> KASUS KARHUTLA TAK KUNJUNG MEREDA, DIMANA PERAN NEGARA? - NusantaraNews

Latest News

KASUS KARHUTLA TAK KUNJUNG MEREDA, DIMANA PERAN NEGARA?


Oleh : Mesliani

 ( Aktivis Dakwah Muslimah Deli Serdang )



Selain masalah pencemaran udara di Jakarta, masalah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia juga mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, dilansir media online kompas


Dari 22 perusahaan yang digugat, sebanyak 14 perusahaan diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai putusan mencapai Rp5,60 triliun.


Secara lebih terperinci, 7 perusahaan sedang dalam proses eksekusi dengan nilai Rp3,05 triliun dan 7 perusahaan persiapan eksekusi dengan nilai mencapai Rp 2,55 triliun.


Sejauh mana negara berperan?


Sungguh sangat memperihatinkan karena sudah begitu banyak masalah yang terjadi di negeri Indonesia yang kita cintai ini dan beban rakyat semakin hari semakin begitu berat yang ditanggung . Maka kalau Kita perhatikan tidak hanya sekali ini saja Karhutla terjadi selalu berulang dan terulang lagi. Namun seolah penguasa hari ini tidak begitu peduli  atas kejadian ini yang terus terjadi setiap tahunnya.


Maka  tidakkah kita berfikir dan tersadarkan bahwa kebakaran hutan dan lahan berpotensi membahayakan lahan dan warga . Sebab efek negatif pembakaran tersebut tidak dipikul dan dirasakan oleh beberapa orang saja , tetapi sebagian besar masyarakat disekitarnya merasakan imbasnya.


Akibat aktivitas masyarakat terganggu kelancarannya seperti mobilitas barang , proses sekolah dalam belajar dan mengajarnya , rawan terjadi kecelakaan dijalan raya dan sampai mengancam kesehatan rakyat. Maka sistem kapitalisme yang diterapkan oleh penguasa negri ini telah memberikan ancaman membahayakan bagi rakyat.


Ini disebabkan enguasa telah memberikan konsensi  secara leluasa kepada perusahan dalam masalah hutan dan lahan dari kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa peluang penyalahgunaan  dalam memanfaatkan nya. Maka abainya penguasa dalam melindungi dan menjaga hutan  sebagai paru-paru dunia dari kerakusan dan kepentingan segelintir para perusahaan swasta yang menguntungkan mereka saja.


Tidak hanya itu, satu sisi penegak hukum di negeri ini tidak membuat efek jera sehingga pembakaran hutan dan lahan terus  terulang kembali . Tidak cukup hanya dengan membayar ganti rugi  atau denda atas perbuatannya  namun dengan tegas harus sampai ada efek jera hukuman yang diberikan oleh penguasa .


Maka wajar jika kita bertanya, dimana peran negara jika realisasinya negara lebih berpihak kepada kepentingan korporasi dibandingkan menjalankan amanah kepemimpinan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat dengan layak dan baik. Harusnya umat kritis akan hal ini, mau sampai kapan kondisi ini terus berlanjut. Apakah menunggu seluruh rakyat menjadi korban kerakusan para penguasa dan pengusaha rakus? Atau menunggu semua SDA dikuasai oleh asing sehingga Indonesia hanya tinggal nama saja. Umat wajib bangkit.


Mekanisme islam mengelolah harta kekayaan alam


Di dalam Islam hutan adalah salah satu dari kepemilikan umum  , yang harus dijaga dan dilindungi dan dalam pemanfatannya tidak boleh membahayakan kehidupan dan lingkungan. Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna dengan seperangkat aturan yang ada didalam Al-Qur'an dan as-sunah yang memiliki aturan dalm pengelolaan harta milik umum oleh negara. Maka ketentuan ini berdasarkan hadits Nabi SAW : 

" Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air , Padang rumput ( gembalaan ) dan api ." ( HR. Abu Dawud Ahmad, Ibnu Majah )


Maka dalam hadits menjelaskan bahwa  ketiga benda tersebut  adalah kepemilikan umum yang menjadi hajad hidup orang banyak.


Maka dalam pengelolaan hutan hanya dilakukan oleh negara saja bukan oleh pihak lain seperti swasta atau asing maka dalam hal ini memanfaatkannya tidak mnimbulkan bahaya bagi masyarakat dan merugikan negara.


Negara wajib menjatuhkan sanksi ta'zir yang tegas atas segala pihak yang merusak hutan  apakah orang melakukan pembalakan liar , pembakaran hutan , penebangan  diluar batas kebolehan dan segala macam pelanggaran lainnya terkait hutan wajib diberi sanksi ta' zir yang tegas oleh negara .

Wallahu'alam bishawab

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.