(Praktisi Pendidikan)
Kebakaran hutan kembali terjadi di Kalimantan. Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kalimantan Selatan (Kalsel) melaporkan bahwa hingga Sabtu (24-6-2023), luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalsel mencapai 163,15 hektare.
Karhutla di Kalsel telah melanda Kota Banjarbaru, serta enam kabupaten lainnya, yaitu Tanah Laut, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tabalong. Total ada 2.168 titik api. (Kumparan, 25-6-2023).
Sementara itu, di Kalimantan Timur, terdeteksi 20 titik panas.(Republika, 23-6-2023).
Selain di Kalimantan, karhutla juga terjadi di Riau. Kebakaran lahan terjadi di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Sejak pertengahan Juni lalu, habitat gajah Sumatra yang terbakar diperkirakan mencapai 10 hektare.
Kesalahan Yang Dibuat Manusia
Banyak warga yang melakukan pembakaran hutan dan lahan demi membuka lahan untuk kemudian dijadikan perkebunan, utamanya perkebunan sawit. Ini menunjukkan rendahnya kesadaran warga dalam menjaga kelestarian hutan sehingga butuh edukasi, terutama dari pemerintah.
Disamping kebakaran hutan yang dilakukan oleh warga adalah dalam rangka bagaimana mendapatkan pekerjaan/usaha karena memang sulitnya hari ini mereka mendapatkan pekerjaan serta dorongan dari pemerintah untuk melakukan UMKM bagi warga.
Sementara itu, pemerintah justru memberi konsesi hutan kepada pengusaha untuk dijadikan perkebunan sawit. Penanaman sawit digenjot untuk keperluan ekspor dan sebagai bahan baku biofuel, utamanya biodiesel. Akibatnya, terjadi alih fungsi hutan yang sangat masif untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.
Kebijakan pemerintah yang mudah memberikan konsesi hutan untuk kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit merupakan kebijakan yang merusak lingkungan. Akibat kebijakan ini, bencana alam marak terjadi, berupa karhutla, banjir, tanah longsor, dan lain-lain. Korbannya adalah seluruh rakyat di wilayah tersebut.
Hal ini tentunya tidak bisa kita lepaskan dari penerapan sistem Kapitalis di negara ini dimana sistem ini menghalalkan segala cara, meski mengakibatkan kerusakan bumi, demi tercapainya pertumbuhan ekonomi.
Bagaimana Seharusnya Sikap Kita Pada Lingkungan
Allah SWT telah mengingatkan manusia tentang bencana yang terjadi ketika manusia merusak bumi. Firman-Nya,
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).
Islam melarang umatnya berbuat kerusakan di muka bumi. Firman Allah Taala,
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS Al-A’raf: 56).
Menjaga kelestarian alam merupakan tugas semua pihak, baik individu rakyat, perusahaan, maupun negara. Namun, menjadi tugas negara untuk mengedukasi rakyatnya, baik individu maupun perusahaan, agar menjaga alam dengan baik.
Proses edukasi ini dilakukan oleh negara yang menerapkan sistem Islam melalui jalur pendidikan.
Proses edukasi dilakukan bukan semata dengan memberikan informasi tentang pelestarian lingkungan, tetapi menyatu dengan kurikulum dalam Islam yang berbasis akidah Islam. Artinya, kesadaran yang dibentuk pada warga negara merupakan kesadaran yang berbasis keimanan.
Dengan begitu ada dorongan ruhiah bagi setiap individu untuk menjaga kelestarian alam, yaitu sebagai wujud ketaatan pada Allah Taala. Motivasi ruhiah ini akan lebih efektif daripada motivasi lainnya.
Selain itu, system Islam ini menerapkan ekonomi Islam sehingga pembangunan ekonomi tidak berjalan secara kapitalistik sehingga merusak alam.
Pembangunan ekonomi dalam Islam akan memperhatikan daya dukung lingkungan sehingga tidak merusak alam.
Sistem Islam memosisikan hutan sebagai kepemilikan umum sehingga negara tidak akan menyerahkan pengelolaan hutan kepada swasta.
Negaralah yang akan mengelolanya. Negara akan memilih sumber energi yang ramah lingkungan, baik dari sisi emisi yang dihasilkan maupun potensi kerusakan pada produksinya.
Sistem Islam juga akan menindak tegas individu maupun perusahaan yang melakukan perusakan hutan. Demikianlah langkah Islam dalam menyelesaikan karhutla dan menjaga kelestarian alam. Wallahualam.