Oleh: Susi Susanti, S.M
Harga jual minyak goreng di tengah masyarakat ditetapkan menjadi Rp14.000/liter. Sejak program subsidi minyak goreng pada tanggal 19 januari 2022 yang lalu, saat ini minyak goreng semakin sulit didapatkan di pasaran.
Masyarakat berbondong-bondong memborong minyak goreng subsidi. Akibatnya, yang sebelumnya di seluruh toko tersedia stok minyak goreng kini menjadi langka bahkan sebagian toko dengan sengaja tidak menyediakan minyak goreng. Disebabkan harganya yang mendadak naik.
Kepala Dinas Perdangan KalSel, Birhasani menjelaskan, sebagian ritel modern di KalSel masih menunggu suplai minyak goreng sebagian masih ada.
“Disebagian pasar tradisonal dari kemarin sudah mulai dengan dipasok harga 14 ribu dengan merek tarif. Tentu ini belum pulih betul, karena masih masa transisi, recovery dari harga lama ke harga baru,” ujar birhasani pada minggu, (23/01/2022).
Beliau meminta kepada seluruh warga Indonesia untuk tidak panic buying dengan cara memborong , jadi beli minyak goreng sewajarnya di retail modern. Namun himbauan itu tak berpengaruh bagi masyarakat, nyatanya panic buying tidak bisah dihindarkan di hari pertama pemberlakuannya .
Banyak toko yang langsung kehabisan stok minyak goreng sehingga sebagian masyarakat tidak kebagian.
Pemerintah di sisi lain menganggap bahwa masyarakat membeli minyak goreng bukan karena dilihat dari harga namun harus dilihat dari kebutuhan mereka. Ini merupakan bentuk ketidak pedulian pemerintah terhadap keuangan mayarakat. Menurut masyarkat memiliki perkerjaan dengan nominal gaji tinggi tentu hal ini bukanlah hal yang sulit sehingga mereka menerima dengan tanggapan biasa saja.
Namun, bagaimana dengan tanggapan masyarakat yang hidupnya serba kekurangan? tentu ini merupakan sebuah penindasan karena keputusan tak dilihat dari segala sisi kehidupan rakyat.
Menurut ketua lembaga konsumen Indonesia (YLKI) tulus abadi menilai, terjadinya perilaku panic buying oleh konsumen dalam membeli minyak goreng satu harga disebabkan oleh beberapa hal yang pertama, fenomena ini merupakan bentuk kesalahan strategi marketing pemerintah dalam membuat kebijakan publik. Kedua, dari sisi konsumen , perilaku panic buying juga merupakan fenomena yang anomali dan cenderung sikap yang egoistis, hanya mementingkan kepentingan pribadi tanpa memikirkan orang lain.
Terkait dengan adanya fenomena panic buying ia menuturkan bahwa seharusnya pemerintah membatasi pembelian. Misalnya, konsumen hanya boleh membeli satu bungkus atau satu liter saja. YLKI menduga intervensi pemerintah mengenai minyak goreng satu harga tidak akan efektif, sebab dalam menjalankannya salah strategi.
Penyambutan tahun baru rupanya ada pilu yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Derita datang silih berganti tak kunjung berakhir dan mereka terpaksa menelan walau kenyataannya begitu pahit. Nyatanya keputusan menaikkan harga minyak goreng sudah ditetapkan oleh pemerintah. Menjadi buah simalakama bagi rakyat. Ada rasa tidak ingin membeli tetapi ada tuntutan dapur yang harus dipenuhi. Jika membeli, kondisi keuangan pun menjadi pertimbangannya.
Peraturan apapun yang disodorkan oleh pemerintah terhadap masyarakat dituntut agar selalu mematuhinya. Masyarakat yang menerima tanpa memprotes kebijkan tersebut dilabeli dengan masyarakat yang baik karena mampu mematuhi kebijakan. Sebaliknya, jika ada yang berusaha protes maka akan dicap sebagai masyarakat yang buruk karena menolak aturan pemerintah.
Kebijakan menaikan harga minyak goreng sudah diranacang sedemikian rupa oleh pihak-pihak tertentu. Tak heran jika hidup dalam sistem kapitalisme banyak masalah yang harus dihadapi. Sejatinya, kebijakan ini hanya menguntungkan segelintir pihak mafia yang bermain dalam sektor ini dan tidak pernah berpihak pada rakyat kecil. Bahkan berdampak pada semakin terpuruknya kesejahteraan rakyat terutama bagi rakyat kecil.
Islam satu-satunya yang bisa menciptakan kesejahteraan.
Hal ini sangat berbeda jauh dengan cara Islam menjamin kebutuhan masyarakat. Karena, islam memilik seperangkat aturan kehidupan yang mampu memberikan solusi terhadap seluruh problematika kehidupan umat, termasuk masalah kenaikan harga kebutuhan.
Dalam Islam jika melambungnya harga bahan karena faktor alami seperti gagal panen, adanya serangan hama yang menyebabkan kelangkaan barang. Maka, disamping umatnya dituntut untuk bersabar, Islam juga mewajibkan negara untuk mencari suplai dari daerah lain. Jika seluruh wilayah mengalami hal yang sama maka bisa diselesaikan dengan kebijakan impor dengan masih memperhatikan produk dalam negeri.
Namun, jika melambungnya harga disebabkan adanya pelanggaran terhadap syariat Islam, maka penguasa harus mengatasinya agar hal itu tidak terjadi lagi dalam sebuah negara.
Sebagaimana yang dicontohkan oleh baginda Rasulullah Saw. pada masa kepemimpinannya, beliau sampai turun langsung ke pasar untuk melakukan pengontrolan agar tidak terjadi Ghabn (penipuan harga), maupun tadlis (penipuan barang/alat tukar). Beliau juga melarang penimbunan.
Bahkan pemimpin akan melarang seseorang untuk berdagang jika belum paham akan fikih terkait dengan bisnis, karena akan ada pelanggaran terhadap ketentuan Islam. Pemerintah juga akan bertindak tegas terhadap mafia yang melakukan kecurangan dan tindakan gharar dalam perdagangan tanpa pilih kasih.
Demikian solusi Islam dalam mengatasi permasalahan melonjaknya harga barang dalam negeri.
Solusi seperti ini tidak akan kita jumpai kecuali dalam sistem Islam, satu-satunya sistem yang telah terbukti memberikan jaminan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.
Wallahualam bishawab.
Tag Terpopuler
PANIC BUYING MINYAK GORENG
PMI
Friday, February 04, 2022 | Friday, February 04, 2022 WIB
Last Updated
2022-02-04T08:23:52Z
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment