> Iuran BPJS Akan Naik, Bukti Kapitalisasi Layanan Kesehatan - NusantaraNews

Latest News

Iuran BPJS Akan Naik, Bukti Kapitalisasi Layanan Kesehatan

  


Oleh: Meliawati Putri Nafisah


Seperti yang kita ketahui  BPJS adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan. 


Pada dasarnya, semua warga negara indonesia wajib mengikuti program milik BPJS ini tanpa terkecuali. Sebagai program yang menjamin kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, seharusnya mudah menggaet peserta untuk bergabung dalam program tersebut tanpa perlu merasa khawatir soal biaya untuk kesehatan mereka. Seperti halnya negara.


Kuwait, mereka memulai program sistem layanan kesehatan di negaranya melalui kekayaan yang diperoleh dari penjualan minyak. Sejak tahun 1950, pemerintah Kuwait menerapkan layanan kesehatan gratis dan komprehensif bagi warganya. Hasilnya, tingkat kematian bayi baru lahir maupun pada populasi umum semakin menurun. 


Ada juga Brazil, dalam sistem pelayanan kesehatan nasionalnya pemerintah Brazil menggratiskan layanan perawatan kesehatan dasar. Artinya, warga yang ingin memeriksakan kesehatan umum tidak dipungut biaya apa pun. Sedangkan rumah sakit pemerintah maupun swasta yang ditunjuk akan menyediakan pelayanan dokter spesialis, yang sama-sama gratis. 


Lain halnya dengan program BPJS milik Indonesia yang mengharuskan masyarakat untuk membayar iuran di setiap bulannya sesuai dengan kelas-kelas yang mereka pilih sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan yang mereka miliki. Tak hanya itu, mereka mengeluhkan pelayanan yang kurang memuaskan bagi mereka. Selain pelayanan yang harus menunggu cukup lama serta tidak semua hal dapat diTanggung oleh BPJS tersebut sehingga tidak sedikit dari mereka memilih meminta bantuan terhadap yayasan sosial untuk membantu mereka dalam menjalani pengobatan terutama pada kalangan yang tidak mampu. Kini masyarakat makin khawatir dengan rencana naiknya iuran BPJS.


Anggota BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan iuran BPJS justru harusnya naik mulai 2024. Pasalnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali. Ia menyebut terakhir kenaikan iuran terjadi pada 2020. Dengan begitu, harusnya kenaikan terjadi pada 2022. Meski demikian, sampai saat ini kenaikan belum terjadi. Wacana kenaikan iuran BPJS muncul karena adanya ancaman defisit terkait dengan adanya penyesuaian tarif.


Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan rencana kenaikan lantaran peluang defisit sebesar Rp 11 triliun pada Agustus-September 2025. Ancaman defisit ini justru dijadikan alasan untuk kembali membebani rakyat. Di tengah sulitnya memenuhi kebutuhan pokok, wacana kenaikan ini menjadi beban baru yang harus ditanggung rakyat. Hal ini semakin memperjelas akan adanya kapitalisasi layanan kesehatan dan abainya negara atas rakyat. Lantas bagai mana peran negara dalam Islam untuk  memenuhi layanan kesehatan masyarakat?


Pandangan Islam tentang kesehatan adalah salah satu aspek yang dijamin oleh negara dan menjadi indikator kemajuan suatu peradaban. Di dalam era kekhilafahan Islam yakni seperti saat Muhammad Al Fatih (Kekhilafahan Utsmani) dalam memberikan pelayanan kesehatan yaitu beliau merekrut juru masak terbaik untuk rumah sakit, dokter datang minimal dua kali sehari ke pasien. Tiap rumah sakit menyediakan minimal ada dua dokter umum. Pegawai RS harus bersifat qanaah dan juga punya perhatian besar kepada pasien. Dokter tidak boleh memberikan obat sembarangan tapi harus terjamin kualitasnya. Saat itu juga tersedia dokter-dokter spesialis diantaranya penyakit dalam.


Contoh lainnya adalah banyaknya dibangun Bimaristan atau rumah sakit. Banyak orang Eropa dulu yang datang ke Bimaristan karena pengobatannya paling canggih saat itu. Bahkan rumah sakit Islam menjadi tempat wisata orang Eropa saking bagus dan luar biasanya pelayanan rumah sakit. Salah satunya adalah, Nur al-Din Bimaristan yang dibangun abad pertengahan di Damaskus, Suriah.


Artinya, di dalam sistem Islam, kesehatan masyarakat adalah hak bagi semua masyarakat tanpa terkecuali seperti yang dicontohkan oleh Kekhilafahan Utsmani  bahwa pemimpin atau pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Bukan menjadikan kesehatan sebagai kewajiban masyarakat sehingga masyarakat harus membayar dan mempersulit mereka dengan antrian serta pelayanan yang kurang memadai. 


Indonesia sendiri adalah negara yang memiliki banyak SDA. Jika dikelola dengan baik sesuai dengan syariat Islam, sangat memungkinkan bisa memfasilitasi kebutuhan seluruh masyarakat terutama di bidang kesehatan. Sungguh, kesehatan bagi seluruh warga negara hanya akan bisa dirasakan ketika syariat Islam diterapkan. Sesuai dengan sabda  Rasul Saw:


“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari).


Wallahua'lam

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.