Pinjol Berujung Maut, Bukti Kejamnya Transaksi Ribawi



Oleh Sitti Hadijah
(Pendidik, Pegiat Literasi)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online (pinjol) (bisnis.com, 15/10/2021).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan bahwa ada 107 lembaga penyedia jasa pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK. Para penyedia jasa pinjaman online ini tergabung dalam asosiasi fintech yang dinaungi oleh OJK. Dalam asosiasi tersebut, para penyedia jasa pinjol diberi arahan dan pembinaan sehingga bisa lebih efektif memberikan pelayanan kepada masyarakat yakni pinjaman murah, cepat, dan tidak melanggar aturan dalam penagihannya (bisnis.com, 15/10/2021).

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa persoalan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat harus segera ditangani. Salah satunya melalui penutupan akun pinjol oleh Kementerian Kominfo. Persoalan pinjol ilegal ini menjadi perhatian khusus dikarenakan terdapat 68 juta orang atau akun tercatat memanfaatkan layanan dalam kegiatan teknologi finansial ini (bisnis.com, 15/10/2021).

Sementara itu di Wonogiri, Jawa Tengah, karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal ditangkap polisi usai meneror seorang ibu hingga ia mengakhiri hidupnya (tribunnews.com, 15/10/2021). Para karyawan pinjol ilegal ini digaji dengan nominal yang tidak sedikit. Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, para karyawan pinjol ilegal ini digaji sekitar 15 sampai 20 juta per bulan, dengan tugas sebagai operator SMS blasting dan penagih utang (tribunnews.com, 15/10/2021).

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengakui kemunculan pinjol ilegal adalah salah satu mudarat menjamurnya pinjol online. Ditambah lagi belum ada regulasi spesifik dari OJK mengenai perlindungan data pribadi membuat pelaku pinjol ilegal dapat dengan mudah mengakses data debitur secara ilegal. Serta memanfaatkannya untuk penagihan dengan cara teror yang tidak pantas.

Fenomena pinjaman online ini memang semakin marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah sebagai pembuat regulasi merespon hal ini dengan memfasilitasi dan mewadahi para penyedia jasa pinjaman online melalui OJK. Dalam sistem ekonomi kapitalis, hal ini merupakan hal yang wajar karena asas manfaat yang mendasari kapitalisme.

Adapun manfaat yang diperoleh dari adanya pinjaman online ini adalah kemudahan dalam meminjam dan mencairkan dana bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman. Namun, melalui pinjaman dana secara instan dengan persyaratan yang mudah ini, masyarakat kadang kala menjadi lebih konsumtif. Sehingga tanpa sadar mereka harus menutup pinjaman di beberapa aplikasi pinjaman online dengan nominal yang tidak sedikit.

Maraknya kasus pinjol ilegal yang berujung teror dan jatuhnya korban ini harusnya menjadi bahan introspeksi bagi pemerintah, dalam mengatur transaksi keuangan masyarakat. Regulasi yang diterapkan pada jasa pinjol harusnya tidak hanya berupa pemberhentian sementara penerbitan izin bagi pinjol. Apalagi, revisi atas regulasi yang ada juga hanya akan terus membuang sumber daya negara (baik finansial maupun nonfinansial).

Lebih dari itu, pemerintah harus menganalisa akar masalah dari fenomena ini dan mengatasinya dengan cara yang tepat. Jika dianalisa, fenomena pinjaman online ini terjadi bukan saja karena adanya ‘permintaan’ dari masyarakat. Namun juga karena keleluasaan yang diberikan pemerintah bagi penyedia jasa pinjaman online.

Kasus pinjol  yang berujung maut membuktikan buruknya dampak transaksi ribawi di dalam sebuah negara. Sudah sepatutnya negara tidak saja meregulasi peraturan mengenai pinjol. Namun negara juga harus menghapus penyebab masyarakat memutuskan menggunakan jasa pinjaman online, baik itu karena kemiskinan maupun karena gaya hidup konsumtif.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dapat menerapkan sistem Islam dalam mengatur kehidupan rakyatnya, termasuk dalam hal-hal yang berkaitan dengan keuangan. Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan utama masyarakat (sandang, pangan, dan papan). Dengan terpenuhinya hal ini secara merata oleh negara, satu masalah yang menjadi latar belakang adanya pinjaman online dapat terselesaikan.

Adapun untuk mengatasi gaya hidup konsumtif yang muncul di tengah-tengah masyarakat, dapat diberikan solusi dengan menanamkan akidah yang benar kepada masyarakat, berdasar ketaatan kepada Allah SWT. Dengan orientasi dosa dan pahala disertai dengan mekanisme zakat, sedekah, dan infaq yang dikukuhkan dalam bentuk peraturan negara melalui semua sarana yang tersedia. Hal ini diterapkan sebagai mekanisme pengendalian diri bagi masing-masing individu agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman ribawi yang sudah jelas melanggar ketentuan syara’.

Wallahu a'lam bishawwab


Post a Comment

Previous Post Next Post