Oleh: Annisa
Perdagangan miras saat ini terbilang marak, di
warung-warung kecil pinggir jalan bahkan diantaranya sudah terang-terangan di
perjual belikan. Hal ini membuat miras menjadi mudah dijumpai dikalangan
masyarakat, remaja, hingga kalangan anak-anak yang masih dibawah umur. Ditambah lagi tidak adanya pengetahuan tentang
zat-zat yang bersifat racun ketika dicampur dengan alkohol.
Namun, bukannya membantu atau mengurangi penyebaran
minuman keras, Kementerian Perdagangan (Kemendag) malah menambah kuota masyarakat untuk membawa
minuman beralkohol (minol) alias minuman keras dari luar negeri untuk
dikonsumsi sendiri dari tadinya 1 liter menjadi 2.250 mililiter atau 2,25 liter
per orang.
Tambahan kuota itu tertuang dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Dilansir
dari (kumparan.com/kumparannews, 07/11/2021), menurut Ketua MUI Cholil Nafis
dalam keterangannya, Minggu (7/11), Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang
Kebijakan dan Pengaturan Impor ini memang memihak kepentingan wisatawan asing
agar datang ke Indonesia, tetapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
"Kerugian negara terletak pada perubahan pasal
27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman
beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20
tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya ini menurunkan
pendapatan negara," beber Cholil Nafis.
Mengingat resiko minuman keras yang semakin hari
kian mengancam rakyat indonesia. Pemerintah justru tidak mempertimbangkan
dengan cermat akan bahaya dan dampak negatif miras yang dapat merusak generasi
bangsa dan merugikan masyarakat. Tercatat sebanyak 3 juta orang meninggal di
seluruh dunia akibat minuman beralkohol dan minuman keras (miras) pada 2016,
dan korban akan bertambah seiring semakin maraknya minuman keras yang terus
diedarkan. Jumlah korban tersebut lebih banyak dibandingkan korban meninggal
karena virus corona (Covid-19).
Sikap abai pemerintah terhadap kesehatan rakyat
terlebih lagi kepada masa depan generasi muda penerus bangsa, membuktikan bahwa
pemerintah lepas tangan dan tidak menjalankan kepemimpinannya dengan benar. Impor
miras akan terus berjalan meskipun dalam Islam hukumnya haram.
Kerusakan dan penyelewengan seperti Inilah yang akan
terjadi jika negara masih menggunakan sistem kapitalisme-sekuerisme sebagai
pondasinya. Mereka memisahkan agama dari kehidupan, alhasil miras yang dihukumi
haram akan terlihat halal dimata mereka, sekalipun produk tersebut berada di
negeri mayoritas muslim.
Berbeda halnya dalam Islam, Sistem Islam dengan
negara khilafah Islamiyah mampu menuntaskan permasalahan minuman keras maupun
sejenisnya, dan tentu Islam akan
menciptakan masyarakat yang bebas dari jerat keduanya. Islam tidak
memandang remeh permasalahan minuman keras. Hal ini karena minuman keras
(miras) atau yang juga dikenal sebagai minuman beralkohol adalah salah satu
minuman yang diharamkan dalam Islam.
Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam bersabda:
“Allah melaknat khamr (MIRAS), orang yang
meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang
memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan
orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380)”
Sistem Islam juga akan melahirkan para pemuda-pemuda
tangguh, cerdas, berwibawa dan berjiwa Islam. Pendidikan dan beberapa fasilitas
didalamnya akan ditanggung sepenuhnya oleh Khalifah. Penyelundupan miras,
film-film porno aksi dan narkoba akan dimusnahkan sendiri oleh Daulah Khilafah.
Wallauhualam
bisshawab
Post a Comment