya. Metode pengajaran agama juga sebatas transfer ilmu sehingga tidak menghasilkan pengajaran yang membekas dan memotivasi anak untuk menerapkannya.


Persoalan remaja ini terjadi karena merasuknya berbagai pengaruh buruk gaya hidup sekularisme, hedonisme, dan liberalisme. Kita bisa lihat berbagai film sarat kekerasan menjadi film-film favorit remaja. Ditambah lagi media yang sarat kekerasan juga membanjiri media sosial anak. 


Hal ini diperparah masih banyak keluarga yang mengabaikan pendidikan bagi putra putrinya, sibuk dengan urusan masing-masing. Tidak heran jika banyak anak-anak yang akhirnya “dididik” oleh media. Keluarga bukan lagi madrasah bagi mereka, bahkan kadang mereka menjadi korban kekerasan dalam keluarga atau menyaksikan terjadi kekerasan dalam keluarganya.


Selain itu, negara juga belum memberi regulasi yang mampu mencegah kekerasan ataupun menerapkan sistem sanksi yang mampu menjerakan.


Selain masalah kekerasan dalam dunia pendidikan, masih banyak PR pendidikan yang harus segera diselesaikan. Solusi yang selama ini diterapkan, yaitu solusi dari sekularisme liberalisme, tidak mampu menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah lain. Oleh karenanya, kita harus segera mengoreksi bahwa sistem pendidikan yang selama ini diterapkan, belum tepat.


Ada beberapa solusi menurut Islam. Pertama, lembaga pendidikan dan kurikulum harus mampu mencegah kekerasan. Kedua, media seharusnya menjadi media edukasi bagi masyarakat. Ketiga, pendidikan keluarga harus mampu melahirkan anak-anak saleh salihah. Keempat, negara menetapkan regulasi yang efektif untuk mencegah kekerasan dan menerapkan sistem sanksi yang menjerakan.


Bersegeralah menerapkan solusi yang diberikan Allah karena Allah menjamin dengan penerapan aturan-Nya sajalah yang mampu menyelesaikan masalah secara tuntas, yaitu melalui penerapan hukum Islam secara kafah yang akan menuntaskan masalah, serta menghindarkan dari musibah, siksa, dan krisis.

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.