Perlu Sanksi Tegas dari Negara untuk Penista Agama



Oleh : Fransiska, S.Pd


Akhir bulan lalu terjadi penyerangan dan perlakuan tidak baik dari seorang warga negara asing (WNA) terhadap Imam Mesjid di Bandung. Dikutip dalam KOMPAS.com bahwa lini media sosial ramai oleh video WNA Australia yang meludahi imam Masjid Jami Al-Muhajir Bandung pada hari Jumat 28 April 2023 (KOMPAS.com/30/04/23). Dalam video yang viral tersebut, terlihat bule itu menggunakan topi dan memakai baju hitam dan celana panjang berwarna hijau. Ia mendatangi mimbar masjid dan langsung membentak Muhammad Basri yang tengah menyetel murotal Al-quran serta membanting dan mematikan suara murotal Alquran tersebut. Bule itu pun berkata-kata kasar kepada Basri hingga meludahi korban. Bahkan pelaku sempat akan memukul korban. Namun, Basri segera berlari ke ruang DKM menyelamatkan diri (Republika.co.id/29/04/23).


Hal ini perlu tindakan tegas dari aparatur negara, karena sudah termasuk penistaan terhadap agama Islam karena sudah melecehkan Al-Qur'an dan Kaum Muslim. Kalau saat ini kaum Muslim selalu diperintah untuk toleransi terhadap agama lain, mengapa agama lain tidak mau bertoleransi terhadap agama Islam? Bahkan Islam selalu menjadi yang terpojok dan disalahkan. Para penista agama seperti ini seringkali dibiarkan begitu saja tanpa ada tindak tegas sehingga penistaan terhadap agama Islam terus bermunculan. Maka perlu adanya sanksi tegas untuk penista agama.


Dalam Islam sendiri sanksi bagi seorang muslim yang menghina Al-quran hukumnya adalah Murtad dan sanksinya adalah hukuman mati. Jika dia non-Muslim Ahli Dzimmah (warga negara), maka dia harus dikenai ta’zir yang sangat berat, bisa dicabut dzimmahnya, hingga sanksi hukuman mati. Sedangkan bagi non-Muslim non-Ahli Dzimmah, maka Khilafah akan membuat perhitungan dengan negaranya, bahkan bisa dijadikan alasan Khalifah untuk memerangi negaranya, dengan alasan menjaga kehormatan dan kepentingan Islam dan kaum Muslim. Agar tidak bermunculan kembali para penista agama ini, memang harus dihukumi dengan hukum Islam yang bersumber dari Al Qur'an dan As Sunnah.


Wallahu 'alam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post