> SUBSIDI MINYAK GORENG DI CABUT, MENGUNTUNGKAN PARA KAPITALIS - NusantaraNews

Latest News

SUBSIDI MINYAK GORENG DI CABUT, MENGUNTUNGKAN PARA KAPITALIS


Oleh : Santi Villoresi  

Dengan meroketnya harga minyak goreng yang terjadi di pasaran, membuat masyarakat semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari hari maka Kementerian Perdagangan Muhammad Lutfi, membuat penetapan batas harga bahan baku minyak goreng agar dapat di jangkau oleh masyarakat. Kebijakan ini juga didukung oleh kewajiban pemasokan bahan baku ke dalam negeri dari eksportir bahan baku minyak goreng. 
Sebelumnya, ia juga menetapkan minyak goreng satu harga Rp 14.000 di toko ritel modern. Liputan6.com, Jakarta
 
Perlu kita mengetahui apa yang melatar belakangi naiknya harga minyak goreng di pasaran. 
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim pada Oktober 2021 menjelaskan satu faktor harga minyak goreng naik tahun ini adalah harga CPOsebagai bahan baku yang melambung di pasar global. Namun, harga minyak goreng itu diprediksi tidak lantas normal kendati harga CPO dunia berangsur turun.
 Bisnis.com, JAKARTA 

Setelah  Mendag Lutfi mengevaluasi kebijakan sebelumnya, kemudian ia pun  mengeluarkan kembali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi eksportir bahan baku minyak goreng. Serta, Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

Padahal pada kebijakan pekan lalu, melalui Permendag nomor 01/2022 dan Permendag 03/2022, pemerintah menggelontorkan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna menstabilkan harga. Skemanya, selisih harga akan dibayarkan kepada produsen minyak goreng sebagai pengganti selisih harga keekonomian.

“Melalui Permendag 01 dan 03 itu di mana terjadi penggunaan anggaran BPDPKS ini tetap berlaku, tapi untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022,” kata Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam keterangan pers, Kamis (27/1/2022).

“Tapi mulai 1 Februari 2022 karena harga CPO (Crude Palm Oil) sudah ditetapkan dan bahan bakunya sudah diturunkan (harganya) melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih harga dari harga keekonomian ke harga HET tidak lagi diperlukan. Jadi, BPDPKS tak perlu lagi siapkan anggarannya,” tuturnya.

Diketahui,pemerintah menggelontorkan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun dari dana  BPDPKS digunakan untuk enam bulan upaya penstabilan harga minyak goreng di pasaran dengan skema yang disebutkan sebelumnya.

Sementara itu, terkait klaim produsen minyak goreng terhadap pembayaran selisih dana keekonomian, Oke menyebut masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022. Namun, ini hanya akan diberikan untuk penyaluran minyak goreng hingga 31 Januari 2022.

“Selama penyalurannya cut of bit-nya sampai 31 Januari, masa klaimnya itu bisa selama itu walaupun itu lewat Februari, jadi masih bisa klaim,” katanya.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerapkan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) bagi eksportir bahan baku minyak goreng. Ini akan berlaku bagi seluruh produsen minyak goreng di dalam negeri.

Melalui aturan ini, produsen minyak yang juga pelaku ekspor perlu menyalurkan setidaknya 20 persen dari total volume ekspor di 2022. Dengan adanya kebijakan DPO ini, Ia akan menetapkan harga maksimal dari bahan baku.

Rinciannya, RP 9.300 per kilogram untuk Crude Palm Oil dan Rp 10.300 per kilogram untuk Olein.

“Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 februari 2022 kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Dengan begitu, diharapkan terjadi kestabilan harga minyak goreng di sektor pasaran. Langkah ini pula disebut sebagai pengembalian kestabilan harga kepada mekanisme pasar.

