(Penggiat Literasi dan Praktisi Pendidikan Kabupaten Subang)
Falsafah bangsa Indonesia yakni Pancasila saat ini. Bukan sekedar dibacakan lengkap saat upacara bendera. Namun, namanya akan sering disebutkan dalam berbagai pertemuan dan kondisi. Salah satunya dengan mengucapkan kata ‘salam pancasila’ di ranah publik. Menurut Yudian Wahyudi salam ini ditenggarai akan menjembatani antar rakyat tanpa melihat agama, suku, bahasa dan latar belakang apa pun. Selain itu, kepala BPIP (Badan Pembangunan Ideologi Pancasila) ini pun menilai bahwa tujuan pengucapan salam ini tidak lain agar bangsa Indonesia tetap bersatu, tidak pecah, dan mendapatkan pahala dari Allah SWT. (nasional.okezone.com, 23/01/2022)
Sayangnya, ucapan salam ini hanya sebatas kata-kata saja. Karena pada faktanya tidak ada pengaruh dalam kehidupan sehari-hari, baik itu sebagai pemersatu ataupun pahala saat mengucapkannya. Dalam kondisi lain kata pancasila pun digunakan sebagai acara festival. Salah satunya adalah acara yang dilakukan untuk menyambut hari jadi Kabupaten Subang. Acara Festival Benteng Pancasila ke-1 ini berisi kegiatan yang menguatkan kearifan lokal, mengangkat potensi dan meningkatkan citra sebagai kota industri. (mediajabar(dot)com, 26/1/22)
Kata pancasila ini pun hanya digunakan sebagai pemanis kata saat kegiatan masyarakat, padahal dampak nyatanya jauh panggang dari api. Kegiatan yang bernuansa pancasila ini pada dasarnya bertujuan agar bangsa ini selalu bersatu, dan perpecahan bisa dihindari. Padahal, pangkal perpecahan negeri ini bukan dengan tidak mengucapkan 'salam pancasila' atau tidak mengikuti kegiatan bernuansa 'pancasila', melainkan masyarakat masih berada dalam sistem sekulerisme, yang memisahkan agama dari kehidupan.
Pancasila adalah hasil dari kesepakatan rakyat Indonesia yang diklaim harga mati, namun sejatinya hal itu adalah sebuah hasil pemikiran manusia yang notabenenya bersifat terbatas dan lemah. Perlu diketahui, negara-negara yang baru didirikan pasca penjajahan pada umumnya adalah sebuah kesepakatan yang dipaksakan antara penjajah dan bekas koloninya. Negara yang diakui atau tidak, nyatanya adalah hasil dari kesepakatan.
Fakta bahwasanya ada perubahan terhadap bentuk Negara Indonesia yang pernah berubah. Dulu pernah berbentuk RIS (Republik Indonesia Serikat) yang berbentuk federasi, kemudian berubah menjadi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Bentuk pemerintahannya juga berubah, dari parlementer ke presidensial.
Fakta bernegara yang merupakan kesepakatan itu sejatinya tidak ada yang baku. Dengan demikian istilah negara sebagai entitas yang secara riil menerapkan kumpulan pemahaman, standardisasi dan keyakinan yang diterima oleh rakyat. Sehingga saat rakyat mampu menerima akan adanya perubahan, maka proses 'kesepakatan awal yang dibentuk' itu bisa saja berubah. Dengan demikian negara pun otomatis berubah. Perlu diingat bahwa perubahan yang terjadi tidak bisa dipaksakan dan dihentikan. Semuanya akan berjalan secara alami, sebagaimana sunatullah dalam kehidupan.
Perlu dipahami juga istilah “intoleran” tidak tepat disematkan kepada mereka yang menginginkan perubahan, seperti Khilafah. Karena pada faktanya mereka tidak pernah memaksa siapapun untuk menerima Khilafah.
Khilafah adalah negara bagi umat Islam di seluruh dunia, yang bisa menjadi wadah bagi mereka, dengan perbedaan latar belakang paham keagamaan dan politiknya. Karena itu, secara syar‘i, Khilafah didefinisikan sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia dalam rangka menerapkan Islam di dalam negeri dan mengemban Islam ke seluruh dunia. Khilafah juga akan menjadi pemersatu umat Islam dalam satu wadah. Dengan begitu, umat ini akan menjadi satu umat, satu negara, dan satu kepemimpinan.
Dalam hal ini, Umar bin al-Khatthab pernah menyatakan bahwa tidak ada Islam tanpa jamaah (kesatuan umat); tidak ada jamaah tanpa kepemimpinan (Khilafah); dan tidak ada kepemimpinan tanpa ketaatan. Dengan demikian adanya imârah (kepemimpinan Khalifah) itulah jamaah (persatuan dan kesatuan) kaum Muslim di seluruh dunia akan bisa diwujudkan. Jika negara Khilafah dibangun berdasarkan akidah dan hukum Islam.
Wallahu 'alam bishsawab
No comments:
Post a Comment