> Aturan BPJS Menambah Luka di Hati Rakyat - NusantaraNews

Latest News

Aturan BPJS Menambah Luka di Hati Rakyat


Oleh: Cia Ummu Shalihah 
(Pemerhati Sosial)

Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kelas yang saat ini ditetapkan 1, 2 dan 3 akan menjelma menjadi kelas tunggal.

Adapun kelas tunggal ini disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki road map penerapan kelas tersebut.

"KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," ujar Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI, dikutip Kamis (CNBCindonesia.27/1/2022).

Per 1 Maret 2022, pemerintah mewajibkan lampiran keanggotaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ingin mengurus jual beli tanah. Kalangan warga menilai hal itu tidak relevan dan anggota DPR RI mengatakan itu hanya membebankan masyarakat.

Peraturan baru itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 untuk mengoptimalkan manfaat BPJS Kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sejak 6 Januari 2022.

Sebanyak 30 kementerian dan lembaga diminta untuk melakukan percepatan terhadap rekrutmen peserta BPJS Kesehatan (bbc.com.21/2/2022). 

Selain mengurus jual beli tanah, syarat keanggotaan aktif BPJS Kesehatan juga diberlakukan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sampai menjadi persyaratan untuk calon jemaah haji dan umrah.

Pemalakan Dzalim

Demikianlah, tuntutan pembubaran BPJS bak bola salju yang terus menggelinding. Rakyat sendiri sudah lama menjerit dengan kebijakan BPJS yang memang tidak ubahnya seperti perusahaan Asuransi. Tragisnya pemerintah justru melihat dari sisi yang lain. Bukannya mengevaluasi carut marut pelaksanaan BPJS yang memang sudah cacat dari awal, justru berencana melakukan banyak program untuk menekan masyarakat bersegera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS. Bagi pemerintah, masalah BPJS karena kurangnya cakupan peserta, sehingga pendanaan tidak terpenuhi. Mereka tidak pernah melihat bagaimana kualitas pelayanan kesehatan yang sangat buruk dibawah program ini.

Sengkarut persoalan yang BPJS hadapi, mulai persoalan defisit, iuran meningkat, layanan kesehatan yang menuai kritik, ditambah adanya aturan baru BPJS menjadi persyaratan pembelian tanah, pembuatan SIM, STNK, sampai menjadi persyaratan haji dan umrah.

Nir Empati : Ciri Pemerintahan Berwatak Kapitalis

Berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah semuanya permainan yang sudah di atur sedemikian rupa untuk mengelabui rakyat. Pemerintah memutar otak mencari cara memalak rakyatnya, itu semua kembali pada persoalan dasar yaitu paradigma Kapitalisme dalam pengelolaan sektor kesehatan. 

Mirisnya, pemerintah tega mencekik rakyatnya demi mencari keuntungan, pemalakan kiri dan kanan, maju mundur kena, rakyat semakin menderita akibat ulah penguasanya sendiri. Layanan kesehatan yang makin mahal dan tidak terjangkau membuat harapan mendapatkan kesehatan yang murah telah pupus. Semuanya dipersulit oleh aturan buatan manusia.

Kesehatan Dalam Pandangan Islam

Dalam ajaran Islam, negara wajib hukumnya menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, tanpa membebani rakyat untuk membayar. Dalam Shahih Muslim terdapat hadits dari Jabir bin Abdillah RA, dia berkata, ”Rasulullah Saw telah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Ka’ab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat Ubay bin Ka’ab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu” (HR Muslim no 2207).

Dalam hadits tersebut, Rasulullah Saw sebagai kepala negara telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad Dustur, 2/143).

Hadits di atas merupakan dalil syariah yang sahih, bahwa dalam Islam jaminan kesehatan itu wajib hukumnya diberikan oleh negara kepada rakyatnya secara gratis, tanpa membebani apalagi memaksa rakyat untuk membayar, seperti dalam BPJS. Layanan kesehatan dalam Islam adalah hak rakyat, bukan kewajiban rakyat. 

Wallahu a'lam

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.