Rincian HET minyak goreng diantaranya, minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Dengan kebijakan yang diberlakukan ini 
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad, menilai kurang tepat. Masalah utama bukan pada suplay CPO tapi pada harga CPO yang naik dan kenaikan ini di bentuk oleh mekanisme pasar. Menurutnya pula kebijakan DMO dan CPO ini sangat berpotensi menekan harga TBS atau buah kepala sawit, akibatnya kesejahteraan petani kelapa sawit akan menurun. 

Kebijakan ini dapat menimbulkan penyelewengan berupa penyelundupan ke luar negeri jika terlampau murah. Kebijakan ini mungkin akan menyelamatkan konsumen tapi di sisi lain akan mengorbankan petani kelapa sawit. Bahkan sarat dengan kepentingan para kapitalis karena dengan penurunan CPO dan penetapan DMO 20% tentu saja akan sangat menguntungkan perusahaan. Karena perusahaan minyak goreng akan mendapatkan bahan baku murah 80% hasil produksinya bisa di ekspor ke luar negeri. 

Inilah watak penguasa dalam sistem kapitalisme. Bukannya bertindak pada kepengurusan rakyat malah berpihak pada kepentingan korporasi. 

Berbeda dengan Islam,  Islam sebagai sebuah sistem hidup yang sempurna, dimana aturannya menjadi solusi atas setiap permasalahan hidup manusia. 

Dalam islam khalifah bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat dengan menjalankan sistem ekonomi islam. Ada beberapa langkah yang harus di tempuh dalam pemenuhan kebutuhan rakyat di antaranya.
 
Pertama, terkait produksi negara akan menjaga pasokan dalam negeri. Negara membuka akses yang sama bagi semua rakyat untuk memaksimalkan produksi lahan, mendukung para petani melalui modal, edukasi, pelatihan serta dukungan sarana produksi dan infrastruktur penunjang. 

Kedua, terkait distribusi negara akan menciptakan pasar yang sehat dan kondusif. Mengawasi rantai tata niaga dan menghilangkan penyebab distorsi pasar. 

Ketiga, negara mengawasi agar penentuan harga mengikuti mekanisme pasar, selain itu khilafah wajib menjalankan politik luar negeri secara independen atau mandiri. 
Allah SWT mengatakan dalam Alquran surah An nisa 141


ۨالَّذِيْنَ يَتَرَبَّصُوْنَ بِكُمْۗ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ فَتْحٌ مِّنَ اللّٰهِ قَالُوْٓا اَلَمْ نَكُنْ مَّعَكُمْ ۖ وَاِنْ كَانَ لِلْكٰفِرِيْنَ نَصِيْبٌ قَالُوْٓا اَلَمْ نَسْتَحْوِذْ عَلَيْكُمْ وَنَمْنَعْكُمْ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ۗ فَاللّٰهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا ࣖ

Terjemahan

(yaitu) orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu. Apabila kamu mendapat kemenangan dari Allah mereka berkata, “Bukankah kami (turut berperang) bersama kamu?” Dan jika orang kafir mendapat bagian, mereka berkata, “Bukankah kami turut memenangkanmu, dan membela kamu dari orang mukmin?” Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu pada hari Kiamat. Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman. 

Pengaturan perdagangan luar negeri wajib mengikuti syariat islam dan mengedepankan kemaslahatan islam. Khilafah berhak mengatur penentu serta pengatur pelaksanaan perdagangan luar negeri. Baik oleh individu maupun atas negara. Semua pelaksanaan dengan memperhatikan baik sebagai status negara sebagai pengekspor atau peingimpor. Negara juga memperhatikan jenis komoditas bernilai strategis atau tidak, rakyat membutuhkan atau tidak. 
Dengan demikian jika islam adalah satu-satunya solusi untuk mengatasi kenaikan harga wajib bagi kita untuk mengambil solusi tersebut. 
Caranya dengan memperjuangkan sistem islam agar tegak di seluruh negara muslim. 

Wallahu a’lam bish-shawab

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.