Remisi apresiasi untuk para napi. Benarkah?


Oleh: Rahmatul Aini

Jelang hari raya ramadhan kemarin tahun 1444 H ternyata menjadi angin segar bagi para narapidana, mungkin bagi sebagian orang muslim momen itu digunakan untuk mempersiapkan baju lebaran mendapatkan THR misalnya dan masih banyak lagi. Tapi bagi narapidana tentu itu tidaklah berharga jika di bandingkan dengan potongan masa tahan didalam penjara

Direktorat Jenderal Hukum dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham menyampaikan, 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 2023.Dari segi kategori remisi khusus, terdapat 661 napi menerima RK II atau langsung bebas.
"Sementara itu, 145.599 lainnya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian," kata Rika.
Dilansir dari (Kompas.com)

Tak hanya itu remisi juga menyeret nama Setya novanto Mantan Ketua DPR RI itu mendapatkan remisi hari raya selama satu bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Dilansir dari (Tempo.co)
para narapidana yang dapat remisi saat perayaan Idul Fitri paling tidak harus menunjukkan kelakuan yang baik selama di dalam lapas dan mengikuti semua program pembinaan dengan baik. Syarat lain satu diantaranya beragama Islam dan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Sebenarnya kasus remisi bukan hanya kali ini terjadi tetapi sudah sering terjadi, akan tetapi yang menjadi sorotan adalah banyak nya narapidana yang mendapat remisi sampai ribuan pada penghujung Ramadhan 1444. 

Ternyata kalau ditelisik lebih dalam lagi remisi yang di dapatkan oleh para narapidana ini adalah untuk mengurangi atau memangkas biaya makanan para narapidana. Jika dikalkulasi secara finansial, remisi khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 3.688.185.000. (merdeka.com) 
Karena bagaimana pun kebutaan primer, haruslah di penuhi dan otomatis APBN pun akan terkuras.
Melihat fakta diatas tentu menjadi gambaran bahwa sistem hari ini memberikan aturan hukuman bagi para oknum atau narapidana yang tidak memiliki efek jera bagi para pelaku, yang lebih mengerikan lagi ialah para eks pidana pun bisa berpeluang menjadi pejabat. 

Pemotongan masa tahanan benarkah  apresiasi  bagi para napi? Yang katanya mereka di bebaskan kerena sudah menunjukkan perubahan untuk lebih baik lagi. Buktinya ketika mereka bebas keluar dari penjara tingkah mereka semakin menjadi-jadi, membuat onar dimasyarakat misalnya, menjadi pecandu lagi, koruptor lagi, pelaku asusila lagi dan lagi. Ngeri... 
Pantes jika ada pepatah mengatakan bahwa "jika semua orang jahat jujur akan perbuatan nya, maka penjara penuh tidak bisa di tampung", saking banyaknya problem yang hari ini terjadi. Padahal akar permasalahan nya adalah penanganan yang tidak sesuai dan tidak tepat.

Berbeda halnya dengan sistem Islam yang sistem aturan nya sangat kompleks dan universal, memberikan efek jera (jawazir) dan bersifat menghapus dosa (jawabir) karena pelaksanaan syariat dalam nya. Sebagai contoh adalah "pencuri" yang dalam kasus ini adalah pelaku mendapat  sanksi "Qisos" atau potong tangan, jika ia mengulangi lagi ia akan di potong secara bersilang, dan hal ini akan disaksikan oleh  semua jutaan manusia dan efeknya mereka tidak berani dan mau meniru perbuatan "mencuri" karena nasib nya akan sama dengan si pelaku. Dan pelaku pun tidak bisa melakukan pencurian lagi karena sudah dilakukan qisos atau potong tangan dan ia pun jera atas hukuman tersebut. Dan yang paling penting  dalam masalah ini adalah dosa pelaku  "mencuri" akan terhapus kan (jawabir) karena ada aktivitas menjalankan syari'at didalam nya. Penjara pun masih tetap berlaku dalam sistem Islam yakni ketika seseorang tidak menjalankan sholat, puasa, berbohong, dan lain nya. Begitu pula dengan kasus yang lain mereka mendapatkan ganjaran dengan setimpal. Namun hari ini kita saksikan betapa negeri ini seperti tak bisa menangani para pelaku, bahkan sebagian pelaku kelas atas mendapatkan penjara VIP, fasilitas AC dan TV. Lalu timbul keraguan di tengah masyarakat apakah penjara hanya sekedar formalitas? Karena  nyatanya mereka bisa berlibur, bahkan makan di restoran. Tentu dengan tindakan seperti ini mereka tidak akan jera melakukan kesalahan. Disebabkan penanganan yang tidak tepat. 

Allah menciptakan Din atau agama dengan kesempurnaan didalam nya, termasuk semua aturan yang ada mulai dari bangun tidur sampai membangun sebuah negara sudah ada sistem aturan nya. 
Maka dalam menanggapi masalah narapidana pun akan diselesaikan dengan standar syariat bukan standar buatan manusia. Karena standar manusia amat sangat lemah. 
Belajar lah dari sahabat nabi Khulafaur Rasyidin mereka hidup pada zaman nabi, cerdas, Sholih, sederhana, santun perangai nya. Tapi semasa mereka hidup dan menjadi pengganti kepemimpinan Rasulullah SAW mereka tak pernah menjadikan aturan hidup mereka dengan standar akal mereka, tetap yang menjadi pedoman hidup mereka adalah Al Qur'an dan Sunnah 

Allah berfirman: 
أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (Al ma'idah ayat 50) 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan.
(Al Baqarah ayat 178)

Wallahu 'alam bis showab.

Post a Comment

Previous Post Next Post