Moderasi Beragama Racun Berbalut Madu


Oleh Yanyan Supiyanti, A.Md
Pegiat Literasi, Member AMK


Moderasi beragama terus digulirkan ke negeri-negeri muslim, termasuk ke Indonesia, negeri mayoritas muslim. Di bawah jubah moderasi, negeri muslim dituntun mengkritisi ajaran agamanya sendiri, bahkan menafsir ayat-ayat berkaitan ibadah sesuai perspektif moderasi yang mengatasnamakan kemaslahatan manusia.

Seperti dilansir dari Republika.co.id (16/11/2021), bedah dan diskusi buku "Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak" terus berlanjut hingga masuk sesi ke-12 yang secara spesifik membahas 'zakat untuk korban; perspektif pendampingan dan lintas iman'. Diskusi dilakukan secara hybrid dengan narasumber yang pusparagam, mulai dari lintas keilmuan, lintas generasi hingga lintas agama.

Tujuan membahas buku tersebut karena merupakan bagian dari mendorong lembaga-lembaga keagamaan yakni lembaga-lembaga berwenang yang mengeluarkan fatwa, supaya zakat bisa dialokasikan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Disebutkan di sana, bahwa korban kekerasan bisa menjadi penerima zakat, karena termasuk dalam kategori riqab atau orang-orang yang teraniaya. Sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an surat at-Taubah ayat 60, yang artinya: "Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, Amil zakat,  orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Penafsiran Al-Qur'an surat at-Taubah ayat 60 di atas sudah jelas bahwa yang berhak menerima zakat hanya 8 asnaf (golongan). Hal ini harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh ketundukan, tanpa tapi bagi yang mengaku beriman. Seorang muslim harus taat dan patuh pada segala apa yang diperintahkan oleh Sang Pencipta, sesuai yang tercantum dalam nash syariat, yakni Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Perkara ibadah termasuk di dalamnya zakat,  adalah perkara tauqifiy. Dengan mengatakan zakat bisa diperuntukkan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, itu keliru, karena hanya mengandalkan akal dan hawa nafsu atau pendapat manusia yang tidak disertai ilmu.

Allah Swt. mengancam keras terhadap perbuatan tersebut. Seharusnya manusia tunduk kepada apa yang diturunkan oleh Allah yang berupa syariat. Dibutuhkan ilmu tafsir atau metode penafsiran, tidak seenaknya diutak-atik dengan dalih tidak sesuai dengan zaman. Ancaman Allah tersebut adalah, "Barang siapa yang berbicara tentang Al-Qur'an tanpa disertai ilmu, maka hendaklah bersiap-siap mengambil tempat duduknya dari api neraka." Abu Musa berkata hadis ini hadis hasan sahih. (HR Turmudzi dari Ibn Abbas hadis no. 2874 dan HR Ahmad hadis no. 1965)

Sistem kapitalisme-sekularisme yang diterapkan negeri ini yang melandaskan segala kebijakan dan aturan tidak berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hingga muncul gagasan agar zakat menjadi salah satu sumber pendanaan alternatif bagi proses pemulihan para korban kekerasan seksual. Akibat dari menafsirkan ayat-ayat berkaitan ibadah sesuai perpekstif moderasi yang mengatasnamakan kemaslahatan manusia.

Moderasi beragama itu adalah racun di tubuh umat Islam. Moderasi sendiri banyak mempropagandakan nilai-nilai Barat dibandingkan dengan nilai-nilai Islam itu sendiri. Sehingga untuk apa ditumbuhkembangkan.

Moderasi beragama hanya bisa ditangkal dengan menegakkan kembali institusi Islam yang menerapkan Islam secara menyeluruh. Sejatinya moderasi beragama digunakan oleh para pembenci Islam sebagai upaya menghalangi penegakkan kembali khilafah yang makin masif diperjuangkan kaum muslim.

Wallahu a'lam bissawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post