> Mekanisme Kenaikan Gaji, Integritas dan Sistem Hidup - NusantaraNews

Latest News

Mekanisme Kenaikan Gaji, Integritas dan Sistem Hidup



Oleh: Ummu Almahira 

(Aktivis Muslimah)


Kabar baik kenaikan gaji akhirnya menghampiri aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) TNI dan Polri. Kabar ini tentu disambut gembira oleh para ASN Tanah Air. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan besaran kenaikan gaji 8% bagi ASN tahun depan. Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan kenaikan uang pensiun sebesar 12%.


Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun pada 2024 untuk memenuhi kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kemenkeu, Jakarta..Kenaikan ini dilakukan untuk mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas(CNBC,18/8/2023)


Moment kenaikan gaji ini selalu identik dilakukan di tahun-tahun politik, atau mendekati tahun politik. Wajar jika hal ini menimbulkan anggapan bahwa kenaikan gaji ini hanya sekedar dimanfaatkan untuk menarik simpati dan mendulang suara dalam pemilu. Namun kenaikan gaji dengan mekanisme seperti ini tidak akan bisa memperbaiki serta meningkatkan kinerja pegawai.


Di dalam sistem Islam, kenaikan gaji memiliki mekanisme khusus. Tidak perlu menunggu musim pemilu untuk menaikkan gaji pegawai. Misalnya saja, para ulama di masa daulah Islam yang memiliki kemampuan khusus yang mengurusi ilmu-ilmu al Qur’an, mengumpulkan riwayat hadits dan juga ahli dalam fiqih memperoleh gaji 4.000 dinar pertahun (setara 15.6 M, berarti gaji perbulan 1,3 M). Selain gaji umum, tercatat ada beberapa ulama yang diberi gaji khusus oleh negara karena jasanya yang dianggap besar, semisal di masa Khalifah al Watsiq, ia memberi gaji seorang ulama yang bernama al Jari awalnya 100 dinar perbulan (390 juta), lalu ia menaikkannya menjadi 500 Dinar.


Pada masa khalifah Harun ar Rasyid pernah diberlakukan aturan gaji ulama berupa Dinar (uang emas) yang disesuaikan dengan timbangan kitab-karya ulama. Jadi kenaikan gaji tidak semata-mata asas manfaat (karena mendekati masa pemilu) tapi kenaikan gaji karena memang benar-benar memiliki integritas dan keahlian yang bermanfaat terhadap umat. Maka tak heran di masa daulah Islam ilmu pengetahuan berkembang, peradaban Islam pun memasuki kejayaan.


Berkaca dari kejayaan kekhalifahan dan melihat fakta hari ini, kenaikan gaji ASN hanya nampak sebatas untuk mendulang suara masa pemilu. Kinerja ASN pun belum mengalami peningkatan, integritas banyak yang tidak optimal.


Tentunya rakyat jengah dengan ASN yang merupakan abdi negara namun secara integritasnya tidak ada. Maka bisa dibayangkan betapa adilnya jika kenaikan gaji ASN dibarengi dengan loyalitas, integritas terhadap jabatannya, ilmu dan agama. Maka kembali lagi pada sistem kehidupan di negri ini. Kapitalisme membuat aturan, kebijakan yang diciptakan untuk sekedar manfaat bagi para kapital, para penguasa yang haus akan kekuasaan dan materi. Untuk itu perlu kiranya perubahan sistem yang menjadikan kebijakan dan aturan benar-benar adil, berpihak pada rakyat bukan pada kapital, yakni sistem Islam dalam bingkai khilafah. Wallahu'alam bi shawab.

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.