Perlukah Mendirikan Negara Islam?


Oleh: Cia Ummu Shalihah 
(Pemerhati Sosial) 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut haram hukumnya mendirikan sebuah negara layaknya pada zaman Nabi Muhammad Saw.
"Kita enggak bisa dan dilarang membentuk negara seperti yang dibentuk oleh nabi, enggak boleh. Haram hukumnya," kata Mahfud saat Ceramah Tarawih dengan tema 'Titik Temu Nasionalis-Islam dan Nasionalis-Sekuler dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara' di Masjid UGM, Sleman (cnnindonesia.com3/4/2022). 

Ada empat poin dalam hal pelarangan ini, Pertama, kata Mahfud, mendirikan negara menurut Islam itu wajib, sunnatullah, bahkan fitrah. Buktinya, Nabi mendirikan negara sebagai salah satu "syarat untuk beribadah dengan baik". 

Kedua, tapi mendirikan "sistem" bernegara seperti yang didirikan Nabi Muhammad itu dilarang (haram) bahkan bisa murtad. Sebab negara yg didirikan Nabi itu kepala negaranya (eksekutif) Nabi, Pembentuk aturan hukum (Legislatif) Allah dan Nabi, dan yang menghakimi atas kasus konkret (yudikatif) adalah Nabi sendiri. 

Ketiga, oleh sebab itu menjadi fakta hukum bahwa semua "sistem" ketatanegaraan setelah Nabi wafat dibentuk berdasar hasil ijtihad ulama kaum muslimin sesuai dengan kebutuhan waktu dan tempat. 

Keempat, ada pun yang menyangkut nilai dan prinsip bernegara itu memang harus mengikuti tuntunan Nabi dengan menginternalisasikan substansi ajaran yakni, keadilan, kejujuran, amanah, kecerdasan, perlindungan fitrah manusia, musyawarah, anti kesewenang-wenangan, anti korupsi, dan sebagainya. 

Standar Sekulerisme Liberalisme 

Sungguh sangat disayangkan pernyataan lancang tersebut yang keluar dari mulut seorang muslim apalagi sebagai pejabat publik yang seharusnya tugas dan tanggungjawabnya menerapkan seluruh aturan Allah SWT karena itu adalah esensi dari Islam yaitu menerapkan hukum Syariat secara praktis. 

Namun lagi-lagi karena pemahaman yang berstandar kepada Sekularisme Liberalisme maka mereka jauh dari ajaran agamanya sendiri, bahkan menyerang dengan dalih yang nyeleneh. Akhirnya pola pikir dan pola sikapnya bukan berasal dari Islam akan tetapi lahir dari sistem pemerintahan sekuler liberal yang menganggap bahwa sistem pemerintahan Nabi tidak mungkin diikuti, tidak relevan dengan zaman dan alasan-alasan lainnya. Pandangan seperti ini adalah batil, oleh karena itu kaum muslim harus menyadari kesalahan mendasar pandangan ini. 

Apabila mendirikan negara Islam adalah sebuah keharaman maka Khulafaur Rasyidin yang menjabat sebagai kepala negara (Khalifah) pada saat itu juga haram. Memang benar Rasulullah Saw. adalah penutup para nabi dan tidak ada lagi Wahyu yang turun setelah wafatnya beliau, tapi bukan berarti kita kehilangan bimbingan Wahyu dari beliau. 

Mendirikan Negara Islam 

Sistem pemerintahan Islam yang diwajibkan oleh Tuhan alam semesta adalah sistem Khilafah. 

Hendaknya kaum muslim mewujudkan seorang hakim (penguasa) setelah Rasulullah Saw untuk memutuskan perkara ditengah-tengah mereka sesuai dengan Wahyu yang Allah SWT turunkan. Perintah dalam seruan ini bersifat tegas karena yang menjadi objek seruan adalah wajib. 

وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ 

Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (TQS. Al Maidah: 49). 

"Aku telah meninggalkan ditengah-tengah kamu wahai manusia, apa-apa yang jika kamu berpegang teguh dengannya kamu tak akan pernah tersesat selama-lamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah NabiNya". (HR. Al Hakim dan Baihaqi) 

"Sesungguhnya Imam/Khalifah itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya". (HR Muslim). 

Menjadi Junnah (perisai) bagi umat Islam, khususnya, dan rakyat umumnya, meniscayakan Imâm harus kuat, berani dan terdepan. Bukan orang yang pengecut dan lemah. Kekuatan ini bukan hanya pada pribadinya, tetapi pada institusi negaranya. Kekuatan ini dibangun karena pondasi pribadi dan negaranya sama, yaitu akidah Islam. 

Oleh karena itu mendirikan negara Islam adalah wajib bagi setiap kaum muslimin. 

Wallahua'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post