Pandangan Islam Terhadap Muslimah Menikah Dengan Non Muslim


Oleh : Sahuria
Ibu Rumah Tangga
  

Menikah adalah salah satu keputusan besar dalam hidup yang butuh pertimbangan matang sebelum melangkah ke jenjang tersebut.

Di dalam agama Islam, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki Muslim dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal. 

Baru- baru ini masyarakat di Indonesia dihebohkan dengan berita pernikahan beda agama, yakni seorang Muslimah Staf Khusus Kepresidenan menikah dengan pria non muslim. 

Walaupun sudah  banyak kalangan yang mengingatkan keharaman pernikahan beda agama tersebut, tak sedikit yang membela .  

Masyarat ada yang menyatakan mestinya perbedaan agama jangan dijadikan penghalang cinta dan pernikahan .  Dan yang lebih menyedihkan adalah adanya penyataan yang mengatakan bahwa  hukum pernikahan seorang Muslimah dengan pria non-Muslim adalah khilafiyah dikalangan ulama. Benarkah demikian?

Pernikahan antara Muslimah dengan lelaki kafir sesungguhnya telah tuntas dibahas oleh para ulama. Ini terkategori ma' lum min ad-din bi  adh- dharurah. Dasar pembahasan hukum pernikahan beda agama adalah firman Allah SWT : Janganlah kalian menikahi wanita- wanita musyrik sebelum mereka beriman walaupun dia menarik hati kalian ( TQS al-  Baqarah (2): (221).

Islam mengharamkan pernikahan wanita muslimah dengan lelaki kafir, baik dari golongan ahlul kitab - Nasrani dan Yahudi ataupun golongan musyrik.

Jadi jelaslah, pernikahan  seorang Muslimah dengan lelaki kafir jelas batil, tidak sah menurut syariah. Status hubungan mereka bukanlah pasangan suami istri dalam pernikahan, tetapi perzinahan.

Lalu bagaimana dengan status anak yang lahir dari pasangan yang demikian? Status anak yang lahir dari pasangan Muslimah dengan lelaki kafir, nasab anak mereka tidak disandarkan pada sang ayah, melainkan pada ibunya. Islam hanya mengakui nasab anak kepada ayah yang lahir dari ikatan pernikahan yang sah.

Pria kafir tidak halal menjadi wali untuk anak-anak perempuan mereka.Pria kafir tidak saling mewarisi harta kepada istri dan anak- anaknya.

Sabda Rasulullah saw : Muslim tidak bisa mewarisi orang kafir dan orang kafir pun tidak bisa mewarisi Muslim. ( HR al- Bukhari dan Muslim).

Apa yang menjadi sebab keberanian orang- orang menampilkan pernikahan beda agama di negeri muslim ini? Ini adalah bagian dari ajaran liberalisasi beragama yang tumbuh subur di alam sekularisme - demokrasi. Dalam sistem sekuler - demokrasi agama harus dipisahkan dari  kehidupan, juga termasuk dalam urusan pernikahan, juga dari negara. Dalam sistem demokrasi, warga diberikan kebebasan berpendapat dan berperilaku. Tidak peduli apakah sampai menghalalkan yang haram, seperti pernikahan Muslimah dengan lelaki beda agama.

Dalam Islam, negara berkewajiban mendidik dan melindungi umat dari pemahaman yang keliru, seperti pernikahan beda agama ini. Negara wajib mencegah pernikahan batil ini. Negara juga akan menghjkum para pelakunya, juga pihak- pihak yang mengadvokasinya.

Adapun pencegahan terhadap nikah beda agama bertujuan untuk melindungi akidah kaum Muslim. 
Allah SWT berfirman : Mereka mengajak ke neraka,sedangkan Allah mengajak kw surga dan ampunan dengan izin- Nya ( TQS al- Baqarah (2): 221).

Berdasarkan dalil Al- Qur'an tersebut terkait pernikahan, dalam Islam, pernikahan bukanlah sekedar karena cinta dan kasih sayang, melainkan dengan adanya ketaatan pada Allah SWT, lalu bersama menunaikan hak dan kewajiban sesuai ajaran Islam. Sehingga akan mandapatkan keberkahan serta mewujudkan kehidupan sakinah mawaddah warrahmah.

Post a Comment

Previous Post Next Post