Kepercayaan Rakyat Terhadap Penegakan Hukum


Oleh Deasy Yuliandasari
Mompreneurs

Viralnya hastag #PercumaLaporPolisi di media sosial Twitter, terkait dengan penghentian penyelidikan kasus Bapak perkosa tiga anaknya. Tagar ini mengajak masyarakat untuk tidak melapor kepada polisi.

Kasus pemerkosaan Bapak terhadap tiga anaknya di kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 9 Oktober 2019 dinilai tidak memiliki cukup bukti sehingga penyelidikan kasusnya dihentikan.

Berbeda dengan pengakuan dari Ibu ketiga anak tersebut yang juga viral di media sosial bahwa ketiga anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh ayahnya sendiri bahkan dengan rekan dari bapaknya.

Viralnya hastag tersebut mencerminkan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum khususnya lembaga kepolisian.

Lembaga Survey Indonesia (LSI) telah melakukan survei terkait penegakan hukum di Indonesia, hasilnya masyarakat merasa tidak puas terhadap penegakan hukum di negara ini.

Hasil survey juga memperlihatkan responden yang berada di desa dengan kelompok ekonomi bawah lebih tidak puas terhadap penegakan hukum dibandingkan masyarakat kota dengan pendidikan tinggi. Responden yang berada di desa dan kelompok ekonomi bawah, lebih sering menghadapi kenyataan merasa diperlakukan tidak adil jika berhadapan dengan aparat hukum.

Penegakan Hukum dalam Islam

Dalam Islam penegakan hukum atau lahirnya sebuah hukum harus dilandasi dari nilai keadilan itu sendiri. Prinsip keadilan dalam menegakkan hukum yang dilakukan Rasulullah semata-mata menjalankan keadilan Ilahi. Rasulullah dalam menghakimi sesuatu hanya mengemban hukum Allah Swt. yaitu Al-Qur’an. Dalam Islam rujukan dari segala hukum adalah Al-Qur’an itu sendiri sebagai Kalamullah atau wahyu dari Allah Swt. bukan peraturan atau hukum yang dibuat manusia. Dan di dalam Al-Qur’an itu sendiri Allah menyampaikan bahwa kita harus berlaku adil. 

Al-Hadist (Perbuatan Nabi) merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Sebab perbuatan nabi atau sunnah nabi merupakan penjelas dari Al-Quran itu sendiri. Nabi Muhammad saw. menjalankan sunnah sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah dan meninggalkan apa yang dilarang Allah.

Konsep keadilan dalam Islam mengandung konsep yang sangat tinggi. Dimana Islam menempatkan manusia dalam kedudukan yang wajar baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Bukan sebagai titik sentral melainkan hanya sebagai “Hamba Allah” dengan segala keterbatasan. Karena itu keadilan dalam Islam bersifat teosentrik pada kekuasaan Allah semata. Dengan demikian keadilan Islam memiliki kelebihan yang tidak dijumpai dalam konsep keadilan versi manusia.
Maka dalam suatu tatanan masyarakat sangat memerlukan lembaga peradilan yang menciptakan rasa dan nilai keadilan. Lembaga peradilan merupakan tempat memutar roda keadilan guna menjaga keseimbangan hidup dalam masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari praktik Rasulullah, sebagaimana dinyatakan dalam hadis: Ketika Uzamah binti Zaid meminta maaf atas kesalahan Fatimah binti al-Aswad karena telah mencuri, maka Rasulullah berkata, “Apakah kamu meminta syafaat mengenai sesuatu dari hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah”. Kemudian Rasulullah bersabda:“Bahwasanya yang menyebabkan kehancuran umat sebelum kamu ialah mereka menegakkan had terhadap kaum lemah dan meninggalkan had terhadap kaum bangsawan. Saya bersumpah demi Allah seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya akan kupotong tangannya”

Apabila prinsip keadilan dihubungkan dengan hukum, maka harus ada intervensi kekuasan yang dapat mengantarkan ke arah tegaknya hukum. Ada beberapa tugas pokok bagi penyelenggara negara dalam rangka menegakkan supremasi hukum.
Pertama, kewajiban menerapkan kekuasaan negara dengan adil, jujur dan bijaksana. Seluruh rakyat tanpa kecuali, harus dapat merasakan nikmat keadilan yang timbul dari kekuasaan negara. Misalnya, implementasi kekuasaan negara dalam bidang politik dan pemerintahan. Semua rakyat harus dapat merasakan hak-haknya secara adil tanpa adanya diskriminasi. Kedua, kewajiban menerapkan kekuasaan kehakiman dengan seadil-adilnya. Hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya, hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa memandang kedudukannya. Ketiga, kewajiban penyelenggara negara untuk mewujudkan suatu tujuan masyarakat yang adil dan kesejahteraan sosial.

Intervensi kekuasan dalam penegakan hukum Islam ini akan berjalan jika khilafah dalam daulah Islam segera ditegakkan.

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post