> KARHUTLA MENGAPA BISA TERJADI? - NusantaraNews

Latest News

KARHUTLA MENGAPA BISA TERJADI?


Oleh : Nina Kania

Aktivis Muslimah Peduli Ummat 


Direktur jendral penegakan hukum kementrian lingkungan hidup dan kehutanan(KLHK) Rasio Ridho sani menyebut pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan penyebab karhutla di indonesia. Dari 22 perusahaan yang di gugat, sebanyak 14 perusahaan di ketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai putusan mencapai Rp 5,60 triliun.


Diantara 22 perusahaan tersebut, pemerintah melalui KLHK menuntut ganti rugi kepada PT kumai santoso sebesar Rp 175 miliar atas kebakaran lahan di lokasi kebun sawit seluas 3000 hektare yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan.


Bukan hanya faktor cuaca, karhutla yang berulang terjadi sejatinya lebih di sebabkan karena unsur kesengajaan perusahaan/korporasi membakar hutan dan lahan, dari aspek ini saja kita patut mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk mengatasi karhutla.


Tuntutan administratif atau ganti rugi materi sejatinya bernilai kecil, dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan karena pembakaran hutan.


Karhutla adalah dampak kapitalisasi atas nama konsensi, eksploitasi hutan ugal ugalan di mulai sejak terbitnya UU 5/1967 tentang ketentuan pokok pokok kehutanan.


Pada mulanya, terbitnya UU tersebut di peruntukan agar sumber daya hutan memiliki peran memutar roda perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah sangat mengakomodasi segala usaha pengolahan hasil hutan dengan pemberian konsesi hak pengusahaan hutan.


Awalnya memang mendongkrak perekonomian, tetapi ujungnya, hutan di indonesia di garong korporasi dengan eksploitasi serampangan yang memunculkan banyak konflik dan bencana ekologis.


Jadi, tuntutan negara kepada puluhan koporasi yang terlibat dalam karhutla tidak akan berarti apa apa jika regulasi yang mengapitalisasi hutan tetap berlaku.


Sebagaimana adagium kapitalisme, "modal sekecil kecilnya, untung sebesar besarnya", maka bagi para kapitalis, pembakaran hutan adalah cara termurah dan hemat biaya untuk membuka lahan baru meski dampak kerusakan lingkungan ada di depan mata


Dari paradigma kapitalisme inilah kesalahan dalam pengelolaan hutan terus berlangsung, ini jelas berbanding terbalik dengan paradigma Islam. Negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan pada swasta. Tetapi negara boleh memperkerjakan swasta untuk mengelola hutan, akad yang berlaku ialah akad kerja, bukan kontak karya.


Adapun dalam aspek pengelolaan lahan, kembali kepada  hukum kepemilikan lahan, setiap individu boleh memiliki lahan sesuai jalan yang di benarkan syariat.


Semua ini tidak bisa berjalan jika sistem dan produk hukum masih berkiblat pada ideologi kapitalisme, penyelesaian karhutla hanya akan tuntas dengan mengganti seluruh perangkat dan produk hukum yang berasas kapitalisme dengan paradigma Islam, ketaatan dan ketundukan pada hukum Allah Taala akan mendatangkan kebaikan dan keberkahan bagi negri ini. Dengan penerapan sistem Islam Kaffah, SDA yang berlimpah termasuk hutan di dalamnya akan memberi kemaslahatan dan kebermanfaatan bagi seluruh umat manusia. WalLahu a'lam bi ash shawwab.

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.