Pajak, oh pajak, mengapa dirimu sangat menarik dimata kapitalistik? Apa sesungguhnya keindahanmu? Sebelum mengupas tuntas tentang pajak maka kita pahami dulu makna dari pajak. Menurut kamus Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Direktorat Jenderal pajak menaruh harapan besar usai memperingati hari pajak Nasional yang jatuh Pada tanggal 14 Juli.
Harapannya setelah diperingatinya hari pajak maka ada peningkatan yang signifikan pada sadar wajib pajak, sehingga akan berpengaruh pada kualitas Fasilitas kesehatan yang meningkat, fasilitas pendidikan yang memadai, serta perbaikan fasilitas umum. Selain itu dana pajak juga akan digunakan untuk pengadaan dan modernisasi senjata dan peralatan tempur yang digunakan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Demikian tutur Dirjen pajak pada akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Faktanya pajak di negara kita tercinta ini yang terkenal dengan zamrud khatulistiwa disematkan ke seluruh barang, dan seluruh manusia. Karena merupakan sumber pendapatan utama negara. Tanpa melihat kaya atau miskin semua akan terbebani pajak.
Penulis mendapat keluhan sahabat yang membeli ayam kentucky di salah satu toko dengan harga enam puluh ribu, dengan terang di bawah struk terdapat pajak enam ribu rupiah yang dibebankan kepada pembeli. Sehingga uang yang harus dibayar Rp. 66.000,00 , padahal ini karena anaknya sedang sakit dan ingin sekali makan ayam tersebut, uang pas-pasan untuk membeli ayam terkena tambahan pajak.
Ada fakta lagi seorang pekerja sebagai tulang punggung keluarga, generasi sandwich dimana dia menanggung keluarganya sendiri kebutuhan anak-anaknya yang harus sekolah, sedang masih punya tanggungan ibu kandung serta ibu mertua yang sudah pada tua dan juga adik kandung serta adik ipar yang usia masih sekolah, belum kebutuhan makan dari tiga keluarga namun memiliki penghasilan yang wajib dipotong pajak. Ini hanya beberapa fakta yang tertangkap dan bisa jadi diluaran masih banyak lagi yang lebih memprihatinkan.
Dari berbagai fakta yang ada maka pendapat penulis simpulkan mengapa penguasa gemar dan gencar mengincar pajak di segala lini:
pertama, ini menandakan pemerintah sedang mengalami kolaps, tidak ada uang, tidak ada pemasukan untuk negara selain pajak.
Kedua, pemerintah kehilangan kepekaan terhadap masyarakat. Mereka hanya memperhatikan kebutuhan mereka sendiri tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat. Sehingga yang katanya untuk fasilitas kesehatan, ini kesehatan siapa? Jelas jika ada yang sakit harus selesaikan administrasi dahulu baru bisa ditangani. Pendidikan juga harus bayar dahulu baru bisa ikut ujian dan lain sebagainya.
Belum lagi fakta gendutnya gaji pegawai pajak dan penguasa. Dan akar masalahnya adalah sistem sekuler kapitalisme. Dimana agama tidak dijadikan landasan berbuat. Dalam sistem kapitalisme meniscayakan pemisahan kehidupan dengan aturan Islam, dan memisahkan aturan Islam dalam negara. Sehingga timbullah permasalahan baru untuk menyelesaikan permasalahan. Timbul kerakusan, kezaliman, penindasan, ketidak pekaan terhadap sesama manusia. Asas yang digunakan asas manfaat, asal untung jalan, tidak memperdulikan lagi antara halal atau haram.
Pajak dalam sistem Kapitalisme vs sistem Islam.
Dilihat dari sisi definisi pajak dalam sistem kapitalisme maupun islam sama sehingga istilah pajak boleh dipakai dalam islam. Yaitu sejumlah harta yang diambil penguasa dari rakyat untuk pengelolaan negara. Jadi ada hak penguasa untuk memungut harta umat untuk publik.
Selain itu dalam kitab Ad dharibah fil mizani At tasyri' Al Islami karya Syaikh Musthofa Mahmud Dzaky disebutkan ada 4 titik persamaan antara pajak dalam sistem Islam vs Sistem Kapitalis yaitu:
Sifat yang memaksa. Pungutan pajak ini sama-sama sama bersifat memaksa baik dalam sistem Islam maupun kapitalisme.
Dibayarkan dalam bentuk uang.
Tidak ada imbalan secara langsung bagi pembayarannya.
Untuk memenuhi kebutuhan Negara. Seperti membayar gaji pegawai, tentara dan lain sebagainya.
Namun tidak serta merta jika definisi sama dan ada beberapa persamaan lalu mutlak boleh karena ada beberapa perbedaan menjadi sandaran berbuat juga, yaitu:
Landasan dasar pemungutan pajak. Ini sangat penting, karena setiap perbuatan harus tau landasan berbuat. Dalam Sistem kapitalisme landasannya adalah teori ekonomi dari Adam smith. Yang berarti muncul dari kejeniusan otak manusia. Berbeda dengan dalam sistem Islam sandaranya adalah wahyu. Dari sumber-sumber hukum islam ( Al-quran, As sunnah, ijma sahabat serta qiyas)
Dalam sistem kapitalisme pajak merupakan sumber pendanaan tetap negara, namun dalam Islam pajak hanya sebagai sumber yang ketika kondisi darurat. Sehingga dipungutnya tidak tetap. Sebagai contoh ada kelaparan yang parah, namun baitul mal kosong, maka negara punya hak untuk memungut pajak pada orang islam yang mampu. Karena ini kondisi dharuriyah, jika tidak disegerakan maka akan mengancam nyawa manusia.
