Harga Komoditas Pokok Merangkak, Rakyat Semakin Terjungkal


Oleh Siti Solehati, S.E.
Aktivis Dakwah 


Memasuki tahun 2022, masyarakat kembali menelan pil pahit naiknya harga-harga komoditas bahan pokok. Sebagaimana dilansir dari liputan 6 bahwasanya harga minyak goreng, cabai, hingga telur terus meningkat menjelang akhir tahun. Ketiga komoditas bahan pokok ini diperkirakan akan terus merangkak naik hingga Januari 2022 mendatang.(liputan6.com, 29/12/2021) 

Adapun faktor penyebab naiknya komoditas bahan pokok, yakni kenaikan harga cabai, dipicu stok barang yang  menipis dengan permintaan tinggi. Begitupun dengan peningkatan harga telur . Adapun naiknya minyak goreng, ini disebabkan harga minyak mentah dunia sedang tinggi. 

Adanya ketidakseimbangan antara harga komoditas pokok yang tinggi dengan daya beli masyarakat yang rendah tentu memperparah tingkat kesejahteraan masyarakat. Padahal saat ini ekonomi masyarakat masih terdampak pandemi. 
Alih-alih memberikan solusi yang solutif, negara tampak selalu gagal mengantisipasi kenaikan harga. Peningkatan harga komoditas pokok selalu terjadi setiap tahun. 

Ketidakberdayaan negara dalam mengendalikan harga komoditas pokok disebabkan negara tidak memiliki wewenang dalam menekan harga jual. Peran negara dalam aktifitas produksi pangan sangat minim. 

Inilah bentuk negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Dalam hal ini kendali harga dan aktifitas produksi pangan dikuasai para pengusaha atau para pelaku ekonomi. Pada saat stok barang menipis, para pengusaha tidak mau rugi. Harga pun naik drastis, meski rakyat semakin sulit.

Maka wajar, negara tidak akan pernah mampu menyejahterakan rakyat. Padahal dalam Islam, peran negara sebagai periayah masyarakat. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Imam ( khilafah) adalah raain (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya."

Dalam hal ini negara bertanggung jawab dan berwenang untuk menentukan harga pasar, agar tetap stabil. Negara juga akan memastikan dan menjamin ketersediaan stok komoditas bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan terlibat dalam proses produksi komoditas pokok. Demikian gambaran bagaimana aturan Islam jika diterapkan. Kemaslahatan  bagi segenap manusia.

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post