(Media Analyst/Aktivis Muslimah)
Belakangan ini, Pemerintah telah mengesahkan kebijakan mengenai golden visa yang ditujukan kepada investor asing yang ingin menanamkan modal mereka di Indonesia, baik dalam bentuk perusahaan maupun individu. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah untuk memberikan izin tinggal selama maksimal satu dekade. (voaindonesia, 3/9/23)
Syarat utama bagi investor asing untuk memperoleh visa ini adalah melalui komitmen investasi mereka di Indonesia. Sebagai contoh, untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun, investor asing perorangan yang ingin mendirikan perusahaan domestik harus menginvestasikan minimal $2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar. Sementara untuk izin tinggal selama sepuluh tahun, nilai investasi yang diperlukan akan dua kali lipatnya, yaitu $5 juta atau sekitar Rp76 miliar.
Bagi investor asing yang mendirikan perusahaan dengan investasi minimal $25 juta atau sekitar Rp380 miliar, mereka akan mendapatkan golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Sementara jika nilai investasi mencapai $50 juta atau Rp760 miliar, izin tinggal dapat diberikan selama sepuluh tahun.
Kebijakan golden visa ini diumumkan setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 pada 30 Agustus 2023.
Dampak Golden Visa
Meskipun sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan golden visa mengklaim mendapatkan dampak positif, seperti Denmark yang berhasil dalam inovasi dan Uni Emirat Arab yang menjadi tujuan investasi asing, namun kebijakan ini memiliki potensi kerugian dan bahaya.
Pemberian golden visa dianggap tidak adil dan diskriminatif karena memberikan hak istimewa kepada individu bermodal besar untuk tinggal, bekerja, dan berbisnis di Indonesia. Selain itu, fasilitas khusus yang diberikan melalui golden visa dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan izin tinggal dan bisnis, serta mengakibatkan peningkatan kasus korupsi, penghindaran pajak, dan pencucian uang. Beberapa negara Eropa yang pernah menerapkan golden visa, seperti Hongaria, Inggris, Bulgaria, dan Portugal, bahkan telah menghentikan kebijakan ini.
Terlebih lagi, masuknya investasi asing ke Indonesia tidak selalu berdampak positif bagi masyarakat umum. Sejarah menunjukkan bahwa investasi tidak selalu menciptakan lapangan kerja yang cukup. Data dari Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan bahwa meskipun investasi meningkat, penciptaan lapangan kerja terbatas. Sebagai contoh, realisasi investasi pada kuartal pertama tahun 2023 mencapai Rp328,9 triliun, namun hanya menyerap 384.892 tenaga kerja. Selama beberapa tahun terakhir, investasi belum mampu menciptakan jutaan lapangan kerja.
Investasi dan Islam
Investasi seringkali lebih menguntungkan bagi kelompok elit daripada kesejahteraan rakyat. Investasi juga dapat mengakibatkan peningkatan utang negara, yang akan berdampak jangka panjang daripada manfaat singkat. Oleh karena itu, negara dapat terjebak dalam hutang yang tidak dapat dibayarkan, dan anggaran negara akan terkuras untuk membayar bunga utang, sementara pelayanan publik yang memadai, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan, terabaikan.
Negara kapitalis sering menggunakan dua alat untuk mengeksploitasi ekonomi, yaitu utang dan investasi. Melalui investasi, negara penjajah dapat mengambil keuntungan besar dari sumber daya alam yang dimiliki oleh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, negara sebaiknya tidak memungkinkan investasi asing di sektor-sektor yang seharusnya menjadi hak milik umum.
Investasi asing di sektor kepemilikan individu juga harus memperhatikan status kewarganegaraan pelaku investasi. Jika mereka berasal dari negara yang sedang berkonflik dengan Sistem Pemerintahan Islam, maka tidak boleh ada hubungan dagang (investasi) dengan Sistem Pemerintahan Islam. Namun, jika investor berasal dari negara yang tidak sedang dalam konflik dengan Sistem Pemerintahan Islam, mereka dapat berinvestasi selama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Islam memperbolehkan investasi dengan beberapa syarat, antara lain bahwa investasi asing tidak boleh mencakup pengelolaan sumber daya alam milik umum, kebutuhan pokok masyarakat, atau kebutuhan dasar. Investasi juga harus bebas dari unsur riba, dan tidak boleh menciptakan monopoli ekonomi atau penjajahan ekonomi.
Demikianlah pengaturan investasi dalam Sistem Pemerintahan Islam yang bertujuan mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Wallahu a'lam bissawab