Penghapusan Honorer, Solusikah?


Oleh Nurul Bariyah     
        
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah gambaran nasib para pekerja honorer di instansi pemerintah. Menjadi honorer saja sudah sulit bagi mereka, karena minimnya penghasilan yang didapatkan. Lebih-lebih muncul kabar adanya penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. Wacana penghapusan tenaga honorer dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpen RB) Tjahyo Kumolo. Beliau menjelaskan bahwa status pegawai pemerintah pada 2023 hanya ada dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) Kedua status itu disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penghapusan honorer berawal dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus melakukan perekrutan honorer. Padahal sesuai pasal 88 PP nomor 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai Negeri Sipil, Instansi pemerintah melarang perekrutan tenaga honorer.

Hal itu membuat para guru honorer resah.  Ribuan guru honorer berkumpul di gedung MPR/DPR  Senin (23/7) untuk menyuarakan aspirasi mereka yaitu menuntut perubahan status guru honorer HK menjadi PNS. Hal yang menjadi keluh kesah mereka adalah sulitnya beberapa aturan seleksi PPPK terutama pada seleksi tahap 3 yang mengharuskan mereka, berusia lanjut untuk bersaing dengan guru baru yang bersertifikat dan juga guru swasta. Kesulitan seleksi bukan tidak mungkin akan mengakibatkan gugurnya guru-guru lama ini.

“Kalau dihapus kemudian diselesaikan menjadi ASN semua tidak masalah, namun apabila dihapus kemudian dibiarkan begitu saja, itu yang jadi masalah. Karena itu namanya kejam dan ga manusiawi “ ujar ketua umum perkumpulan K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada liputan6.com Jumat (21/1/2022). Mengingat pengabdian mereka sebagai guru honorer yang rata- rata di atas 10 tahun, dan usia mereka yang juga sudah lanjut, bagaimana nasib mereka di masa yang akan datang?

Lagi-lagi hal ini disebabkan oleh prosedur dan kebijakan yang tidak memihak mereka. Dari 400 ribu tenaga honorer yang ada, 120 ribu diantaranya adalah tenaga pendidik, tenaga kesehatan sekitar empat ribu dan tenaga penyuluh sekitar dua ribu. Mereka memang diarahkan untuk mengikuti seleksi PPPK, tapi mengingat kembali tes PPPK yang sulit, bukan tidak mungkin mereka gagal dalam tes. Lalu akan ke mana mereka setelah itu?
                                                      Peran pemerintah sangat dinanti oleh rakyat. Pemerintah tidak boleh tinggal diam, melainkan harus memikirkan  terobosan-terobosan apa yang dapat dilakukan untuk menghindari adanya pengangguran.  Gambaran negara ini akan semakin menjadi miris : banyaknya PHK, tingkat pengangguran yang tinggi, dan tingkat kesejahteraan yang tidak merata, yaitu yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

Penghapusan Honorer menurut Syariat Islam

Peran negara adalah menyediakan lapangan kerja. Para pekerja, baik yang bekerja sebagai tenaga sipil maupun bukan, diberikan hak yang setimpal.
 
Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam  bersabda, "Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka." (HR Ibnu Asakir, Abu Nu’aim). 

Pendapatan negara berasal dari sumber yang jelas, yaitu jizyah, kharaj, fa’i dan ghanimah serta kekayaan milik negara. Semua kekayaan ini akan mampu memberikan gaji kepada semua pekerjanya. Meskipun kas di Baitulmal kosong, negara dapat melakukan peminjaman atau memberlakukan pajak (dharibah). 

Guru dalam Syariat Islam memiliki posisi dan kedudukan mulia. Mereka mendapatkan derajat yang tinggi, memiliki ilmu yang bermanfaat, menjaga diri mereka, memperoleh kebaikan yang melimpah dan  amalan pahala sedekah. Jadi melihat kedudukan mulianya, mustahil apabila kehidupan mereka tidak diperhatikan. Imam Ad Damsyiai menceritakan sebuah riwayat dari Al wadiiyah bin Atha yang menyatakan bahwa di kota Madinah ada tiga guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin Khattab memberikan gaji pada mereka masing-masing 15 Dinar. Jika dikalkulasikan, gaji guru sekitar 30.000.000, tidak memandang status guru PNS atau honorer, bersertifikat atau tidak. Para guru juga mendapatkan penghormatan dari negara, orang tua murid dan murid itu sendiri. Mengingat peran guru sangat penting, yaitu menjadi perantara manusia untuk mendapatkan dan menuju kebaikan, baik di dunia maupun di akhirat. Selain itu, guru juga tidak hanya bertugas menyampaikan ilmu, tapi juga mendidik muridnya agar menjadi manusia yang beradab. 

Demikianlah yang terjadi dalam peradaban Islam pada masa jayanya. Tak ayal, murid-murid yang dihasilkan adalah murid yang berpengetahuan agama dan sains yang luas serta berakhlak mulia. Lahirlah peradaban Islam yang berjaya dalam rentang waktu yang dikehendaki Allah.

Wallahu a’lam bishawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post