Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Islam


1.Aristoteles Darmawan Ginting 202112500362
2. Vivi Rachma 202112500388
3. Rhecka Natasya Rosiana 202112500328
Mahasiswi Universitas Indraprasta PGRI

Pernikahan adalah salah satu fase yang ditunggu setiap manusia dewasa dan merupakan jenjang untuk menabung pahala bagi seorang muslim. Tetapi ada beberapa yang melangsungkan pernikahan dengan agama yang berbeda. Menikah beda agama sampai saat ini menjadi topik yang masih diperdebatkan. Di Indonesia sendiri, sudah cukup banyak pernikahan beda agama yang terjadi, antara perempuan muslim dengan laki-laki non-muslim atau sebaliknya. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?

Islam memaknai pernikahan sebagai peristiwa yang sakral. Islam mengajarkan untuk menikah dengan seseorang yang seiman. Para ulama sepakat bahwa seorang wanita muslimah haram menikah dengan laki-laki non-muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki muslim haram menikah dengan wanita selain muslimah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu). Sesuai dengan dalil dari firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 yang artinya:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Beberapa ulama sepakat bahwa hukum pernikahan beda agama adalah haram kecuali ahli kitab (Nasrani dan Yahudi). Tetapi sekarang sudah sangat sulit bahkan hampir tidak bisa ditemukan ahli kitab Nasrani dan Yahudi yang memegang teguh ajaran Nabi Isa dengan Injil dan Nabi Musa dengan kitab Taurat yang sebenarnya. Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa tidak mungkin untuk melaksanakan pernikahan beda agama.

Fatwa MUI menerangkan bahwa pernikahan beda agama adalah haram mengingat terlalu banyak mafsadatnya dibandingkan dengan maslahatnya. Fatwa NU dan Muhammadiyah pun juga mengikuti jejak MUI dalam memutuskan hukum menikah beda agama serta melarang jika menikah tidak dengan seseorang yang seiman.

Aturan yang berlaku di Indonesia bahwa tidak mengakui perkawinan beda agama, karena menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dinyatakan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Artinya Indonesia melarang dan sangat tidak menyarankan perkawinan beda agama (meskipun pengantin laki-laki beragama Islam).

Wallahu a’lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post