Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UU T-PKS Lahirkan Monster Kejahatan Seksual

Thursday, May 05, 2022 | Thursday, May 05, 2022 WIB Last Updated 2022-05-04T22:02:25Z



Oleh: Liaul Faizin 

(Aktivis Muslimah)


Setelah 6 tahun berproses melalui penolakan dari berbagai pihak, akhirnya UU T-PKS disahkan. Dilansir dari akun resmi tweeter komnas perempuan pada Rapat Paripurna DPR RI 12 April 2022. Pengesahan UU tersebut mendapatkan 56,6 % responden setuju dari  anggota dewan yang hadir ( Sb: Indikator Politik Indonesia )


Berangkat dari maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada seluruh kalangan masyarakat, UU T-PKS dirancang dengan maksud mencegah tindak kekerasan seksual, merehabilitasi korban kekerasan seksual serta memberikan perlindungan hukum bagi korban. Namun, fakta menunjukkan bahwa kekerasan dan penyimpangan seksual lainnya terjadi berulang bahkan pada saat UU ini dalam proses pengesahan.


Pasal Ambigu UU T-PKS

Data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menunjukkan pada bulan Januari 2022 saja korban kasus kekerasan seksual mencapai 6.874 kasus dengan rincian 6.345 korban perempuan dan 1.078 korban laki-laki. Angka kasus kekerasan paling tinggi terjadi pada usia SMA. UU T-PKS sendiri mengandung pasal-pasal yang ambigu. Mengutip dari RUU T-PKS Pasal 96 berikut:


(1) Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b mengakibatkan seseorang mengalami kegoncangan jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.


(2) Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b mengakibatkan seseorang mengalami kehamilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.


(3) Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mengalami gangguan kesehatan yang berkepanjangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.


(4) Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b mengakibatkan seseorang meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 20 (dua puluh) tahun dan paling lama seumur hidup, dan pidana tambahan Ganti Kerugian.


Dari 4 ayat pada pasal tersebut tepatnya pada kata "Apabila" memiliki potensi multitafsir. Sebab seandai nya korban kekerasan seksual tidak sampai hamil, tidak mengalami kegoncangan jiwa, tidak mengalami luka berat atau tidak meninggal maka pelaku tidak bisa dikenakan hukum pidana tersebut.


Disisi lain, fakta di lapangan menunjukkan tidak sedikit laki-laki perempuan yang dengan bebas melakukan hubungan seksual suka sama suka. Walaupun berakhir dengan kekerasan, pelaku tidak bisa dikenakan hukum pidana sebab pihak berwajib mengetahui kedua pihak sudah berkali-kali melakukan hubungan seksual sebelumnya.


Akar Masalah Kekerasan Seksual

Akar masalah dari adanya kekerasan atau penyimpangan seksual adalah pergaulan bebas laki-laki perempuan yang dilindungi serta dibebaskan dengan dalih Hak Asasi Manusia. Sehingga ketika muda mudi melakukan aktivitas pacaran yang  jelas hukumnya haram di dalam Islam, maka masyarakat tidak dapat melarangnya karena hal ini telah mendapat perlindungan HAM. Pada akhir nya ketika terjadi kekerasan, pelaku menjadi kebal hukum atau setidaknya hukumannya menjadi ringan. Sebab dari awal pergaulan bebas tersebut mendapat perlindungan hukum.


Maka, dengan adanya UU T-PKS sesungguhnya sama sekali tidak dapat menyelesaikan masalah kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini. Sebaliknya, dengan disahkannya UU T-PKS justeru menjadi payung hukum yang memperkuat serta mempersubur perilaku kekerasan seksual di tengah masyarakat. Ini jelas sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda. Lantas apa solusi hakiki dari persoalan kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini?


Solusi Tuntas Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual tidak lain adalah perbuatan zina. Yang berawal dari pergaulan bebas yang khas dengan campur baur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Islam telah mengatur hubungan antar laki-laki dan perempuan dengan sangat gamblang.


Dalam islam, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram haram berinteraksi tanpa alasan syar'i. Namun bukan berarti sama sekali diharamkan untuk bertemu. Islam memberikan 3 ruang dimana laki-laki dan perempuan diperbolehkan untuk berinteraksi yaitu, dalam proses pendidikan, pelayanan kesehatan dan jual beli. Tentu dengan batasan-batasan yang jelas tanpa mengekang. Justeru membuka jalan bagi keduanya untuk memaksimalkan potensi serta berprestasi di masing-masing bidang. Sehingga kita bisa lihat betapa banyak karya umat Islam terdahulu yang menjadi cikal bakal kemajuan generasi yang ada saat ini.


Dari pengaturan interaksi saja sebenarnya bisa meminimalisir adanya pergaulan bebas yang menjurus pada penyimpangan seksual. Namun, langkah ini tentu belum cukup untuk sama sekali mengunci pintu zina tanpa ada nya sanksi yang memberikan efek jera.


Dalam hal ini islam memberlakukan uqubat yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus), sehingga sanksi ini dapat membuat jera pada pelaku untuk mengulangi perbuatan nya dan ketakutan bagi orang lain untuk melakukan hal serupa sekaligus menjadi penebus sanksi pelaku di akhirat kelak.


Langkah berikutnya adalah digencarkannya aktivitas amar ma'ruf nahi munkar yang nantinya akan menguatkan masyarakat dalam ketaatan serta saling menegur dari perbuatan munkar.


Semua langkah tadi hanya dapat dilaksanakan apabila Islam diterapkan secara menyeluruh dan sempurna dalam bingkai khilafah. Semoga dengan banyak nya kasus kekerasan ini menjadi pelecut bagi kita untuk semakin kencang mendakwahkan islam hingga Allah SWT. Segerakan pertolongan nya dengan dimenangkan nya islam di muka bumi. Aamiin
Wallahu A'lamu Bi As Shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update