Protes Pengibaran Bendera L98T di Kedubes Inggris: Bagaimana Seharusnya Peran Negara?


Oleh: Fatmah Ashari
 (Aktivis Kampus Palembang)

Minggu, 22 Mei 2022, anggota komisi VIII DPR Bukhori Yusuf memprotes pengibaran bendera pelangi L98T di kedutaan besar Inggris di jakarta. Pemerintah indonesia diminta tidak membiarkan setiap perwakilan Asing melecehkan norma dan nilai yang berlaku di negara ini. 

"Mereka harus berhenti mempromosikan L98T dan menunjukkan itikad baik untuk menghormati nilai dan norma yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia,” tegas Bukhori melalui keterangan yang diterima Minggu (22/5).

Indonesia sebagai negara yang memiliki hukum berlandaskan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sesuai Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945, sehingga agama telah menjadi ruh dan sumber nilai dari pandangan hidup masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun, ini bukan pertama kali Inggris mengibarkan bendera L98T di suatu negara. Pada bulan Juni, tahun lalu Inggris juga melakukan hal serupa, yaitu mengibarkan bendera L98T di Kedubes Uni Emirat Arab (UEA).

Dari sini dapat kita lihat bahwa pengibaran bendera L98T dikedubes Inggris tidak layak dikibarkan juga di Indonesia karena hal ini bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini terjadi dibarat karena kebebasan hidup nya sehingga mereka membuat aturan sendiri dan bersenang-senang dengan hidupnya.

Didalam Islam sebelumnya telah digambarkan perilaku L98T (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) yakni sesuatu yang terkait dengan orientasi seksual. Penyaluran seks di luar nikah disebut zina yang merupakan pelanggaran yang amat tercela. 
Perilaku ini di contohkan dalam kisah  kaum Nabi Luth as. Di dalam Al-Qur’an yang telah menggambarkan sifat-sifat kaum Nabi Luth a.s dimana laki-laki tidak mau mengawini perempuan dan kaum laki-laki lebih bersyahwat kepada sesama jenisnya yang berusia muda dan tidak bersyahwat kepada kaum wanita.  

Seharusnya dunia terutama negeri-negeri muslim saat ini merujuk pada negara Islam. Sebab negara Islam-lah yg menerapkan Islam secara kaffah (menyeluruh), negara tersebut adalah (Khilafah) yang telah terbukti berhasil membuat masyarakat maju dan sejahtera. Dimana manusia hidup ada aturannya dan mampu menempatkan fitrah manusia secara baik dalam Islam. Namun saat ini kita mengetahui bahwa negara Islam tersebut sudah lama runtuh berkat ulah kaki tangan barat juga. 

Ketika dulu khilafah masih tegak, khilafah mampu mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan. manusia ditempatkan sesuai fitrahnya, yaitu makhluk hidup  yang berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksualnya didasarkan pada pasangannya, dan mengembangkan keturunan antara suami dan istri melalui pernikahan. Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 1. Tidak hanya itu saja masyarakat nya juga benar-benar dibina melalui aqidah dan akhlaq nya sehingga mampu berfikir terlebih dahulu apakah perbuatan nya melanggar hukum Syara' Islam atau tidak. Sehingga tidak terjadi permasalahan L98T dimasanya. Karena, sejatinya hukum Islam-lah solusi setiap permasalahan. Dimana manusia hidup ada aturanya . Wallahu'alam

Post a Comment

Previous Post Next Post