Program minyak satu harga yang diluncurkan pemerintah pada awal Januari 2022 bertujuan membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng murah dengan harga Rp.14.000 per liter dari harga sebelumnya yang bervariasi yaitu Rp. 17.000- Rp 19.000 per liter. Pelaku usaha menutup harga eceran tertinggi (HET) dan harga keekonomian dari dana pembiayaan minyak goreng kemasan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun dana tersebut tak kunjung diberikan.
Program tersebut ternyata menimbulkaan masalah hingga pengusaha ritel mengancam akan menyetop penjualan minyak goreng karena pemerintah tak kunjung membayar utang tersebut. Asosiasi Pritel Indonesia (Aprindo) menyebut pemerintah belum membayar selisih harga atau rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.
Ketua umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan akan lepas tangan jika 31 perusahaan ritel yang terdiri dari 45.000 gerai toko di seluruh Indonesia menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen, apabila Menteri perdagangan tak kunjung membayar utangnya. Selain itu pengusaha ritel sepakat akan memotong tagihan, mengurangi pembelian minyak goreng, menyetop pembelian minyak goreng dari produsen hingga Langkah terakhir akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (cnbcindonesia, 18/8/2023)
Solusi Islam
Terjadinya kasus ini menunjukkan adanya salah tata kelola negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat untuk menyediakan kebutuhannya, termasuk minyak goreng. Pengusaha telah diberi peluang besar menjadi penguasa dalam penyediaan kebutuhan pangan rakyat. Akibatnya rakyat tak terlayani dengan baik dalam memenuhi kebutuhannya karena penetapan harga minyak goreng bergantung pada kebijakan korporasi.
Upaya pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) ternyata tak mampu menstabilkan harga minyak goreng di pasaran dan malah menimbulkan persoalan baru. Padahal produksi minyak kelapa sawit mentah CPO di negeri ini sangat fantastis bahkan menjadi pemasukan negara terbesar nomor 2 selain pajak, namun dalam pengelolaannya telah diberikan kepada pengusaha sebagai pemilik modal besar. kemudian ekspor menjadi prioritas utama mereka dalam meraup keuntungan sebanyak banyaknya. Yang pada akhirnya kebutuhan dalam negeri tak terpenuhi.
Kebijakan ini hanya menunjukkan tidak berdayanya negara di hadapan pemilik modal dan harga minyak goreng untuk kebutuhan rakyat bergantung pada korporasi.
Ketersediaan kebutuhan pangan sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam membantu masyarakat. Inilah hasil dari penerapan sistem Kapitalis-Sekuler. Negara hanya sebagai regulator dan menjadi pelayan korporasi bukan pelayan rakyat termasuk dalam memenuhi kebutuhan hidupnya serta pemenuhan kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau dan tersedia di pasaran.
Dalam sistem ekonomi kapitalis-sekuler menjadi sebuah ‘keniscayaan’ bahwa pemilik modal yang berhak untuk menguasai berbagai sektor penting termasuk sumber daya alam (SDA) yang posisinya sangat menguntungkan bagi para Kapitalis. Kekuatan sistem kapitalisme global inilah yang menjadi alasan utama sulitnya rakyat memenuhi segala kebutuhannya, termasuk mendapatkan harga minyak goreng yang terjangkau dan tersedia di pasar pasar.
Solusi yang mampu menuntaskan problem manusia yaitu dengan sistem Islam. Salah satu cara yang dilakukan untuk pemberian harta milik negara kepada individu dengan mengelola kekayaan sumber daya alam yang melimpah ruah dapat menjadi modal besar dalam memberikan nilai manfaat bagi rakyat berupa kesejahteraan, maka dalam pengelolaannya harus berada di tangan negara bukan diserahkan kepada swasta sebagai ladang bisnis.
Sumber daya alam merupakan kepemilikan umum yang keuntungannya diserahkan kepada rakyat. Melalui pengelolaan sumber daya alam dapat menjadi potensi besar terhadap pemasukan negara atau (APBN) jika dikelola dengan benar sesuai aturan Islam.
Rasulullah saw. bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api”(HR. Abu Dawud).
Maka hasil dari ketiga hal tersebut tidak boleh dikelola individu, sehingga negara harus mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat.
Selain itu, dalam sistem ekonomi Islam, jaminan pemenuhan kebutuhan pokok individu seperti sandang, pangan, dan papan maupun kebutuhan pokok masyarakat baik kesehatan, pendidikan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara.
“Imam/pemimpin adalah pemelihara urusan rakyat, dan ia aka dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Sungguh lengkap pengaturan kehidupan dalam sistem Islam. Semoga sistem Islam kembali tegak.
Wallahu a’lam bishawwab