Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dari Kesling ke Sertifikat: Membaca Logika Tender RSUD Paripurna Adnaan WD Payakumbuh

Monday, December 29, 2025 | Monday, December 29, 2025 WIB Last Updated 2025-12-29T08:30:58Z

Nusantaranews.net, Payakumbuh – Kebijakan RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh yang menyesuaikan persyaratan kompetensi tenaga supervisor dalam pengadaan jasa cleaning service menuai perhatian publik. 


Pasalnya, rumah sakit yang telah meraih akreditasi Paripurna tersebut tidak lagi mensyaratkan latar belakang pendidikan Kesehatan Lingkungan (Kesling) sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya.


Sebelum tahun 2025, posisi pengawas atau supervisor pada pengadaan cleaning service di RSUD dr. Adnaan WD diwajibkan memiliki D3 Kesehatan Lingkungan dan sertifikat K3. Namun, dalam dokumen tender terbaru, persyaratan tersebut diubah. Kualifikasi pendidikan Kesling dihilangkan dan digantikan dengan sertifikat K3 serta pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).


Direktur RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh, dr. Elfitrimelly, Sp.A, M.Biomed, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan institusi dan mengacu pada regulasi pemerintah serta kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).


“Agar banyak penyedia yang memasukkan penawaran,” ujar dr. Elfitrimelly saat menjelaskan alasan penyesuaian persyaratan tender. Senin, (29/12)


Menurutnya, tidak semua penyedia jasa cleaning service memiliki tenaga dengan latar belakang pendidikan Kesling, sehingga persyaratan disesuaikan dengan menambahkan sertifikat K3 dan pelatihan PPI sebagai penguatan kompetensi.


“PPI merupakan program pengendalian infeksi. Jika supervisor atau tenaga kebersihan pernah mengikuti pelatihan PPI, mereka akan paham terkait pekerjaan pengelolaan sampah, limbah, dan bahan-bahan infeksius di lingkungan rumah sakit,” jelasnya.


Lebih lanjut, dr. Elfitrimelly menyebutkan bahwa dalam elemen penilaian akreditasi rumah sakit, kompetensi Kesling tidak secara khusus diminta pada penyedia jasa, karena RSUD dr. Adnaan WD telah memiliki staf internal dengan latar belakang Sarjana Kesehatan Lingkungan.


Namun demikian, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di ruang publik terkait konsistensi standar mutu, mengingat status akreditasi Paripurna menuntut peningkatan kualitas layanan dan pengendalian risiko secara berkelanjutan. 


Sejumlah pihak menilai, penyesuaian syarat agar memperluas partisipasi penyedia perlu diimbangi dengan kajian risiko tertulis agar tidak berimplikasi pada penurunan standar pengawasan kebersihan dan kesehatan lingkungan rumah sakit.


Isu lain yang mengemuka adalah independensi pengawasan, ketika kompetensi teknis Kesling lebih banyak ditopang oleh staf internal rumah sakit, sementara penyedia jasa tidak lagi diwajibkan memiliki keahlian formal tersebut. 


Kondisi ini dinilai perlu kejelasan mekanisme agar fungsi pengawasan tetap berjalan optimal dan akuntabel. Hingga kini, pihak RSUD dr. Adnaan WD menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga efektivitas pengadaan jasa sekaligus memastikan operasional kebersihan tetap berjalan sesuai standar yang berlaku. 


Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang berkedudukan sebagai Kepala Daerah sekaligus Pemilik dan Penanggung Jawab tertinggi RSUD dr. Adnaan WD, karena RSUD merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)/BLUD milik Pemerintah Kota Payakumbuh. Sampai hari ini berita diturunkan tidak memberikan jawaban. (R Sitepu)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update