(Aktivis Muslimah)
Dilansir dari Radar Bandung, Kamis 17 Agustus 2023, Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna hadir langsung pada pemberian remisi umum warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung.
Pemberian remisi umum tahun 2023 diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai beikut : Pertama, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Kedua, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bukan dihitung sejak tanggal penahanan. Ketiga, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Besarnya remisi umum yang diberikan, pertama narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 1 bulan. Kedua, narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih.
Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh remisi 2 bulan, tahun kedua memperoleh remisi 3 bulan, tahun kedua memperoleh remisi 4 bulan, tahun keempat dan kelima memperoleh remisi 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya memperoleh remisi 6 bulan.
Melihat kondisi saat ini yang sangat memprihatinkan, dimana hukum dapat dikurangi ternyta hal tersebut tidak mampu menjamin pelaku jera, sehingga memungkinkan pelaku melakukan hal yg sama kembali.
Begitulah ketika hukum dibuat oleh manusia, sangat jauh dari kata adil, yang ada justri menzalimi umat manusia. Hal itu disebabkan oleh mabda kapitalisme sekulerisme yang menjadikan kesenangan jasadiah sebagai tolak ukur kebahagiaannya. Terbukti dari maraknya penggunaan narkoba dikalangan masyarakat bahkan sampai kalangan publik figure.
Dalam mabda kapitalisme manusia dapat membuat hukum sesuai dengan kepentingan dan kehedak segelintir orang, hal itu yang kemudian menjadikan hukum ibarat "tumpul ke atas tajam ke bawah". Adanya remisi ternyata bukan menjadi solusi, justru akan menambah masalah baru.
Berbeda dengan islam sebagai agama yang mengatur aspek kehidupan termasuk hukum (sanksi). Hukum dalam islam akan memberikan efek jera dan juga sebagai penggugur dosa. Tidak ada tawar menawar dan pemotongan hukuman di dalam islam. Siapapun yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman yang tegas. Hal ini sesuai dengan Hadits yang disampaikan oleh Rasulullah "Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!”. _Wallahu a'lam bissawab_