Remisi Khusus, Amankah Bagi Masyarakat?

 Oleh Neneng Hermawati, Spdi
Pendidik Generasi Cemerlang

Takbir menggema di seluruh penjuru negeri, menyambut hari raya Idul Fitri 1444 H. Kegembiraan dirasakan oleh seluruh umat Islam, tidak terkecuali para tahanan yang di Rutan. Mereka mendapatkan remisi  khusus hari raya yaitu pengurangan masa tahanan, ada juga yang langsung keluar menghirup udara bebas. Sebagaimana pernyataan Direktorat Jenderal Hukum dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham menyampaikan, 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2023. (Kompas.com, 23/4/2023)

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemKumHam) mengklaim, bahwa pemberian remisi khusus Idul Fitri 2023 diprediksi bakal mengirit anggaran negara secara cukup signifikan yaitu sebesar Rp 72.810.405.000,00.

Kebijakan pemerintah memberikan remisi khusus satu ataupun remisi khusus dua kepada para narapidana harus dipastikan masyarakat aman dan tidak merasa khawatir akan meningkatnya kembali masalah sosial, seperti perampokan, pembegalan, pencurian, pembunuhan, maupun kejahatan lainnya. Pemerintah tidak boleh  hanya fokus terhadap keuntungan pemberian remisi yaitu mengirit anggaran negara secara signifikan sebesar Rp. 72.810.405.000,00, namun wajib juga memastikan keselamatan rakyatnya dari segala ancaman napi yang nakal. 

Apalagi, di tengah kesulitan ekonomi yang menghimpit seperti sekarang ini, masyarakat semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup. Lapangan pekerjaan menjadi sesuatu yang langka di negeri ini. Alhasil, bagi mereka yang lemah iman, cara praktis bisa saja mereka lakukan agar cepat mendapatkan uang dengan melakukan kejahatan. Tidak sedikit dari para mantan narapidana yang terjerumus kembali kepada tindak kriminal. Jika hal itu terjadi  keamanan masyarakat pun terancam. Banyaknya tindak kriminal yang melibatkan mantan narapidana membuktikan bahwa hukum saat ini tidak berefek jera. Hal itu, karena hukuman saat ini bisa dibeli, tidak tegas dalam pembinaan, ditambah lagi dengan lingkungan kapitalisme yang membuat orang baik bisa menjadi jahat dan orang yang insaf dapat mengulangi kesalahannya. 

Kapitalisme sekularisme telah memberikan peluang kepada manusia untuk berbuat jahat karena telah menciptakan jurang si miskin dan si kaya yang sangat lebar, dan berhasil menjauhkan manusia dari nilai agama. Tujuan manusia hanya untuk mencari kebahagian materi semata sehingga menjadi insan-insan yang rakus.

Berbeda dengan Islam, sebagai agama yang sempurna. Allah Swt. telah membuat aturan yang menutup rapat peluang terjadinya tindak kejahatan. Sistem sanksinya dapat memberikan efek jera bagi narapidana. Sanksi dalam Islam jika diterapkan akan berfungsi sebagai jawabir  dan zawajir. Jawabir bermakna bahwa hukum Islam akan menjadi penebus bagi dosa-dosanya jika ia bertobat. Sedangkan zawajir bermakna bahwa hukum Islam dapat mencegah seseorang berbuat kejahatan yang sama. Narapidana akan dibina dengan menanamkan keimanan kepada Allah Swt. dengan melakukan tobat nasuha.

Sistem sanksi Islam pun bersifat tegas karena merupakan penerapan dari hukum syara yang tidak bisa dibeli dengan uang. Tidak hanya aturan yang tegas yang  diterapkan kepada masyarakat yang menyimpang dari ketaatan kepada Allah Swt., Islam pun didukung dengan penerapan sistem ekonominya. Pemenuhan kebutuhan pokok rakyat diambil dari kas baitulmal yang sumber pemasukannya dari pos jizyah, fa'i,  kharaj, ganimah, hingga pengelolaan SDA. Harta itu akan dialokasikan oleh negara untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari jaminan kebutuhan sandang, pangan, papan maupun pelayanan kesehatan dan pendidikan yang gratis. Sehingga masyarakat pun merasa cukup dan hidup makmur.

Dengan keadaan masyarakat seperti ini, kriminalitas atas nama desakan ekonomi akan tertepis. Inilah, keagungan sistem Islam jika diterapkan secara sempurna maka akan melahirkan masyarakat yang sejahtera dan keamanan pun terjaga. Terbukti, Islam pernah diterapkan selama hampir 13 abad, di bawah naungan Daulah Khilafah Islam. 

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post