(Pegiat Opini Muslimah)
Lagi dan lagi Investor asing diberikan keistimewaan di negeri ini. Teranyar, Pemerintah telah mengesahkan aturan golden visa yang menyasar investor asing untuk menanamkan modal mereka di negeri ini, baik secara korporasi maupun individual.
Seperti dilansir dari online tirto - Pemerintah resmi mengesahkan kebijakan golden visa. Para pemegang visa ini hanya diberikan kepada warga negara asing (WNA) berkualitas demi perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal secara mandiri maupun korporasi. Aturan ini berlaku setelah Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang disahkan 30 Agustus 2023 lalu. “Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (2/9/2023)
Telaah Akar Masalah
Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian. Pasalnya, Pemerintah menerbitkan kebijakan golden visa tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Aturan golden visa bagi investor asing memberikan izin tinggal 5 sampai 10 tahun., sesuai dengan besaran investasi tertentu. Negara-negara lain yang menerapkan aturan ini mendapatkan banyak keuntungan. Negara Kembali kebijakan yang memudahkan asing dibuat. Meski diklaim untuk meningkatkan perekonomian, namun dampak untuk rakyat tidak akan berarti mengingat sistem yang berlaku saat ini.
Pemberian golden visa merupakan kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif karena orang yang memiliki banyak uang akan memperoleh hak istimewa, bekerja, dan berusaha di Indonesia. Selain itu, pemberian fasilitas khusus melalui golden visa beresiko mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan izin tinggal dan berusaha, peningkatan kasus korupsi, pengemplangan pajak, dan pencucian uang. Beberapa Negara Eropa yang pernah menerapkan golden visa, seperti Hongaria, Inggris, Bulgaria, dan Portugal, kini justru menghentikannya.
Untuk itu, agar bisa terlepas dari ketergantungan asing, Indonesia harus keluar dari sistem kapitalistik global. Secara mendasar, kebijakan-kebijakan Indonesia mustinya tidak lagi berbasis pada kesepakatan internasional. Sehingga tidak mudah ditekan dan didikte.
Tingginya angka kemiskinan di Indonesia bukan karena minimnya investasi tapi justru karena masuknya investasi hampir di semua sektor. Jadi, kemiskinan itu problemnya bukan minimnya investasi tapi dampak dari investasi asing yang menyebabkan rakyat menjadi miskin karena tercipta kesenjangan ekonomi yang luar biasa di mana sumber-sumber daya ekonomi dikuasai swasta baik asing maupun lokal melalui investasi.
Hal ini menunjukkan investasi asing semakin masif dengan kekuatan oligarkinya, dengan kekuatan monopolinya maka kebijakan Negara dikelola oleh mereka. Sehingga pada akhirnya, mereka akan menentukan harga migas, listrik, tarif tol, penentuan pelayan publik lainnya bahkan termasuk bidang pendidikan dan kesehatan. Maka, wajarlah investasi asing akan semakin mengokohkan penjajahan ekonomi dan semakin melemahkan kedaulatan negara terutama dibidang ekonomi.
Dengan demikian, Pemerintah seharusnya berperan sebagai Junnah (perisai) salah satunya dengan memberi ruang usaha selebar mungkin bagi rakyat, dan melindungi penguasaan bidang-bidang strategis dari investor asing. Tidak malah membuka peluang sebesar-besarnya dengan dalih investasi. Jalan penguasaan asing ini hanya bisa dicegah jika negeri ini lepas dari jeratan sistem kapitalisme global.
Islam Punya Solusi
Investasi dalam Islam merupakan salah satu hal yang penting dipahami oleh umat Muslim. Islam memiliki aturan dalam mengatur investasi asing, termasuk negara asal mereka. Aturan ini menjadi bagian dari politik luar negeri negara
Islam juga mengharuskan negara membuat kebijakan yang memberikan kemudahan bagi rakyatnya, bahkan memberikan subsidi dan bantuan untuk meningkatkan perekonomian rakyat dan menjamin kesejahteraan rakyat.
Disisi lain, Islam membolehkan investasi dengan tiga syarat antara lain : Pertama, investasi asing tidak boleh masuk dalam pengelolaan sumber daya alam milik umum, masuk dalam kategori kebutuhan pokok rakyat, atau kebutuhan hidup orang banyak. Kedua, tidak boleh investasi asing ada riba, baik dengan bunga atau kontrak-kontrak yang bertentangan dengan syariat. Ketiga, investasi asing tidak boleh menjadi sarana terciptanya penjajahan ekonomi, terciptanya monopoli ekonomi.
Islam pun memposisikan negara (penguasa) sebagai Roo’in (pengelola) urusan rakyatnya. Apalagi jika itu berkaitan dengan pengelolaan sektor yang temasuk kategori kepemilikan umum. Diantaranya sebagai berikut : pertama, merupakan fasilitas umum, kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau suatu komunitas maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya. Kedua, barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan terakhir, sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.
Sebab, Prinsip dasar Khilafah dalam bekerjasama dengan negara lain adalah tidak memberikan jalan masuk bagi asing untuk menguasai kaum muslimin dan bertujuan semata-mata demi kemashlahatan warga negara Khilafah. Negara Khilafah, akan menjalankan roda perekonomian mandiri sesuai Islam dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya alam dan manusia, termasuk menghindari berbagai perjanjian luar negeri yang bertentangan dengan Islam.
Walhasil, penerapan Islam kaafah melalui tegaknya Khilafah ‘ala minhaji an-Nubuwwah akan mengembalikan kejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Karena, Negara mampu memenuhi kebutuhan rakyatnya secara optimal. Wallahu a’lam.