> Iuran BPJS Akan Naik, Bukti Nyata Komersialisasi Kesehatan - NusantaraNews

Latest News

Iuran BPJS Akan Naik, Bukti Nyata Komersialisasi Kesehatan


Oleh: Wulan Eka Sari, S.H


Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memperkirakan iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik pada Juli 2025, menyusul perubahan tarif standar layanan kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023. Permenkes ini mengatur standar tarif terbaru yang menggantikan standar tarif pelayanan kesehatan lama baik untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang diatur dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016. (CNBC Indonesia, 20/7/2023).


Iuran BPJS justru harusnya naik mulai 2024, ungkap Anggota BPJS Watch Timboel Siregar. Pasalnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali. Ia menyebut terakhir kenaikan iuran terjadi pada 2020. Dengan begitu, harusnya kenaikan terjadi pada 2022. Meski demikian, sampai saat ini kenaikan belum terjadi. (CNN Indonesia, 22/7/2023).


Wacana kenaikan iuran BPJS ini terjadi lantaran adanya kemungkinan terjadi defisit sebesar Rp11 triliun.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan keuangan BPJS Kesehatan masih aman hingga 2024. Namun, defisit baru akan terjadi pada Agustus-September 2025. (CNN Indonesia, 20/7/2023).


*Komersialisasi Layanan Kesehatan*


Dalam BPJS terdapat prinsip gotong royong. Prinsip gotong royong adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya Jaminan Sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah atau penghasilannya.

Inilah yang menjadi alasan mengapa BPJS disebut komersialisasi dalam kesehatan. Sebab rakyat harus membayar iuran yang tidak sedikit setiap bulannya. Jika tidak membayar, maka harus membayar biaya kesehatan secara mandiri. Terkadang bahkan peserta yang membayar secara mandiri lebih diutamakan dari pada peserta yang memakai BPJS.


Miris memang, di tengah keberlimpahan sumber daya alam di Indonesia, namun rakyat sangat sulit sekali untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.

Hal ini karena sumber daya alam tidak diolah secara langsung oleh negara. Bahkan di _rampok_ habis-habisan oleh asing. Alih-alih mendapatkan biaya kesehatan secara gratis, bahkan yang sudah mendaftar BPJS pun setiap dua tahun sekali berpotensi mengalami kenaikan biaya. Sungguh mahal biaya kesehatan di dalam sistem saat ini. Menunjukkan bahwa negara abai dalam urusan kesehatan rakyat.


*Layanan Kesehatan dalam Sistem Islam*


Islam memandang bahwa layanan kesehatan adalah hak untuk seluruh rakyat. Sehingga negara Islam memberikan layanan kesehatan secara gratis kepada rakyatnya. Tidak dibedakan muslim maupun non muslim. Kaya maupun miskin. Bahkan negara menjamin memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk rakyatnya.


Adapun terkait dana, maka negara Islam memiliki sumber pendapatan yang beragam untuk memberikan pelayanan kesehatan secara gratis kepada rakyatnya. Seperti hasil pengelolaan sumber daya alam, kharaj (cukai atas tanah yang dikenakan kepada non muslim), jizyah/pajak penduduk non muslim, ghanimah, fai, usyur dan lainnya. Sehingga negara tidak akan membebani rakyat dengan biaya kesehatan bahkan diberikan secara cuma-cuma dengan kualitas yang luar biasa.


Inilah jaminan kesehatan dalam sistem Islam yang seharusnya diterapkan dalam kehidupan. Hanya saja, negara Islam telah Runtuh sehingga kewajiban kita untuk menegakkannya kembali. Wallahu a'lam.

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.