Melansir Berita update per 15 Januari 2022 dari portal bnpb.go.id, sebanyak 1.378 unit rumah terdampak pascabencana gempabumi M 6,6 yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (14/1). Data tersebut merujuk pada data sementara yang dikeluarkan Pusat Pengendalian Operasi (PUSDALOPS) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Sabtu (15/1) pukul 17.30 WIB. Tercatat 278 unit rumah mengalami rusak berat, 323 unit rumah rusak sedang dan 777 unit rumah rusak ringan. Dwikorita (KaBMKG) menjelaskan, episenter gempa bumi terletak pada koordinat 7,21° LS ; 105,05° BT atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 132 km arah Barat Daya Kota Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten dengan kedalaman 40 km. "Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis dangkal akibat aktivitas subduksi lempeng Samudra Indo-Australia menunjang ke bawah lempeng Benua Eurasia atau tepatnya ke bawah Pulau Jawa yang menerus hingga ke Nusa Tenggara," terangnya.
Berdasarkan hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi ini memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault) atau akibat patahan naik. Guncangan gempa bumi ini dirasakan di Kabupaten Pandeglang khususnya Cikeusik dan Panimbang, dengan intensitas guncangan VI skala MMI. Artinya, getaran dirasakan oleh semua penduduk dan mengakibatkan kerusakan ringan. Guncangan juga dirasakan di Labuan dan Sumur, dengan intensitas guncangan IV MMI. Intensitas ini menunjukkan, guncangan dirasakan banyak orang dan terdengar jendela, pintu berdering, dinding berbunyi.
Indonesia merupakan negara yang terletak di pertemuan 3 lempeng besar dunia, yaitu lempeng eurasia, lempeng indoaustralia, dan lempeng samudra pasifik. Karena itu, negara ini memiliki tingkat potensi kegempaan tektonik yang cukup tinggi. Bencana gempa bumi bisa terjadi sewaktu-waktu yang tentunya itu akan menimbulkan banyak korban. Menyadari fakta tersebut tentu pemerintah Indonesia tidak boleh tinggal diam, melainkan harus melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi bencana yang akan terjadi.
Belajar dari pengalaman beberapa kali gempa besar dengan korban yang tidak sedikit, sebut saja kejadian gempa Aceh 2004, gempa Jogja (2008), gempa Padang (2009), Lombok(2018), gempa Palu(2018), dan gempa Majene(2021). Pemerintah sudah mulai melakukan upaya aktif dalam mitigasi bencana. Melalui PP no 21 tahun 2008, pemerintah telah mengupayakan program penanggulangan bencana, termasuk didalamnya adalah mitigasi bencana. Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Penanggulangan bencana sendiri terbagi menjadi 3 bagian yaitu prabencana, saat bencana dan pasca bencana. Upaya mitigasi / prabencana termasuk didalamnya membuat zona rawan gempa, analisis karakteristik kegempaan di suatu daerah, menyiapkan sistem peringatan dini tsunami(akibat gempa di laut), melakukan sosialisasi dan edukasi kesiapsiagaan bencana, penyiapan jalur evakuasi, perancangan sistem koordinasi ketika bencana terjadi, pembangunan infrastruktur yang tahan gempa dan sebagainya. Saat bencana, upaya yang dilakukan melingkupi penentuan parameter gempa yang cepat dan tepat dan pelacakan daerah yang terdampak sehingga menunjang upaya tanggap darurat bencana yaitu evakuasi dan penanganan korban. Pasca bencana meliputi upaya normalisasi kehidupan masyarakat, pemulihan sarana fisik maupun non fisik serta penelitian lebih lanjut terkait kondisi tanah di daerah tersebut setelah terjadinya bencana karena setelah terjadi bencana otomatis kondisi tanahnya akan mengalami perubahan sehingga perlu dilakukan penelitian ulang.
Upaya penanggulangan bencana sejatinya adalah upaya terus menerus dan snantiasa mengalami perkembangan. Kalau melihat dari hal tersebut, Mitigasi bencana tentunya tidak bisa lepas dari peran pemerintah, baik dari sisi pendanaan dan pengaturan koordinasinya. Karena untuk bisa melakukan semua itu butuh biaya yang cukup besar dari alokasi dana APBN yang digelontorkan oleh negara. Harus ada dana tunai yang harus siap siaga untuk upaya penanggulangan bencana tentunya dengan proses pencairan yang mudah. Begitu juga dalam hal koordinasi antara lembaga-lembaga negara yang memiliki tugas terkait kebencanaan, jangan sampai adanya sekat-sekat birokrasi antar lembaga justru memperlambat proses penanganganan bencana.
Disini terlihat dengan jelas perlunya campur tangan pemerintah, baik itu level pusat maupun daerah. Penguasa sebagai periayah (pengatur) urusan rakyat, bukan sekedar sebagai fasilitator sebagaimana yang terjadi saat ini. Pemerintah dengan melibatkan para ahli dapat optimal melaksanakan upaya mitigasi bencana, menggerakkan dengan cepat dan efisien seluruh aparatnya untuk menaggulangi bencana dan membangun ulang (recovery) wilayah yang terdampak dengan baik. Memang saat ini sudah banyak langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah terkait upaya Mitigasi bencana ini, akan tetapi hal itu belum bisa optimal. Hal itu karena selama ini kita masih memandang bencana dan korban bencana dari sisi kerugiannya saja.
Nyawa manusia maupun kerusakan fisik yang terdampak akibat bencana sebetulnya merupakan tanggungjawab penuh dari penguasa sebagai pelayan dan pengurus umat, sebagaimana orang tua yang senantiasa mengurus anak-anaknya dalam setiap kondisi, bukan menganggapnya sebagai beban. Tentu akan menimbulkan usaha yang berbeda ketika pemerintah memandang warganya adalah individu yang harus dijaga keamanannya, khususnya disini dari bahaya bencana alam.
Adanya bencana merupakan Qadha dari Allah, tentu kita diwajibkan meyakininya dan menyikapinya sesuai syariat. Kita sepatutnya juga harus berikhtiar maksimal untuk mengurangi/memperkecil dampak dari bencana serta menyelesaikan apa yang terjadi setelah bencana. Di dalam islam, penanggulangan bencana selain memperhatikan masalah teknis, pemerintah juga harus menyiapkan mental penduduknya bukan hanya untuk siap menghadapi bencana tetapi juga menghindari aktivitas yang bisa mengundang bencana,yaitu maksiat, sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Al Khattab ketika terjadi gempa di Madinah dengan meminta kepada penduduknya untuk segera bertaubat atas kemaksiatan yang dilakukan.
Sumber pendanaan untuk dana penaggulangan bencana berasal dari APBN dan APBD. Sedangkan saat ini, hutang luar negeri menjadi salah satu sumber dananya Negara yang dikenal dengan kekayaan alam yang melimpah ketika diolah dengan maksimal tentu bisa mendatangkan pendapatan yang cukup besar, tetapi karena pengelolaan sumber daya alam yang tidak baik (privatisasi) sehingga seolah-olah pemerintah tidak memiliki pilihan lain untuk menutup pembiayaan negara selain dengan hutang berbasis riba. Padahal Rasul SAW pernah bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
No comments:
Post a Comment