(Analis Politik dan Kebijakan Publik)
Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo. Dalam Inpres 1/2022 tersebut diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional. (kompas.com)
Berdasarkan Inpres tersebut maka berbagai kementrian akan mengeluarkan berbagai kebijakan baru yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik. Termasuk diantara yang mensyaratkan kepemilikan kartu BPJS adalah pengurusan jual beli tanah. Keberangkatan haji dan umroh, juga pengurusan SIM dan STNK.
Dalam inpres tersebut nomor 18 berbunyi "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional". Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar Menag mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN. Demikian juga kepolisian akan mengaji penerapannya pada pengurusan SIM, STNK hingga SKCK.
Berbicara tentang BPJS maka sesungguhnya harus diakui, bahwa hal tersebut adalah bentuk pengalihan tanggungjawab pelayanan fasilitas kesehatan dari pemerintah kepada rakyat. Betapa mendapatkan pelayanan kesehatan layak sesungguhnya adalah hak dasar yang harus diperoleh oleh setiap warga negara. Kesehatan adalah salah satu dari kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Penguasa diangkat adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan rakyat terutama kebutuhan dasarnya. Belum lagi tunggakan pembayaran kewajiban pemerintah terhadap rumah sakit dan nakes yang melayani peserta BPJS justru membuat publik semakin yakin bahwa ada yang bermain dengan dana iuran BPJS rakyat.
Dalam pandangan Islam sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan kesemuanya itu adalah bagian dari kebutuhan dasar yang harus diwujudkan keterpenuhannya oleh penguasa bagi setiap individu. Penguasa diangkat untuk menjamin bahwa setiap warga negaranya mendapatkan kebutuhan dasarnya tersebut. Penyelenggara negara akan berupaya semaksimal mungkin pengelola aset yang dimiliki oleh negara termasuk di dalamnya potensi Sumber Daya Alam untuk kepentingan agar negara dapat mewujudkan kewajiban memenuhi kebutuhan dasar tersebut untuk setiap individu rakyat.
Mempersyaratkan kepesertaan BPJS untuk rakyat mendapatkan akses terhadap fasilitas umum menunjukkan pemerintah yang semakin ingin berlepas diri dari menanggung kebutuhan pelayanan kesehatan warga negaranya. Dan ini adalah bentuk yang menyalahi sumpah diangkatnya penguasa atas rakyatnya. Potensi kedzoliman tidak bisa didiamkan akan tetapi harus terus disuarakan.