( Praktisi Kesehatan )
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang terbit pada 17 Juli 2023, tentang pernikahan beda agama kerap menuai pro dan kontra. Terdapat dua poin yang tercantum dalam SEMA. Pertama, terkait aturan tentang perkawinan. Yakni, perkawinan yang sah sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang - Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Poin yang kedua, terkait larangan dari MA. SEMA dengan tegas menyebutkan bahwa pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Ketua MUI bidang fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik keluarnya SEMA tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama ini. Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberi kepastian hukum dalam perkawinan sekaligus sebagai upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini selalu berusaha mengakali hukum.
Pernikahan Tak Seagama Buah Moderasi Beragama
Perkawinan atau pernikahan adalah hubungan permanen antara dua orang yang telah diakui secara sah oleh masyarakat yang bersangkutan berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Bentuk perkawinan biasanya bisa tergantung pada budaya setempat, bisa juga berbeda dan tujuan dari pernikahan pun dapat berbeda juga.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan beda agama. Di antaranya ialah mereka sudah tidak ragu lagi dalam mengambil keputusan nikah dengan beda agama karena rasa cinta yang besar. Kedua, tekanan psikis yang dialami oleh seseorang berupa kesedihan melihat pasangannya berbeda agama dengannya, dan kebingungan dalam menentukan agama mana yang harus dipilih. Ketiga adalah adanya dukungan dari orang-orang terdekat terhadap keputusan mereka untuk menikah beda agama.
Sejumlah pakar juga mengutarakan pendapatnya mengenai penyebab terjadinya pernikahan beda agama. Misalnya, pergaulan bebas muda-mudi lintas-agama. Menganggap seluruh agama yang ada saat ini sama – sama mengajarkan kebaikan. Aturan agama tentang baik buruknya suatu tindakan telah terabaikan. Ada juga alasan yang melatarbelakangi pernikahan beda agama ini adalah konsekuensi dari keberagaman agama dan budaya yang ada saat ini.
Padahal pada dasarnya, hukum yang berlaku saat ini pun tidak memperbolehkan pernikahan beda agama. Karena berdasarkan peraturan yang ada, apabila pernikahan dilakukan dengan kepercayaan atau agama yang berbeda maka pernikahan tersebut tidak dapat di sah kan, bahkan tidak diakui oleh negara. Lantas mengapa fenomena maraknya pernikahan beda agama ini tampak dianggap ‘lumrah’ oleh segelintir pihak?
Maraknya pernikahan beda agama ini tidak lain karena kesalahpahaman tentang adanya toleransi antar umat beragama. Adanya komunitas agama-agama yang justru semakin terbuka. Mereka menganggap aturan dan kebiasaan di agama apapun di zaman modern saat ini semakin leluasa, longgar, dan sebagian aturan bisa ditawar. Padahal semestinya sikap toleransi yang benar antar umat beragama yakni tidak lain merupakan interaksi antar pemeluk agama yang harus saling menghormati dan menghargai setiap aturan yang ada dalam setiap agama yang dianut. Sehingga, nilai toleransi yang dimaksud bukan berarti perlu diwujudkan dengan pernikahan yang suci secara berbeda dalam syariat.
Dampak dari keberagaman agama serta budaya inilah yang menjadi tren nikah beda agama selalu meningkat setiap tahunnya dan surat edaran yang dikeluarkan MA tersebut, menjadi ‘macan ompong’ karena sama sekali tidak berpengaruh terhadap praktik nikah beda agama di Indonesia. Nyatanya yang terjadi mereka tetap saja menikah.
Fungsi Agama Dalam Pernikahan
Dalam Islam tidak ada pernikahan beda agama, terlebih khusus pada agama suami yang bukan Islam. Apabila ada seorang lelaki non-muslim menikah dengan seorang wanita muslim, maka itu tidak diperbolehkan. Dalam Islam menikah beda agama hukumnya adalah haram. Jika pernikahan tersebut tetap dilaksanakan, maka hukumnya tidak sah seolah-olah pernikahan itu tidak pernah terjadi. Secara hukum syariah, perbuatan mereka tergolong dalam perbuatan zina.
Perkawinan beda agama akan menimbulkan dampak yang berkepanjangan dikemudian hari. Khususnya bagi pengantin yang beragama Islam seperti, terputusnya hak waris, ketidakpastian dalam memilih agama yang akan di anut oleh anaknya, dan melahirkan keturunan yang tidak jelas nasabnya, Karena pernikahan beda agama tidak sah menurut hukum Islam, maka keturunan yang terlahir dari pasangan tersebut disebut anak garis ibu. Artinya dia terputus nasabnya dari bapaknya yang memproses secara biologis. Jika terlahir anak perempuan dari pernikahan mereka, kemudian anak perempuan ini beragama Islam sedangkan bapaknya beragama lain, maka dia tidak bisa diwalikan oleh bapaknya, dan apabila perwalian tersebut dipaksakan maka tidak sah pula pernikahan anaknya. Dan pernikahan yang tidak hanya akan sah melahirkan hubungan suami istri yang tidak sah alias zina.
Pernikahan dalam Islam dilandasi dengan perasaan saling cinta dan diniatkan untuk mencari keberkahan serta tidho dari Allah SWT. Pernikahan yang berasas keimanan pasti akan mendapatkan perlindungan Allah SWT. Lewat sebuah pernikahan yang Allah Ridhoi bisa membawa seseorang menuju surga di akhirat kelak.
Pembentukan keluarga sakinah mawaddah warohmah, sangat dibutuhkan untuk keutuhan rumah tangga. Perlunya dalam sebuah rumah tangga selalu dilandasi dengan pemahaman bahwa keluarga itu ibarat sebuah bangunan yang berdiri dengan berbagai pilar, dan pilar agamalah yang paling utama.
Salah satunya fungsi agama yang sangat berpengaruh dalam kehidupan rumah tangga. Dalam fungsi keagamaan ini, tentunya keluarga akan menjadi tempat untuk bertumbuh serta berkembangnya nilai-nilai agama. Sehingga, seluruh anggota keluarga memiliki akhlak terdidik dan lebih bertaqwa.
Dari sinilah pentingnya penerapan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Segala sesuatunya tidak luput dari aturan dan pengawasan Allah SWT. Maka dari itu sebagai manusia beriman dapat menggunakan akal dan perasaan untuk menentukan keputusan terbaik sesuai aturan dan hukum syariat, sehingga keinginan atau keputusan untuk melakukan pernikahan beda agama tidak akan terjadi.
Wallahualam bissawab