Dari segi kontinuitas. Dalam islam pajak dipungut saat tertentu saja tidak secara terus menerus, contoh ada kelaparan tadi, jika sudah teratasi maka pemungutan pajak akan dihentikan. Berbeda halnya dengan sistem kapitalisme yang secara terus menerus, baik negara ada atau tidak ada uang pemungutan pajak berlangsung terus menerus.
Metode dalam mewajibkan pajak dalam sistem kapitalisme melalui undang-undangnya namun dalam sistem Islam belum tentu dengan undang-undangnya undang. Karena jika tidak perlu membutuhkan undang-undang maka pemerintah tidak perlu menerbitkan undang-undang.
Dari sini sebagai muslim yang patokan perbuatan nya adalah halal haram maka kita bisa simpulkan bahwa pajak itu boleh dipungut asalkan sesuai dengan hukum Islam.
Untuk carut marutnya ekonomi negara akan bisa terselesaikan dengan penerapan hukum islam secara kaffah, sehingga tidak terkesan tambal sulam, menyelesaikan masalah dengan masalah baru. Tidakkah malu dengan julukan negara zamrud khatulistiwa yang kaya akan sumber daya alamnya? Sedang disisi lain rakyatnya tercekik menderita, dengan segudang tanggungan yang diperah untuk kesejahteraan semu negara?
Dari Islam bisa kita belajar berbagai hal,karena Islam adalah aturan yang sempurna, menyeluruh termasuk bagaimana cara memakmurkan negara beserta rakyatnya. Ada pos pendapatan tetap maupun tidak tetap yang bisa memenuhi kebutuhan rakyatnya. Sumber pendapatan tetap negara antara lain:
Jizyah, harta yang diambil dari orang kafir dzimmi, ini juga ada aturan terperinci. Tidak semua kafir dzimmi akan dimintai hartanya namun ada syarat yang harus dipenuhi yaitu; laki-laki, baligh, sehat akal, sehat fisik, mampu berperang,merdeka, mengikat perjanjian damai dengan negara Islam, mampu ekonomi (ini sangat penting karena besarnya jizyah akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing ahlu dzimmah, (di masa Umar Bin Khotob ada yang ditarik satu dinar, dua dinar, hingga tiga dinar sesuai kemampuan yang dipungut jizyah). Sehingga tidak berlaku bagi ahlu dzimmah yang masuk islam, yang ikut berperang bersama pasukan muslim, orang cacat, buta,sakit, tua, fakir, waria, budak, gila, perempuan,pegawai pemerintahan maupun anak-anak.
Kharaj, hak atas kaum muslimin atas tanah yang diperoleh dari kafir, baik melalui peperangan atau perjanjian damai.
Zakat, semua zakat mal termasuk 'usyur/ pungutan 1/10 yang diambil dari pengelolaan tanah pertanian. Ini Yang hanya dibagikan kepada 8 asnaf.
Ghanimah maupun fa'i, hasil rampasan perang ataupun harta yang ditinggal pemiliknya saat akan perang berlangsung.
Harta kepemilikan umum. Ini pilar paling penting dalam ekonomi Islam. Karena ini mencakup sumber terbesar pendanaan. Pemasukan- pemasukan kepemilikan umum digunakan untuk pembelanjaan terhadap apa yang memang wajib ditunaikan bagi rakyat dan menjadi hak rakyat secara bersama-sama. Tambang-tambang akan dikelola negara dan hasilnya untuk umum. Di negara zamrud khatulistiwa ini seharusnya banyak sekali sumber pendanaan dari sektor ini. Karena ada tambang emas, perak, tembaga, minyak, gas bumi, batubara dan lain sebagainya.
Selain itu ada beberapa sumber pendapatan tidak tetap seperti harta waris yang tidak memiliki ahli waris, shodaqoh, tanah kharaj, tanah hima tanah mawat dan lain sebagainya termasuk dharibah atau pajak yang kita bahas disini. Sedang penarikan dharibah sendiri harus memenuhi syarat mampu. Maksudnya terpenuhi Al hajatul Asasiyah (sandang, papan, pangan): terpenuhinya pakaian yang layak, tempat tinggal yang layak serta makanan yang bergizi. Juga Al Hayatul Kamaliyah: kebutuhan sekunder seperti alat transportasi, alat telekomunikasi. Maka jika keduanya sudah terpenuhi boleh padanya dikenakan pajak (dharibah) saat negara membutuhkan.
Dengan demikian hukum yang manakah yang kalian kehendaki? Hukum manusia yang melanggengkan pajak di setiap lini kehidupan atau hukum Allah yang menjamin baldatun toyyibatun warobbun ghofur?