Oleh : Hawilawati, S.Pd
(Penggiat Literasi, Muslimah Permata Umat)
Maraknya kasus kekerasan dan pembunuhan di Indonesia sepanjang 2025 bukan sekadar persoalan kriminalitas, melainkan indikasi krisis peradaban. Kekerasan di sekolah, kampus, hingga pembunuhan yang viral di ruang digital telah menjadi pemandangan sehari-hari. Ironisnya, derasnya arus informasi justru berisiko menumpulkan kepekaan, seolah kekerasan adalah keniscayaan sosial dan sulit ditangani akhirnya hanya menjadi topik yang dianggap lumrah.
Data Pusat Penelitian dan Pengembangan (Pusdiknas) Polri mencatat 306.641 kasus kejahatan (Januari-September 2025) dengan wilayah dominan di Metro Jaya, Sumut, dan Jatim,
Sementara, Badan Pusat Statistik (BPS) memperkuat gambaran ini. Pada periode pelaporan terakhir, tercatat 561.993 kejadian kejahatan, dengan sekitar 0,73 persen penduduk menjadi korban kejahatan. Pada kategori kejahatan berat, 1.106 kasus pembunuhan tercatat sepanjang tahun 2024, sebagai data terbaru yang dirilis. Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cermin dari rapuhnya perlindungan terhadap keselamatan jiwa manusia.
Fenomena ini tepat dibaca melalui metafora gunung es. Kasus-kasus yang tampak di media dan tercatat dalam statistik hanyalah puncak persoalan. Di bawah permukaan, tersembunyi berbagai bentuk kekerasan yang tidak terlaporkan akibat ketakutan, ketimpangan relasi kuasa, serta lemahnya kepercayaan pada penegakan hukum. Karena itu, angka kriminalitas yang muncul ke publik tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Angka kekerasan dan pembunuhan diatas pun menegaskan bahwa keamanan jiwa manusia berada dalam kondisi rentan, dan negara belum sepenuhnya mampu menjalankan fungsi perlindungannya.
Islam memandang penjagaan jiwa (hifzh an-nafs) sebagai tujuan utama syariat. Negara bukan sekadar pengelola administrasi, melainkan ra'in (pengurus dan pelindung rakyat).
Rasulullah Saw bersabda:
“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
Keamanan, rasa aman, dan perlindungan jiwa adalah amanah yang tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar (bukan komoditas yang boleh diatur oleh logika untung–rugi, yang mampu membayar mendapatkan perlindungan, yang tidak mampu membayar terpinggirkan) dan perkara ini pun juga bukan ranah individu.
Harus disadari bahwa residivis kekerasan terjadi menunjukkan adanya kerusakan sistemik. Sistem Sekuler Kapitalisme, yang memisahkan agama dari kehidupan dan menuhankan materi, telah melahirkan gaya hidup hedonistik dan individualistik. Nilai kehidupan direduksi pada manfaat ekonomi dan kepuasan diri, sementara moral, empati, dan penghormatan terhadap nyawa manusia tersisih. Dalam sistem semacam ini, kekerasan mudah tumbuh dan hukum kehilangan daya cegah karena tidak berlandaskan nilai kebenaran yang kokoh.
Karena itu, penyelesaian kekerasan tidak cukup dengan penindakan kasus demi kasus secara Individual. Namun, Perubahan ideologis menjadi sebuah keharusan. Islam menuntut penerapan aturan secara menyeluruh (kaffah), dengan sistem hukum yang adil dan tegas, serta tata kehidupan yang menjaga manusia dari sebab-sebab kejahatan sejak awal (upaya preventif) dan upaya kuratif yang tepat dan solutif.
Selama negara lepas peran sebagai ra'in dan sistem kehidupan tetap bertumpu pada nilai sekuler-kapitalistik, kekerasan akan terus menjadi bayang-bayang gelap bangsa. Metafora gunung es mengingatkan bahwa perubahan sejati hanya akan terjadi ketika negara dan rakyat berani dan serius menyentuh akar persoalan ideologis, bukan sekadar meredam gejala di permukaan yaitu kembali kepada sebuah sistem yang secara teori, historis dan realitas mampu menjaga jiwa rakyat, sebab sistem ini berdasarkan wahyu Allah yang sudah terbukti mampu menjaga keamanan jiwa rakyatnya yang pernah diterapkan di Masa Kajayaan Islam yaitu Pelegalan Nidzom (aturan) Islam secara kaffah hingga peradilan Islam nan tegas pun bisa ditegakkan.
Wallahu'alam Bishowwab

No comments:
Post a Comment