Transportasi Mahal Disaat Mudik, Apakah Tradisi?


Penulis: Siti Khaerunnisa 
Mudik menjadi tradisi di Indonesia yang dilakukan oleh seorang pekerja atau perantau terutama pada momen hari raya untuk kembali ke kampung halamannya dan dapat berkumpul dengan keluarga untuk melepas rindu, sekaligus untuk menjalin tali silaturahim kembali dengan keluarga dan kerabat. 


Pemerintah membolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2022, Karena kasus Covid-19 mulai melandai di Indonesia. Hal ini menyebabkan tingginya animo masyarakat untuk mudik. Banyak masyarakat yang memilih menggunakan kendaraan pribadi, tetapi tidak sedikit pula yang memilih menggunakan transportasi umum. 


Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Rabu (4/5/2022) mengatakan, secara kumulatif dari H-7 sampai hari kedua lebaran atau 25 April-3 Mei 2022, jumlah pemudik yang menggunakan transportasi umum sebanyak 6,3 juta orang. Diperoleh dari angkutan penyeberangan, angkutan udara, angkutan jalan atau bus, angkutan kereta api, dan angkutan laut. (kompas.com, 04/05/2022). 


Tetapi, jutaan pemudik tersebut harus merogoh kocek yang dalam dikarenakan biaya perjalanan mudik baik dengan kendaraan pribadi maupun dengan kendaraan umum sangat besar biayanya. Belum lagi kebutuhan lain seperti konsumsi, belanja oleh-oleh ataupun kebutuhan lainnya. 


Persoalan naiknya tarif transportasi umum ini, seakan berbanding lurus dengan tradisi mudik yang dilakukan setiap tahun di Indonesia. Betapa tidak, setiap tahun menjelang mudik maupun arus balik, tarif transportasi selalu mengalami kenaikan. 


Naiknya tarif transportasi umum ini merupakan suatu kondisi yang wajar dalam sistem kapitalis yang diterapkan saat ini. Hal ini karena banyaknya fasilitas publik yang dikuasai oleh swasta dan asing yang lebih mementingkan keuntungan yang akan diperoleh, dan tidak mementingkan baiknya penyediaan layanan bagi masyarakat. Sehingga jika terjadi kasus kenaikan tarif transportasi, pemerintah tidak dapat berbuat apapun, karena bukan negara yang menguasai fasilitas tersebut. 


Contohnya saja pada kasus tarif tiket pesawat Jakarta-Banda Aceh yang mencapai Rp. 9,6 juta per orang untuk sekali jalan, padahal semula tarif normalnya berkisar Rp. 2,6 juta per orang untuk sekali jalan. Hal ini kemudian ditanggapi oleh Pihak Lion Air Group melalui Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic of Lion Air Group menegaskan bahwa harga tiket pesawat tersebut sudah sesuai koridor ketentuan yang berlaku. (kompas.com, 01/05/2022). 


Pemerintah pun mengizinkan kenaikan tarif dengan alasan kenaikan harga avtur. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022. (suara.com, 19/04/2022). 


Dapat kita lihat tidak ada peran negara dalam menyedikan sarana dan kebutuhan transportasi yang berkualitas dan terjangkau. Negara lebih mendukung pengusaha yang menguasai fasilitas publik dengan membuat kebijakan yang membuat mereka semakin berjaya dan masyarakat tidak mendapat apapun. Dalam sistem ini masyarakat yang dijadikan objek untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Sehingga ketika masyarakat membutuhkan layanan transportasi, masyarakat harus mengeluarkan biaya mahal. 


Hal-hal yang menjamin kepentingan rakyat hanya dapat diperoleh dari penerapan syariat Islam di semua segi kehidupan. Termasuk dalam pengelolaan moda transportasi, yang tidak hanya dilakukan pada hari-hari besar saja, tetapi dalam kehidupan sehari-hari. 


Dalam penerapannya diperlukan peran pemimpin yang menyediakan fasilitas yang mendukung seperti pembuatan jalan atau jembatan penghubung antar daerah. Mampu menyediakan layanan yang memadai seperti menjamin ketersediaan transportasi yang nyaman, aman, selamat, tepat waktu, serta tarif yang tidak memberatkan masyarakat. 


Peran-peran tersebut akan lebih mudah jika tata kelola transportasi dipegang langsung oleh negara dalam bentuk BUMN yang bertujuan mendapat keuntungan. Artinya, kalaupun negara mengambil keuntungan dari sektor yang dibisniskan kepada masyarakat, yakni sektor industri, jasa dan konsumer, maka semua keuntungan itu akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain.


Keberadaan BUMN ini dapat membantu mencegah adanya praktik kartel oleh swa sta sehingga pelayanan BUMN tersebut pun wajib bagus. Mekanisme pasar bebas yang ditunjang oleh pelayanan prima ini bertujuan mendapatkan pasar yang cukup untuk menjamin kestabilan perusahaan. Adapun peran swasta hanya sebatas pemberi penawaran khusus dengan biaya khusus pula kepada masyarakat yang memiliki kelebihan harta, bukan sebagai pengendali. 


Dengan pengolahan sesuai sistem Islam, tidak akan ada lagi peran swasta atau asing dalam pengolahan transportasi dan layanan lain. Yang digunakan hanya untuk memperoleh keuntungan saja. Solusi dalam sistem Islam tersebut hanya dapat diterapkan dalam negara Islam, yaitu Khilafah yang aturannya berlandaskan pada syariat Islam.
Wallahualam.

Post a Comment

Previous Post Next Post