Islam Kembali Dilecehkan, Perlu Perisai Untuk Melindungi



Oleh Ainun Afifah

Baru-baru ini jagad maya kembali digegerkan oleh berita terkait kasus penghinaan agama Islam oleh Youtubers yang kerap dipanggil M Kece. Sebagaimana diberitakan, M. Kece terdakwa kasus penistaan agama saat ini mendekam di tahanan polres Ciamis. Ia sendiri sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ciamis, Jabar pada 02 Desember 2021 lalu.

Polisi menangkap M. Kece di tempat persembunyiannya, pada Selasa malam 24 Agustus 2021 sekitar pukul 19.30 WITA, waktu Bali di daerah Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. (Hidayatullah.com, 3/1/2022)

Ada juga penghina Nabi Muhammad, Joseph Suryadi. Dikutip dari makassar.terkini.id (15/12/2021) Sebagaimana diketahui, tagar “Tangkap Joseph Suryadi” sempat trending di Twitter usai tangkap layar unggahannya di grup Whatsapp soal Nabi Muhammad dan Aisyah tersebar. Anggota grup Whatsapp diduga Joseph Suryadi menyinggung soal Nabi Muhammad yang menikahi Aisyah di usia muda dan mengaitkannya dengan terdakwa pemerkosa 12 santriwati, Herry Wirawan.

Dampak Sistem Kapitalisme

Pelecehan terhadap Islam dan Nabi Muhammad tidak terjadi satu atau dua kali. Tetapi ini sudah terjadi berulang-ulang . Masih jelas teringat bagaimana penistaan terhadap al-Quran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan penghinaan Nabi Muhammad yang dilakukan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron lewat karikatur Charlie Hebdo. Serta sejumlah deretan orang yang telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap agama Islam.

Islam dijadikan bahan candaan oleh para publik figur. Hal ini akan terus ada jika tidak ada hukuman yang membuat si pelaku jera. Undang-undang buatan manusia yang sekarang dipakai tidak akan mampu menghentikan kasus-kasus penistaan agama ditambah lagi dengan hukum yang tidak adil. Pasalnya M Kece yang menjadi terdakwa penistaan agama kedapatan asyik sedang video call di penjara bersama Youtuber Saifuddin Ibrahim yang kemudian dijadikan konten Youtube yang berjudul 10 Fakta Penjara, Video Call Dengan Emkace, yang diupload pada 20 November 2021 lalu. Bagaimana bisa di dalam penjara melakukan video call yang bahkan itu merupakan content youtube.

Inilah realita negeri yang menganut sistem demokrasi-kapitalisme, yang berasaskan sekuler. Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang bebas dalam bertindak sesuai dengan keinginannya termasuk dalam kebebasan bergama, berpendapat, kepemilikan, dan bertingkah laku. Kebebasan inilah yang membuat orang berani mengeluarkan pendapat yang meghina Islam dan Rasulullah.

Butuh Khilafah Sebagai Perisai

Menghina agama Allah dan Rasul-Nya termasuk kekufuran. Allah memerintah kita untuk memuliakan dan mengagungkan Islam dan Rasulullah. Hukuman bagi orang yang menistakan Nabi Muhammad saw. adalah hukuman mati.

Jangankan melecehkan beliau, mengatakan selendang nabi “lusuh” saja tidak boleh. al-‘Allamah al-Qadhi iyadh dalam kitab Ash-Syifa, Ibnu Wahb meriwayatkan Imam Malik berkata: “Siapa saja yang berkata bahwa selendang Nabi kotor, dengan bermaksud menghina, maka dia harus dibunuh”.

Hanya saja hukum itu dapat diterapkan apabila ada institusi yang menerapkan Islam secara kafah (daulah). Ketika tidak ada negara yang mengemban dan menerapkan maka penistaan demi penistaan akan terus ada silih berganti. Oleh karena itu kita harus berjuang sekuat tenaga supaya sistem ini bisa kembali diterapkan. Supaya kemuliaan Islam dan kaum Muslim akan terjaga.

Wallahu a'lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post