Sistem Islam Menjamin Kebutuhan Listrik Rakyat



Oleh Yani Riyani
Ibu Rumah Tangga


Memasuki tahun 2022, Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif  listrik PLN. Saat ini Pemerintah sedang mengkaji kenaikan tarif listrik golongan tertentu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut jika kondisi pandemi Covid-19 membaik, maka kemungkinan besar tarif adjustment ini akan diterapkan kembali sesuai aturan awal pada tahun 2022 mendatang (Tribunnews.com, 10/12/2021).

Abad ke-19 merupakan abad dimana Ilmu pengetahuan mengenai kelistrikan berkembang pesat. Dimulai dengan penemuan baterai oleh Alessandro Volta sampai akhirnya penemuan bola lampu (lightbulb) listrik pertama oleh Thomas Alfa Edison. Bola lampu ini berpijar dengan memanaskan lempengan filamen dengan suhu yang tinggi dan akhirnya bercahaya. Pemanasan ini dilakukan dengan menggunakan arus listrik melalui kabel yang dihubungkan dengan lampu tersebut. Tentu saja sebagai suatu bentuk energi sebagaimana yang diterangkan dalam hukum kekekalan energi. Tidak dapat dimusnahkan hanya dapat diubah dari dan ke bentuk energi yang lain. Dalam kaitannya dengan lampu, listrik berubah menjadi energi panas sehingga mampu memanaskan filamen yang mengubah energi panas menjadi energi cahaya.

Akan tetapi seperti sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Mungkin inilah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan kondisi umat Islam saat ini. Bagaimana tidak, di negeri muslim terbesar ini wabah Covid-19 yang masuk merebak dan menghantui aktifitas sebagian besar masyarakat serta merta telah menginfeksi puluhan ribu orang lainnya meninggal dunia. Ditambah naiknya iuran BPJS kesehatan, karut marut perekonomian, sulitnya layanan pendidikan masa pandemi, selanjutnya masyarakat dihadapkan dengan kenaikan tagihan listrik.

Masyarakat saat ini merasakan berbagai kesulitan yang menghimpit. Belum lagi banyaknya kebutuhan lain yang kesemuanya menuntut untuk dipenuhi. Di samping tagihan listrik yang mencengangkan. Belum lagi ditambah berbagai kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang disinyalir semakin menambah beban masyarakat.

Inilah kenyataan yang tengah terjadi di negeri yang kaya akan Sumber Daya Alam. Namun penerapan asas liberalisme dalam sistem demokrasi ini meniscayakan hak pengelolaan kepemilikan umum kepada korporasi.

Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 50 yang artinya, "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin". 

Islam memandang listrik merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat karenanya akan dipenuhi secara gratis oleh negara. Listrik juga dipandang sebagai bagian dari kepemilikan umum yang seharusnya tidak diperdagangkan oleh negara terhadap masyarakatnya. Islam sebagai agama yang sempurna mampu mengatur segala aspek kehidupan manusia, memastikan Sumber Daya Alam yang merupakan milik umum, sejatinya hanya dikelola oleh negara. Dengan demikian kemakmuran dan kesejahteraan yang hakiki dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali.

Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan semua ini dibutuhkan sebuah institusi yang shohih yang bersumber dari Zat yang ditangan-Nyalah hak untuk membuat hukum. Dan untuk mewujudkannya kaum muslim tentunya memerlukan sebuah sistem yang menaunginya, yakni sistem Khilafah Islamiyah yang mampu menerapkan aturan Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post