UU IKN di Teken, Protes Massif Rakyat Diabaikan


Oleh : Husna S. Pd 
(Aktivis Muslimah) 

Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Tribunnews.com/bisnis/18/2/2022) 
Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) disahkan menjadi Undang-Undang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 pada hari selasa, 18 Januari 2022, mengesahkan undang-undang tersebut. 

Keputusan yang dibuat oleh DPR secara janggal dan terburu-buru sejak 9 Desember 2021 dan di ketuk palu pada 18 Januari 2022, sehingga menuai protes massif rakyat. 

Diantara protes itu datang dari sejumlah Purnawirawan TNI, Aktivis, pengamat ekonomi hingga Politisi serta sejumlah perkumpulan Ulama di Jawa dan Madura telah menyampaikan kritis dan penolakan terhadap UU IKN  ini. Hingga menaikkan ke taraf konstitusional karena dinilai cacat hukum. 

Salah satu yang disoroti MK(Mahkamah Agung) adalah pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembuatan UU. Dalam RUU IKN ini partisipasi publik yang bermakna diabaikan. Tidak melibatkan semua unsur masyarakat, baik petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, juga organisasi masyarakat sipil. 

Rencana pemindahan ibu kota negara mulai direalisasikan, di tengah pandemi yang belum tuntas, perekonomian yang belum pulih, puluhan juta rakyat menjadi miskin, dan utang luar negeri yang hampir mencapai tujuh ribu triliun rupiah, pemerintah tetap bersikukuh memindahkan ibukota ke daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

9 Aturan Turunan 

Tim dari lintas kedeputian KSP telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk penyusunan berbagai aturan turunan dari UU Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo./bisnis/18/2/2022) 

Adapun aturan turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN. Setidaknya, ada sembilan aturan turunan yang ditargetkan selesai dalam dua bulan mendatang. (Tribunnews.com/bisnis/18/2/2022) 

Ada beberapa hal yang telah ditetapkan pemerintah dalam UU IKN. Seperti IKN merupakan pemerintah daerah setingkat provinsi dan dijalankan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. 
Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah berkonsultasi dengan DPR RI (Liputan6.com/22/2/2022) 

Meski sudah menuai kritik tetapi tetap saja UU IKN diteken dan digencarkan pembangunannya tanpa memutuskan dengan matang anggaran biaya yang dibutuhkan. Seperti diketahui bahwa sumber anggaran dari UU IKN ini berasal  dari APBN yang hanya berdasarkan utang dan pajak. 

Berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Pemerintah memetakan tiga sumber dana untuk membiayai IKN, yaitu Rp 89,4 Triliun dari APBN dan Rp 253,4 Triliun diambil dari skema KPBU, dan Rp123, 2 Triliun dari investasi swasta, BUMN dan BUMD(ekonomibisnis. Com) 

Sistem kapitalisme memberikan ruang para pemilik modal (swasta) saling bersaing dalam proses pembangunan ibukota negara baru ini. Alih-alih berkemajuan namun merosot dari segi ekonomi dan fisikal pembangunan, ancaman bahaya pun datang dari sisi penguasaan negara dari bancakan asing serta mengancam pembengkakan APBN hingga resiko keamanan.

Penguasa dalam sistem kapitalisme tidak akan pernah bisa bekerja untuk kepentingan rakyat. Mereka terpilih hanya untuk memuluskan jalan bagi kepentingan oligarki kekuasaan.
Kalaulah ada kebijakan yang berpihak kepada rakyat, sifatnya setengah hati, tidak totalitas melayani rakyat. Dalam sistem politik demokrasi, negara serasa milik segelintir orang. Gurita oligarki akan selalu terbentuk selama ada kepentingan dan keinginan meraih kekuasaan.

Sistem Pemerintahan Khilafah

Kepemimpinan Khilafah adalah solusi dari pemecahan umat dalam hal tata kelola negara. Dalam sistem Khilafah yang berdiri sejak 1300 abad yang begitu gemilang. Juga pernah memindahkan ibukota negara sebanyak empat kali. 

Ibu kota pertama berada di Madinah, selanjutnya dari Madinah berpindah ke Damaskus pada awal Khilafah Umayyah. Kemudian dari Damaskus berpindah ke Baghdad ketika Kepemimpinan Khilafah Abbasyiah. Pasca penyerangan sekelompok tentara Mongol, Ibu kota Khilafah dipindahkan ke Kairo dan terakhir ibu kota Khilafah berpindah ke Istanbul ketika masa Kepemimpinan Khilafah Ustmani. 

Dalam sistem Khilafah pembangunan  didasarkan pada kebutuhan rakyat di wilayah itu. Dan pembangunan di masa Khilafah urgensi nya karena politik, bukan semata-mata meraup SDA(sumber daya alam) bangsa. 

Anggaran pembangunan Khilafah berasal dari kas Baitul Mal.Terdapat 3 kas Baitul mal yakni pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum dan zakat. 

Adapun dalam pembangunan dan kebutuhan publik Khilafah dapat mengambil anggaran dari dana Pos kepemilikan negara dan pos kepemilikan umum. Pos kepemilikan negara berasal dari harta fai', kharaj, usyiriyah, ghanimah dan lain-lain. Sedangkan pos kepemilikan umum berasal dari harta sumber daya alam yang dikelola secara mandiri oleh Khilafah. 

Negara Pelindung Umat

Dalam Islam, kedaulatan ada di tangan syariah, bukan pada rakyat Ataupun penguasa. Kewajiban pemerintah adalah mengurus rakyat dengan menerapkan hukum-hukum Allah SWT, bukan sebagai pembuat hukum. 

Dalam islam ada majelis umat yang berfungsi menyampaikan aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi amar makruf nahi mungkar. 

Khalifah sebagai penguasa wajib menjadi pelindung umat. Ia layaknya perisai yang melindungi orang yang berperang dari serangan musuh. 

Karena itu, jika kita mengharapkan kebijakan pada rakyat, semua itu ada dalam islam. 
Yuk Pahami agamamu bangga berislam kaffah. 

Wallahu a'lam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post