Oleh: Kharimah El-Khuluq
Banjirnya produk asing yang masuk ke Indonesia memang tidak bisa kita mengingkari seolah itu sudah menjadi hal lumrah. Berbagai upaya dilakukan oleh asing agar tetap eksis meluncurkan produknya ke Indonesia. Salah satunya mereka melakukan pengembangan Project S TikTok. Pengembangan ini diduga sebagai langkah untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi sendiri di China.
Langkah TikTok ini sebelumnya sudah dimulai terlebih dahulu di Inggris di mana Tiktok meluncurkan fitur belanja dengan nama Trendy Beat yang menjual barang-barang yang terbukti populer di platformnya.
Pengamat Teknologi Heru Sutadi, mengatakan, Project S ini akan mengancam keberlangsungan UMKM di Indonesia. ”Ini yang kita takutkan di mana produk-produk luar negeri dengan mudah dijual dan masuk ke Indonesia. Karena ini tentu akan berdampak negatif bagi UMKM di Indonesia. Jadi memang harus ada perhatian,” jelas Heru (Kontankoid, 10/07/2023).
Kendati demikian Indonesia hanya menjadi pelabuhan terakhir barang impor. Barang impor masuk ke Indonesia sesuka hati tanpa adanya upaya dari pemerintah untuk melarang aktifitas impor tersebut. Pembiaran impor yang dilakukan oleh pemerintah justru menggambarkan bahwa pemerintah saat ini memberikan peluang negara lain untuk berbuat sesuka hati di negeri ini.
Jangan dikira bahwa masuknya produksi asing ke Indonesia itu membawa keuntungan atau membanggakan bagi Indonesia. Justru sebaliknya Indonesia semakin memperburuk keadaannya sendiri, terlebih membuat rakyatnya bangkrut. Betapa tidak, produk lokal yang diproduksi oleh kaum pribumi akan kalah saing dengan produk asing. Sehingga dari sini sangat jelas bahwa dengan masuknya produk asing akan mematikan produk lokal sendiri.
Kalaupun rakyat dianjurkan untuk bersaing dengan perusahaan asing itu sangat tidak memungkinkan dilakukan secara personal. Maka di sini rakyat membutuhkan bantuan dan perlindungan negara. Namun mirisnya negara kita kebijakannya malah menguntungkan produksi asing dan merugikan industri dalam negeri.
Keberadaan negara yang apatis terhadap urusan rakyat adalah buah dari penerapan sistem saat ini yakni, sistem demokrasi kapitalisme. Sistem ini hanya memiliki jargon yang manis yaitu dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Akan tetapi pengaplikasiannya sangat jauh dari jargonnya. Malah sebaliknya dari rakyat untuk penguasa dengan selingkuhan kaum kapitalis. Belum lagi akidah yang dianut oleh sistem ini adalah akidah sekularisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Sehingga ketika meneken kebijakan, nilai agama terpinggirkan. Kemudian asas manfaat menjadi prioritas yang menentukan lahirnya sebuah kebijakan.
Tentu yang menikmati asas manfaat di sini adalah tidak jauh dari penguasa dan kaum kapitalis tersebut. Sedangkan rakyat kalau tidak mendapatkan ampasnya atau tergelincir ke jurang kemiskinan. Keberadaan negara saat ini hanya menjalankan tugasnya sebagai regulator bagi asing dan kacung-kacungnya.
Oleh karena itu, untuk mengembalikan fungsi dan integritas negara tidak ada cara lain selain dari mengganti sistem saat ini. Karena kalau kita terus mengharapkan pada sistem demokrasi kapitalisme maka kita akan terus berkubang dalam kenestapaan. Mengganti sistem ini juga harus menggantikan dengan sistem yang ontentik terhadap mengurusi urusan rakyat. Sepanjang sejarah sistem yang sangat mumpuni dalam mengurusi urusan rakyat adalah sistem Islam.
Sebab di dalam Islam semua aktifitas manusia mempunyai petunjuknya begitupula dalam hal mengemban amanah sebagai penguasa atau kepala negara (Khalifah). Tugas khalifah adalah mengurusi urusan umat berdasarkan Al-quran dan Sunnah Rasulullah SAW, baik urusan dalam negeri maupun internasioanal. Seperti halnya dalam perdagangan ini dalam pandangan Islam tidak dilihat dari aspek barang yang diperdagangkannya, tetapi dilihat dari orang yang melakukan perdagangan.
Dalam hal ini mereka bisa diklasifikasikan menurut negara asalnya menjadi tiga.
Pertama, kafir harbi yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang bermusuhan dengan warga Islam dan kaum muslim. Mereka diperbolehkan melakukan perdagangan di negara Islam dengan visa khusus, baik yang terkait dengan diri maupun harta mereka.
Kedua, kafir mu’ahad yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang mempunyai perjanjian dengan negara Islam. boleh dan tidaknya mereka melakukan perdagangan di wilayah Islam dikembalikan pada isi perjanjian yang berlaku antara khilafah dengan negara mereka.
Ketiga, warga negara Islam baik kaum muslim maupun ahli dzimmah. Mereka bebas melakukan perdagangan baik domestic maupun luar negeri. Hanya saja mereka tidak boleh mengekspor komoditas strategis yang dibutuhkan di dalam negeri sehingga bisa melemahkan kekuatan negara khilafah dan menguatkan musuh.
Kesemua aktifitas perdagangan ini baik arus barang, modal, dan orangnya yang keluar masuk negara Islam tetap di bawah kontrol departemen luar negeri. Masyaa Allah sungguh luar biasa pengontrolan dalam sistem Islam. Sehingga segala aktifitas akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa salah satunya menjadi korban. Penguasa (Khalifah ) akan mampu menjalankan amanahnya sebagai penguasa dan rakyat mendapatkan haknya sebagai warga negara.
Terciptanya suasana negara yang mengurusi urusan rakyatnya akan terbentuk dalam negara yang menerapkan Islam secara kafah. Karena untuk mengatasi carut-marutnya kehidupan kaum muslim tidak ada jalan lain selain kembali kepada Allah SWT. Menegakkan kembali hukum Islam dalam istitusi yang menyatukan seluruh kaum muslim yaitu Daulah Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah. Tiada kemuliaan tanpa Islam, tak sempurna Islam tanpa syariah, takkan tegak syariah secara kafah kecuali dengan menegakkan Daulah Khilafah Islamiyah.
Wallahualam Bishawwab.