Penulis Mimin Mintarsih
(Komunitas Muslimah Coblong)
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh serta DPMK kabupaten, saat ini seluas 56.652 hektare lahan persawahan di 18 kabupaten/kota rusak akibat banjir dan longsor. Bencana ini juga telah merendam permukiman warga, merusak infrastruktur jalan dan jembatan, serta memutus akses distribusi hasil pertanian dan perkebunan. Banyak warga terpaksa menghentikan aktivitas kerja karena lahan pertanian rusak, kebun terendam, dan alat produksi tidak dapat digunakan. Kondisi ini menyebabkan pendapatan masyarakat menurun drastis, sementara kebutuhan hidup sehari-hari tetap harus dipenuhi.
Sektor pertanian dan perkebunan mengalami kelesuan serius. Sawah yang terendam berhari-hari berpotensi gagal panen, tanaman perkebunan rusak, serta stok pangan terancam berkurang. Jika situasi ini dibiarkan tanpa penanganan menyeluruh, bukan hanya petani yang terdampak, melainkan juga stabilitas ekonomi dan pangan daerah Aceh secara keseluruhan.
Sistem pengelolaan bencana saat ini dinilai masih lemah secara struktural; anggaran minim dan pola tanggap darurat yang berulang tanpa solusi jangka panjang. Bencana adalah ujian yang menuntut manusia untuk berbenah dan bertanggung jawab.
Allah SWT berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…” (QS Ar-Rum: 41).
Ayat ini mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan sering kali berkaitan dengan kelalaian manusia dalam menjaga alam. Islam juga mewajibkan negara bertindak sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang memastikan pemulihan infrastruktur, lahan, dan kebutuhan dasar warga secara cepat serta adil.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, penanganan bencana tidak boleh bersifat sementara, tetapi harus menyentuh akar persoalan, di antaranya:
* Relokasi dan Hunian: Rencana pembangunan Hunian Sementara (Huntara) maupun Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal.
* Pengelolaan Lingkungan: Mewujudkan pengelolaan yang amanah dan berkelanjutan, termasuk pencegahan penggundulan hutan dan pengaturan tata ruang yang adil.
* Mitigasi Bencana: Perbaikan sistem drainase, normalisasi sungai, serta pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan.
* Pemulihan Ekonomi: Pemberian bantuan langsung kepada petani dan pekebun berupa modal, bibit, pupuk, serta pendampingan pascabencana.
* Solidaritas Umat: Optimalisasi zakat, infak, dan sedekah untuk membantu korban bencana secara cepat dan tepat sasaran.
* Edukasi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan sebagai bagian dari ibadah dan amanah dari Allah Swt.
Wallahua'lam Bissawab

No comments:
Post a Comment