Miras Mengurita Di Tengah Pemuda. Islam Solusi Tuntas Segala Problematika

Oleh: Annisa

Perdagangan miras saat ini terbilang marak, di warung-warung kecil pinggir jalan bahkan diantaranya sudah terang-terangan di perjual belikan. Hal ini membuat miras menjadi mudah dijumpai dikalangan masyarakat, remaja, hingga kalangan anak-anak yang masih dibawah umur.  Ditambah lagi tidak adanya pengetahuan tentang zat-zat yang bersifat racun ketika dicampur dengan alkohol.

 

Namun, bukannya membantu atau mengurangi penyebaran minuman keras, Kementerian Perdagangan (Kemendag) malah  menambah kuota masyarakat untuk membawa minuman beralkohol (minol) alias minuman keras dari luar negeri untuk dikonsumsi sendiri dari tadinya 1 liter menjadi 2.250 mililiter atau 2,25 liter per orang.

 

Tambahan kuota itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Dilansir dari (kumparan.com/kumparannews, 07/11/2021), menurut Ketua MUI Cholil Nafis dalam keterangannya, Minggu (7/11), Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini memang memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia, tetapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

 

"Kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya ini menurunkan pendapatan negara," beber Cholil Nafis.

 

Mengingat resiko minuman keras yang semakin hari kian mengancam rakyat indonesia. Pemerintah justru tidak mempertimbangkan dengan cermat akan bahaya dan dampak negatif miras yang dapat merusak generasi bangsa dan merugikan masyarakat. Tercatat sebanyak 3 juta orang meninggal di seluruh dunia akibat minuman beralkohol dan minuman keras (miras) pada 2016, dan korban akan bertambah seiring semakin maraknya minuman keras yang terus diedarkan. Jumlah korban tersebut lebih banyak dibandingkan korban meninggal karena virus corona (Covid-19).

 

Sikap abai pemerintah terhadap kesehatan rakyat terlebih lagi kepada masa depan generasi muda penerus bangsa, membuktikan bahwa pemerintah lepas tangan dan tidak menjalankan kepemimpinannya dengan benar. Impor miras akan terus berjalan meskipun dalam Islam hukumnya haram.

 

Kerusakan dan penyelewengan seperti Inilah yang akan terjadi jika negara masih menggunakan sistem kapitalisme-sekuerisme sebagai pondasinya. Mereka memisahkan agama dari kehidupan, alhasil miras yang dihukumi haram akan terlihat halal dimata mereka, sekalipun produk tersebut berada di negeri mayoritas muslim.

 

Berbeda halnya dalam Islam, Sistem Islam dengan negara khilafah Islamiyah mampu menuntaskan permasalahan minuman keras maupun sejenisnya, dan tentu Islam akan  menciptakan masyarakat yang bebas dari jerat keduanya. Islam tidak memandang remeh permasalahan minuman keras. Hal ini karena minuman keras (miras) atau yang juga dikenal sebagai minuman beralkohol adalah salah satu minuman yang diharamkan dalam Islam.

 

Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam bersabda:

“Allah melaknat khamr (MIRAS), orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380)”

 

Sistem Islam juga akan melahirkan para pemuda-pemuda tangguh, cerdas, berwibawa dan berjiwa Islam. Pendidikan dan beberapa fasilitas didalamnya akan ditanggung sepenuhnya oleh Khalifah. Penyelundupan miras, film-film porno aksi dan narkoba akan dimusnahkan sendiri oleh Daulah Khilafah.

Wallauhualam bisshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post