Penyakit Tahunan Jelang Ramadan

Oleh: Sismi Pratami

Seolah sudah menjadi tradisi, menjelang Ramadan dan hari besar agama harga selalu naik. Hal ini sebagaimana sudah diberitakan, harga sejumlah komoditas bahan pangan pokok naik seperti cabe rawit, minyak goreng, gula pasir kualitas premium dan daging ayam ras segar. Kenaikan tersebut terjadi 20 hari jelang bulan puasa atau Ramadan. Berdasarkan data Pusat Informasi Pangan Strategis Nasional, rata-rata harga cabai merah besar secara nasional mencapai harga Rp 42.200 per kilogram pada Jumat (3/2). Angka tersebut naik dibandingkan pada bulan lalu yang mencapai Rp 36.250 per kilogram. Sedangkan rata-rata harga daging ayam ras segar secara nasional mencapai Rp 33.800 per kilogram. Angka tersebut naik dibandingkan dengan bulan lalu yang mencapai Rp 34.100 per kilogram. Sementara itu, untuk rata-rata harga minyak goreng ber-merek mencapai Rp 21.750 per kilogram pada Jumat (3/2). Angka tersebut naik dibandingkan posisi bulan lalu yang mencapai Rp 20.100 per kilogram.


Adapun salah satu faktor kenaikan harga adalah adanya peningkatan permintaan menjelang Ramadan. Oleh karena itu, dalam keterangan pers di Surakarta, Jawa tengah, pada Rabu, 1 Maret 2023, Wapres mengimbau agar hal ini dapat diantisipasi dengan baik sehingga harga yang beredar di pasaran nantinya tidak membebani masyarakat. Dan ditekankan lagi bahwa "Pemerintah sudah mengantisipasi dengan melakukan upaya-upaya penanggulangan inflasi, supaya di daerah itu tidak terjadi kenaikan harga karena kelangkaan." papar Wapres.


Kenaikan harga yang terjadi menjelang Ramadan mengakibatkan rakyat kesusahan mendapatkan bahan pokok. Meski negara mengklaim melakukan langkah antisipatif, hal itu tidak dapat membuat harga komoditas menjadi stabil pada saat permintaan naik. Negara sebagai penanggung jawab dalam urusan umat seharusnya melakukan upaya antisipatif agar tidak ada gejolak harga dan rakyat mudah mendapatkan kebutuhannya. Namun, inilah gambaran pemimpin dalam sistem Kapitalisme. Pemimpin hanya bertindak sebagai regulator atau pembuat aturan. 


Dalam hal pangan, negara hanya berupaya menyediakan pasokan pangan sesuai permintaan, meskipun sering tidak mencukupi. Sementara disini, negara tidak memastikan komoditas pangan itu dapat dijangkau setiap individu rakyat atau tidak. Di sisi lain juga ada pihak-pihak yang bermain curang dengan melakukan penimbunan atau memonopoli perdagangan barang tertentu. Dan operasi pasar yang dilakukan oleh negara selama ini belum bisa mengurangi kenaikan harga. Gagalnya semua upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan kenaikan harga ini, karena jauhnya upaya tersebut dari akar persoalan yang ada. Sebab, pada dasarnya harga pangan yang melonjak tinggi sehingga rakyat sulit menjangkaunya. Hal ini berpangkal dari paradigma Kapitalisme-neoliberal yang selama ini dijadikan pijakan dalam mengelola pangan rakyat. Sistem ini telah meniscayakan pengelolaan dan pemenuhan kebutuhan rakyat diserahkan kepada pihak swasta atau korporasi. Oleh karena itu, selama pengelolaan pangan tidak dilepaskan dari paradigma Kapitalisme neoliberal, maka stabilitas harga dan penyediaan pasokan pangan yang cukup dan terjangkau tidak akan pernah terealisasi. Pengaturan tersebut sangat berbeda di dalam Islam. Islam memiliki mekanisme yang ampuh agar mampu menjaga gejolak harga pangan sehingga harga tetap stabil.


Secara prinsip, kunci kestabilan harga pangan terletak pada fungsi politik negara yang benar. Karena fungsi pemerintah sejatinya adalah sebagai pelayan dan pelindung rakyat. Rasulullah Shallallaahu ‘alaiyhi wa sallam bersabda "Imam (Khalifah) adalan raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Ahmad dan Al-Bukhari). Artinya, dalam mengurus berbagai hajat rakyat, Pemerintah bertanggung jawab dalam hal ini. Apalagi pangan merupakan kebutuhan asasi yang pemenuhannya harus dijamin oleh negara. Selain itu, Negara juga sebagai pelindung rakyat yang terdepan dalam menghilangkan bahaya yang dihadapi oleh rakyat. Sehingga, dalam sistem Islam atau Khilafah tidak akan dibiarkan korporasi menguasai rantai penyediaan pangan rakyat untuk mencari keuntungan sepihak. Untuk menjaga stabilitas harga, Khilafah akan menjaga ketersediaan stok makanan antara supply dan demand menjadi stabil. Kebijakan ini diwujudkan dengan menjamin produksi pertanian di dalam negeri berjalan maksimal. Khilafah akan memastikan lahan-lahan pertanian berproduksi dengan maksimal. Dimana, negara juga memberi dukungan kepada petani berupa modal maupun infrastruktur pendukung.


Dengan penguasaan stok pangan yang berada dalam pengaturan negara, akan mudah menjalankan kebijakan distribusi pangan. Selain itu, dalam sistem Islam juga tentu ada upaya untuk menjaga rantai tata niaga, yaitu dengan cara mencegah distorsi pasar seperti melarang penimbunan, melarang memonopoli komiditas untuk mendapatkan keuntungan yang besar, melarang riba, melarang praktek tengkulak, kartel dan sebagainya. Disertai dengan penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku sehingga melahirkan efek jera. Oleh karena itu, Khilafah sebagai sistem Islam itu harus hadir mengawasi rantai perdagangan dan menegakkan sanksi bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran.

Wallaahu a’lam bi ashshowwab.


Referensi:
https://katadata.co.id/tiakomalasari/berita/64019ee591b76/harga-cabai-hingga-minyak-goreng-melambung-jelang-ramadan?disableGlobalInfoCollect=false
https://www.setneg.go.id/baca/index/wapres_minta_kenaikan_harga_bahan_pokok_jelang_ramadan_tidak_melampaui_batas_wajar
https://www.wapresri.go.id/wapres-minta-kenaikan-harga-bahan-pokok-jelang-ramadan-tidak-melampaui-batas-wajar/

Post a Comment

Previous Post Next Post