Aktivis Muslimah
Beberapa pekan ini peristiwa kriminalitas semakin
meningkat mulai dari penganiayaan hingga pembunuhan. Salah satunya terjadi pengeroyokan
bersenjata tajam di Taman Sari Jakarta Barat, Selasa, 3 Juli 2023. Motif aksi tersebut
karena WWT (tersangka) cemburu kepada Y (mantan pacarnya) yang sudah berpacaran
dengan H (korban) selama satu bulan. Akibat pengeroyokan tersebut korban
mengalami luka di kaki, kepala, dada sebelah kiri dan ibu jari bengkak, pelapor
pun mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan dan luka di tangannya.
Peristiwa lainnya terjadi di Kampung Muka Ancol
Jakarta Utara pada 3 Juli 2023. Polisi menangkap tersangka pria berinisial MA (20
tahun) sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban pria berinisial W (51 tahun), yang
tewas di sebuah kontrakan. Motif pelaku karena sakit hati dan balas dendam
dengan korban karena kurang lebih setahun dilecehkan secara seksual oleh
korban.
Tak hanya itu, kasus penganiayaan pun msih terus ada.
Pada Senin 10 Juli 2023 terjadi penganiayaan oleh pelaku yang bernama Iin Wensi
(43 tahun), warga Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara
Enim, pelaku Iin Wensi menusuk tetangganya hingga tewas. Penganiayaan terjadi
karena masalah utang, korban yang bernama Musfa telah memiliki utang kepada
pelaku Iin Wensi dan Iin tidak mau membayarnya.
Miris, makin hari kriminalitas makin meningkat baik
kuantitas maupun kualitasnya. Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya
kriminal faktor lingkungan, pergaulan,
ekonomi, lemahnya iman, dan lain-lain. Faktor yang lebih berperan adalah
lemahnya penegakan hukum. Hukum yang tebang pilih dan tidak memberikan efek
jera terhadap pelaku sangat berpengaruh terhadap meningkatnya kriminalitas.
Hukum pada sistem saat ini tidak berperan menjerakan
pelakunya. Begitu juga hukum pada sistem saat ini bisa dinegosiasi, siapa yang
banyak uang dia bebas dari hukuman, walaupun dihukum, hukuman yang didapatkan
tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.
Seharusnya hukum negara memberikan efek jera terhadap
pelaku, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Negara juga harus melindungi
masyarakat dari rasa ketakutan, ketidaknyamanan serta menjamin keamanan kepada
masyarakat dari perilaku-perilaku kriminalitas.
Akan tetapi pada sistem saat ini tidaklah demikian, karena
tidak menerapkan syariat Islam sebagai aturan. Dalam sistem Islam negara wajib
menjaga keamanan rakyat baik berupa harta, jiwa dan akidah rakyat, serta memandang
bahwa nyawa begitu berharga. Allah SWT menjelaskan dalam firman-Nya pada surah al-Maidah
ayat 32 bahwa tindakan pembunuhan seorang manusia tanpa alasan yang dibenarkan
sama dengan tindakan membunuh seluruh manusia.
Allah SWT juga telah menyatakan pembunuhan sebagai
perbuatan dosa besar dan balasannya adalah neraka jahanam. Seperti dalam surah an-Nisa
ayat 93 yang artinya, "Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman
dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam, dia kekal di dalamnya.
Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar
baginya."
Maka, dalam kepemimpinan Islam negara yang bertanggung jawab menjaga,
memelihara, melindungi nyawa setiap warganya. Dan untuk menjaga jiwa setiap
warganya dalam sistem Islam memiliki sistem sanksi yang tegas sehingga mampu
menjerakan pelakunya, seperti memberikan
hukuman qishas yang tercantum dalam Qur'an surah al-Baqarah ayat 178. "Wahai
orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan
dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya
dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh
maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diyat
(tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan
rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan
mendapat azab yang sangat pedih."
Oleh karenanya jelas sudah sistem sekuler yang
memisahkan agama dari kehidupan adalah sistem yang gagal melindungi jiwa
rakyatnya. Sedangkan dalam sistem Islam yang aturannya berdasarkan Al-Qur'an
dan Hadits mampu melindungi, mewujudkan keadilan dan mampu memberikan
ketenteraman hidup rakyatnya.[]