Obral Remisi, Menurunkan Efek Jera dan Kepercayaan Umat

 



Oleh Khusnawaroh
(Pemerhati Umat).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mengeklaim bahwa pemberian remisi Idul Fitri 2023 diprediksi bakal mengirit anggaran negara secara cukup signifikan.

Direktorat Jenderal Hukum dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham menyampaikan, 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 2023

Menurut Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, remisi tidak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana, pemberian RK Idul Fitri ini juga berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp 72.810.405.000,"

Dalam pemberian remisi khusus ini, sebanyak 66.886 napi di antaranya merupakan pelaku tindak pidana umum.
Dari segi kategori remisi khusus, terdapat 661 napi menerima RK II atau langsung bebas. (kompas.com, 23/4/2023).

Hari - hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan nampaknya menjadi hari yang membahagiakan, tak terkecuali bagi para napi. Betapa tidak, dihari itu para napi dikejutkan dengan pemberian remisi bagi mereka yang layak, ini tentunya menjadi angin segar bagi mereka, khususnya bagi para keluarga dan sanak saudara. Tetapi terlepas dari semua itu jika kita mengingat kejahatan yang dilakukan pemberian remisi tentu menjadi sesuatu yang tidak adil, terutama bagi pelaku koruptor, narkoba,  apalagi bandar narkoba dan pembunuh serta kejahatan lain yang sangat merugikan masyarakat dan negara.

Obral remisi memang senantiasa menjadi kebiasaan di negeri ini, sehingga pun tak heran jika tingkat kejahatan tak pernah terselesaikan. Alih alih memberikan solusi, tetapi justru memperparah keadaan. Seharusnya negara lebih jeli dalam mengatasi segala macam problem. Pemberian remisi justru akan menjauhkan efek jera bagi pelaku kejahatan, juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum. Kapan negeri kita menjadi negeri yang betul-betul menerapkan hukum dengan seadil-adilnya, bagaimana bisa ada efek jera jika hukuman bisa berubah-ubah, tiap tahun ada remisi atau potongan hukuman, bahkan langsung bebas.

Padahal sejatinya, memberikan hukuman haruslah ada efek jera bagi setiap pelakunya. Jika tidak, maka yang terjadi adalah seperti pada saat sekarang ini kejahatan terus berulang . Mirisnya  walaupun pemberian remisi dilakukan dengan dalih dapat  mengirit anggaran negara secara cukup signifikan. Tetapi alangkah baiknya jika negara lebih mementingkan tingkat keadilan hukum  dan tidak mengabaikannya agar setiap pelaku kejahatan benar-benar jera dan merasa takut untuk mengulangi kejahatan serupa. Sebab kejahatan yang dilakukan sangat berdampak buruk bagi kehidupan rakyat. Apalagi seperti kasus korupsi dan narkoba yang dapat menghancurkan negeri kita sendiri.

Sebagaimana apa yang telah diungkapkan oleh Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menyayangkan banyak terpidana kasus korupsi yang menerima remisi pada momentum Lebaran 2023.

Ia mengakui dari segi regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan itu memang tidak membeda-bedakan hak narapidana sehingga terpidana kasus korupsi sah untuk mendapatkan remisi.

Akan tetapi, dari sudut politik hukum pemberantasan korupsi, kata dia, pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi itu bertolak belakang karena efek jeranya tidak pernah ada ( Antaranews, 26/4/2023).

Seperti itulah ketika kedaulatan di tangan manusia tidak di tangan syariat. keadilan semakin terpinggirkan orang yang menjalani hukuman di alam kapitalis sekuler demokrasi, tidak akan merasakan efek jera, apalagi kesadaran untuk kembali taat bertaubat kepada Sang Pencipta itu sangatlah tipis, hampa dari unsur ketakwaan. Sebab sistem pidana sekuler hanya mencakup  dunia semata.Sistem ini telah memisahkan peran agama dari kehidupan dan negara. Sistem buatan manusia ini  tidak akan mampu mengatur kehidupan manusia

Seyogianya kesempurnaan hanya milik Allah Swt.  itulah yang harus kita sadari. Agar kita tidak menjadi manusia-manusia sombong  dan menolak hukum- hukum yang berasal dari Tuhan semesta alama.

Namun, inilah kapitalisme mustahil dan tidak akan mungkin keadilan akan terwujud dalam sistem demokrasi sekuler. Sistem sanksi yang diberikan akan terus berpotensi kuat untuk berubah-ubah jauh dari kekonsistenan. Sistem kapitalis sekuler demokrasi adalah ibarat jalan rusak dan buntu tak patut untuk dilalui.

Seyogianya ada jalan lurus dan bercahaya yakni sistem Islam yang harus kita pilih sebagai pengganti dari sistem yang rusak saat ini. Sebagaimana Islam adalah agama yang sempurna dan komplit. Hukum Allah akan diterapkan negara dalam bingkai khilafah, sistem ini akan mengatur segala aspek dalam kehidupan manusia tanpa terkecuali. yang akan menerapkan hukum- hukum Islam atas dasar ketakwaan rasa takut kepada Allah Swt.

Sistem sanksi diberikan dengan tegas dan adil tidak akan berubah dimanapun dan sampai kapanpun, konsisten dalam memberikan sanksi akan senantiasa terjaga. Sebagaimana Allah Swt. berfirman :
"Tidak ada yang dapat mengubah - ubah kalimat kalimatnya dan dialah yang maha mendengar dan lagi maha mengetahui. "( QS. Al-An' am:115).

Sistem Islam telah terbukti mampu meminimalisir tindak kejahatan atau kriminalitas, vonis yang dijatuhkan tidak bisa dibatalkan kecuali jika menyalahi syariat. Peluang permainan hukum dan peradilan sangat kecil, jika ditemukan hakim yang curang dalam mengadili akan mendapatkan hukuman yang berat. Hukum sanksi dalam sistem Islam sangatlah bermanfaat bagi pelaku kejahatan baik di dunia sampai di akhirat. Sebab hukum sanksi dalam sistem ini bersifat zawajir atau membuat jera di dunia dan jawabir penghapus dosa di akhirat. Ini semua diterapkan sebagai wujud ketakwaan kepada Allah Swt.

Rasul saw. bersabda: "Barang siapa melakukan suatu kejahatan seperti berzina mencuri dan berdusta lalu ia dijatuhi hukuman atas perbuatannya itu maka sanksi itu akan menjadi kafarah ( penggugur dosa) ( HR. Bukhari).

Patut kita bertanya pada diri kita masing-masing hukum siapakah yang lebih baik ? Maka jawabannya sangatlah jelas, bahwa tidak ada hukum siapa pun, yang lebih baik adil dan benar di dunia ini, dari pada hukum Allah Swt. 

Allah Swt. berfirman : "Dan (hukum) siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah bagi orang- orang yang yakin. ( TQS. Al - Maidah ayat 50).

Semoga kita semua menjadi golongan orang -orang yang yakin menyerukan atau mendukung untuk tegaknya syariat Allah Swt. bukan sebaliknya menjadi  pembenci dan menghalangi tegaknya syariat islam secara kafah. Sebab mereka itulah orang- orang yang celaka dan hina di akhirat kelak.

Wallahu a'lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post