> Bukti Rusaknya Kapitalisme, Peredaran Narkoba pun Sulit Diberantas - NusantaraNews

Latest News

Bukti Rusaknya Kapitalisme, Peredaran Narkoba pun Sulit Diberantas

Oleh Intan A.L

Ibu Rumah Tangga


‘Tidak ada harimau memakan anaknya’. 

Peribahasa ini memiliki makna bahwa orang tua akan selalu mencintai anaknya, dan tidak ada yang ingin mencelakai anaknya. Demikianlah, lazimnya orang tua akan mendidik anak agar selalu hidup dalam jalan kebaikan dan mencegah sang anak dari jalan keburukan. Namun, lain halnya dengan pasangan ayah dan anak di kota Bandung ini. Mereka diringkus Direktorat Reserse Polda Jabar karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu selama 4 bulan demi memenuhi kebutuhan hidup. (tribunjabar, 01/09/23) 


Tak dipungkiri tekanan hidup kian hari semakin melambung tinggi. Harga kebutuhan pangan, sandang, dan papan bagi sebagian kalangan cukup berat untuk dipenuhi. Tak sedikit dari mereka akhirnya memilih profesi-profesi yang ilegal, dilarang agama, bahkan sampai membahayakan nyawa. Dinamika kehidupan seperti ini selain terkait erat dengan masalah sosial, ini juga merupakan dampak dari penerapan hukum di tengah masyarakat.


Kenyataannya pembentukan hukum memberikan kontribusi dalam perubahan sosial. Hukum dan perubahan sosial seperti dua sisi mata uang. Hans Kelsen, seorang tokoh hukum menyatakan bahwa hukum dipandang selain sebagai sarana pengaturan ketertiban rakyat (a tool of social order) tetapi juga dipandang sebagai sarana untuk memperbaharui dan mengubah masyarakat ke arah hidup yang lebih baik (as a tool of social engineering). Terbentuknya hukum sangat berpengaruh bagi kelangsungan sebuah sistem sosial masyarakat. Hukum itu bersifat mengikat terhadap setiap individu. Adanya hukum yang mengikat segala bentuk kegiatan masyarakat, baik itu yang positif maupun negatif akan terkontrol oleh adanya hukum. 


Faktanya penerapan sistem kapitalisme saat ini memberikan corak hukum yang sejalan dengan sistem yang berlaku saat ini. Kapitalisme menitikberatkan segala hal pada peraihan materi dan keuntungan sebanyak-banyaknya. Sehingga legal atau ilegalnya seseorang dalam mencari harta tidak dianggap hal yang utama lagi, apalagi bila berbicara halal dan haramnya. Sebab pola pikir meraih keuntungan sebanyak-banyaknya tadi adalah landasan dasarnya dalam berpikir.


Misalnya saja selama bulan Juli-Agustus 2023, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara telah mengungkap 4 kasus narkoba dengan barang bukti yang disita sebanyak 93 kilogram sabu, 18.910 butir ekstasi, 50 kg ganja, 117 gram kokain dan 259 gram serbuk cannabinoid, serta 5,6 mililiter cairan sintetik cannabinoid (cnbcindonesia, 06/09/23 ). Jumlah transaksi sebesar ini tentu memberikan keuntungan yang luar biasa. Pemikiran yang berorientasi hanya pada keuntungan semata seperti ini adalah hasil dari penerapan sistem kapitalis yang merusak. Belum lagi hal ini terus berulang karena sanksi yang ditetapkan tidak memberi efek jera.


Pola pikir yang terbentuk pada masyarakat yang dididik sistem kapitalisme ini adalah perubahan sosial yang tak terbendung. Sebab masyarakat juga akhirnya suka tidak suka, dipaksa hidup dalam mindset kapitalis demi bertahan hidup. Padahal sebagai seorang muslim, pola pikir yang hanya berorientasikan keuntungan merupakan kesalahan besar. Islam mewajibkan seseorang bertindak sesuai ketentuan syariat. Sebab aqidah Islam dan keyakinannya pada hisab akhirat atas segala perilakunya di dunia adalah nilai-nilai yang menjadikan ia dapat memilah berbagai perbuatan demi mendapatkan ridha Allah Swt. dan  menghindar dari murka-Nya. Oleh sebab itu, kaum muslimin tidak akan pernah sejalan aqidahnya dengan kapitalisme yang memisahkan prinsip-prinsip agama dari kehidupan.


Peredaran narkoba adalah bisnis besar yang sangat menggiurkan. Maka akan sulit memberantasnya selama kapitalisme masih diterapkan sebab secara praktis ia mencekoki pemikiran umat dengan paham materialisme. Kembali kepada Islam dan meninggalkan kapitalisme adalah solusi menyeluruh yang bisa memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, mari kita tengok kembali syariat Allah Swt. Yang mulia ini. Satu-satunya aturan yang akan membawa kita pada keselamatan hidup baik di dunia maupun di akhirat. Sebab narkoba dalam Islam adalah barang haram yang akan mendatangkan murka Allah Swt bagi siapapun yang memanfaatkannya. 


Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud menyebutkan bahwa, Rasulullah saw. melarang dari setiap barang yang memabukkan dan yang melemahkan akal dan badan. Penerapan hukum Islam secara praktis akan mencegah masyarakat dari menyentuh barang haram seperti narkoba. Sebab landasan berpikir masyarakat adalah aqidah Islam bukan kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan semata. Syariat Islam menempa keimanan dan rasa takut masyarakat sebagai seorang hamba. Sehingga mereka dengan rela melepaskan kesempatan bisnis haram yang jauh dari syariat. Itulah yang menjadi modal utama terbebasnya masyarakat dari peredaran narkoba yang merusak generasi.


Wallahu a'lam bishshawab

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.