Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KESALAHAN MENDASAR PANDANGAN “HARAM MENDIRIKAN NEGARA SEPERTI NABI”

Wednesday, May 04, 2022 | Wednesday, May 04, 2022 WIB Last Updated 2022-05-04T13:18:36Z

Oleh: Susi Susanti, S.M

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa mendirikan negara seperti sistem yang dibangun Nabi Muhammad itu haram hukumnyan dan dilarang.

Kali ini mahfud MD menjelaskan panjang lebar alasan kenapa mendirikan negara seperti sistem nabi disebutnya haram dan dilarang.

“Lah, keyakinan kita nabi Muhammad adalah nabi terkahir dan tak akan ada lagi wahyu dan sunnah yang bisa menjadi produk legislasi. Jadi tidak bisa kita mendirikan sistem bernegara seperti yang diselenggarakan oleh nabi,” tutur mahfud MD.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa tak boleh lagi membentuk negara yang lagsung dipimpin oleh nabi dan hukumnya langsung dari Allah. Sudah tak akan ada lagi nabi yang bisa memimpin negara. Mahfud MD menegaskan kembali bahwa ceramahnya di UGM tanggal 3 april 2022 benar dia mengatakan perihal sistem bernegara mengikuti nabi adalah haram.

Menanggapi pernyataan dari salah satu pejabat negara Republik Indonesia imam masjid Islamic Senter New York Syamsi Ali atau Imam Shamsi Ali yang mengkritik pernyataan Mahfud MD itu dalam sebuah ceramah tarawih.

Selain imam masjid, yang mengkritik terkait dengan pernyataan Mahfud MD kali ini juga datang dari seorang ahli fiqih Islam K.H Muhammad Shiddiq Al-Jawi melontarkan bantahannya atas pernyataan yang mengundang konflik tersebut, yang mengatakan haram mendirikan negara seperti nabi.

“Bantahan terhadap argumen Mahfud MD itu terdapat dalam lima point tersebut,” tuturnya dalam kegiatan ngaji subuh, kajian soal fikih khalifah hukumnya wajib bukan haram. Kamis, 7/4/2022 dikutip dari kanal youtube ngaji subuh TV.

Pertama beliau menuturkan, memang benar setelah nabi SAW meninggal dunia, wahyu tidak diturunkan lagi, tetapi tidak berarti kita kehilangan bimbingan wahyu, karena wahyu kini sudah terbukukan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Hal tersebut beliau menyatakan berdasarkan hadis dari Annas bin Malik ra, Rasulullah bersabda,

“Sesungguhnya ke-rasullan dan kenabian telah terputus, maka tidak ada rasul dan kenabian lagi setelahku”. (HR Tirmidzi, No.2272).

Kiai Shidiq menjelaskan bahwa Rasulullah SAW sudah berpesan kepada umat Islam terkait apa yang terjadi pedoman umat setelah beliau wafat. Dalam hadis riwayat Al-hakim dan Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda.

“Aku telah meninggalkan di tengah-tengah kamu wahai manusia, apa-apa yang jika kamu berpegang teguh dengannya kamu tak akan tersesat selama-lamanya”, yaitu kitabullah dan sunnah nabi-nya”.

Kedua, ia menuturkan memang benar banyak hal-hal baru yang terjadi setelah Nabi SAW meninggal dunia, sementara wahyu tidak diturunkan lagi, tetapi tak berarti kita tidak bisa memberikan solusi untuk menjawab hal-hal baru itu berdasarkan wahyu Allah. Dia menjelaskan juga bahwa Rasulullah sendirilah yang mensyariatkan ijtihad untuk menjawab semua hal-hal baru.

Ketiga, ia menegaskan pendapat bahwa khilafah itu haram hukumnya, justru bertentangan dengan perintah Rasulullah untuk mengikuti bentuk pemerintahan yang dicontohkan Rasulullah SAW dan para khulafaur Rasyidin, yaitu khilafah. Sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah.

“Sesungguhnya barang siapa yang hidup diantara kamu dia akan melihat perselisihan yang banyak, maka hendaklah kamu berpegang teguh dengan sunnah ku dan juga sunnah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah sunnah-sunnah itu dengan gigi gerahammu”. (HR. Abu Dawud).

Juga beliau menerangkan bahwa Syekh Abdullah Ad Dumaiji menjelaskan hadis tersebut dengan berkata “hadis ini menunjukkan wajibnya meneladani sunnah (thariq/jalan) khulafaur Rasyidin. Diantara sunnah sunnah mereka adalah mengangkat seorang khalifah, sebagaimana yang diriwayatkan secara mutawatir bahwa para sahabat telah membaiat Abu Bakar sebagai khalifah setelah wafatnya Rasulullah SAW”

Keempat, ai menjelaskan, andaikata benar haram hukumnya khilafah dengan dalih wahyu sudah tidak turun lagi, niscaya yang melakukan perbuatan haram itu justru para shahabat Nabi Muhammad SAW. Hal ini karena sahabatnya lah yang mengangkat Abu Bakar Shiddiq, sebagai khalifah yang meneruskan negara Islam yang telah dirintis dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW.” Terangnya.

Dengan demikian, kiai Shiddiq menegaskan orang yang mengatakan khilafah hukumnya haram, secara tidak langsung telah menuduh para shahabat Nabi Muhammad SAW melakukan dosa dan keharaman.

Kelima, pendapat yang mengharamkan khilafah, sangat bertentangan dengan pendapat para ulama yang terpercaya di kalangan umat Islam, yang justru mewajibkan khilafah. Tak hanya itu beliau menyeru agar umat Islam mengingat sabda Rasulullah SAW yang mengharamkan caci maki atau celaan kepada para sahabat beliau yang mulia dan terhormat.

“Janganlah kalian mencaci maki para sahabatku, janganlah kamu mencaci maki para sahabatku , karena demi dzat yang jiwa Muhammad ada di tangannya, andaikata salah seorang dari kamu menginfakkan emas sebesar gunung uhud, maka pahalanya tidak akan sampai setara dengan pahala satu mud, atau bahkan setenganh mud, dari (infaq) salah satu dari mereka”.

Sesungguhnya terkait dengan pernyataan Mahfud MD ialah hasil dari pemikiran sekuler yang berhasil ditanamkan oleh kaum barat kedalam diri kaum muslim. Sehingga menerima ajaran Islam hanya sebatas ibadah spiritual saja, padahal sejatinya Islam memiliki aturan yang komprehensif sampai pada tatanan negara.

Negara Islam ialah salah satu ajaran Islam yang pernah menaungi dua pertiga dunia, hal itu tidak bisa dipungkiri apalagi berusaha untuk menghapusnya dalam catatan sejarah.

Seluruh imam mazhab bersepakat bahwa khilafah adalah sebagian dari ajaran Islam yang wajib hukumnya ditegakkan di atas muka bumi. Karena dengan adanya sebuah institusi tersebut, hukum-hukum Islam akan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Terlalu banyak problematika umat yang terjadi secara silih berganti, dari persoalan jiwa, harta, kehormatan, dll. Hal itu tidak akan pernah selesai selama sistem selain Islam masih dijadikan pedoman dalam mengurusi masalah umat.

Mewujudkan kembali khilafah ialah tugas seluruh kaum muslim agar kemaslahatan kehidupan bisa tercapai sebagaimana mestinya.

Wallahualam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update