Tambak Udang Tak Berizin Menjamur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam, Terkesan Lepas Tanggung Jawab.

Puluhan Petak Tambak Udang Tampa Izin di Labuah Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.

Agam, Nusantaranews.net, - Sebagai Warga Negara, dimata Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku kita semua memiliki Hak dan Kewajiban yang sama, dan tidak ada yang Istimewa, sebagai mana yang tertuang dalam Sila ke lima yang berbunyi, " Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Namun semua itu ada etitut dan aturan dan Perundang undangan yang harus dipatuhi, dengan kata lain siapapun kita harus mengikuti aturan yang ada, dan tidak berbuat semaunya.

Berdasarkan hasil Investigasi yang dilakukan Tim Nusantaranews.net, ke beberapa titik Lokasi usaha Tambak Udang, di Pasia Paneh Labuhan, Kecamatan Tanjung Mutiara, terkesan "Janggal dan Semena - mena" atau Ilegal.

Seperti yang diungkapkan salah srorang Warga setempat, Amat, saat ditemui Nusantaranews.net  mengatakan, semua Tambak Udang, yang tengah dikerjakan dan telah beroperasi ini di duga tidak mengantongi Izin dari Pihak terkait.

Sepengetauan kami selama ini Kabupaten Agam, tidak ada mengeluarkan Izin, terkait usaha Pengembangan usaha Tambak Udang di Wulayah kami, "Ungkapnya.

Ironisnya, dalam hal ini pihak yang berkompeten terkesan melakukan "Pembiyaran" (Baca - Izin Gelap) terhadap Imvestor Nakal ini  lakukan Pembabatan Hutan Magrove, di sepanjang Pesisir Pantai, untuk pengembangan usaha Ilegal ini,” katanya.

Dalam Kondisi ini diharapkan Pemetintah Daerah Kabupaten Agam, selaku yang berkompeten harus bersikap transparan dalam Penegakan Aturan dan Perundang undangan, dan tidak tebang Pilih seperti sekarang ini, " ungkapnya.

jika kondisi itu dibiarkan berlarut larut, dukawatirkan akan Merubah Ekosistim Pantai, dan akan berdampak pada kerusakan Hutan Magrove, yang saat ini nyaris Punah.

Demi menjaga kelangsungan hidup serta kelestarian Hutan Magrove, yang saat ini  diambang  Kepunahan,seharusnya dilakukan Reboisasi bukan dihabiskan, demi keuntungan seseorang atau kelompok.

Untuk kepentingan Konfirmasi, Awak Nusantaranews.net, mencoba menemui Pihak Pengembang (Pengusaha Tambak Udang - red) namun tidak berhasil ditemui, dengan berbagai alasan saat dimintai keterangan.

Lanjutnya, kita semua tau, meski dengan berbagai alasan tertentu Pembabatan Hutan Mangrove, merupakan perbuatan melanggar Ketentuan dan Perundangan,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPW LSM Garuda Nadional Sumatera Barat, Bj Rahmat, pada Nusantaranews.net di Ruang Kerjanya Kamis (26/8) ikut Prihatin adanya Aktivitas Usaha Tambak Udang yang diduga belum Mengantongi Izin (Ilegal) bisa beroperasi, begitu saja.

Dan berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Agan, segera ambil tindakan dan Penertiban terhadap Pelaku Usaha di Teritorialnya termasuk juga Budi Daya Pembesaran Udang, tanpa Izin, ini.

Lanjut, Bj Rahmat, yang kita tahu bahwa Perizinan Tambak Udang, untuk Sumatera Barat, yang telah memiliki Perijinannya adalah Kabupaten Pesisir selatan, dan Kabupaten Padang Pariaman, dan tudak termasuk Kabupaten Agam, Kita berharap pada pihak terkait untuk dapat menegakkan peraturan tanpa tebang pilih,” katanya.

Dan diminta Pemerintan dan Penegak Hukum, untuk menindak para oknum Pelanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur Larangan Penebangan Pohon di Wilayah 130 kali jarak Pasang Laut terendah dan Pasang laut Tertinggi.

Larangan Pembabatan Pohon di Pinggir Laut atau Mangrove, itu, seerti yang tertuang dalam Pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur Masalah Pidananya pada Pasal 78 dengan Ancaman 10 tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, seusai Konferensi Pers mengenai ”Penambangan Hijau”, mengatakan, Pelaku Penegakan Hukum atas Pembabatan Mangrove, ditentukan atas Status Kawasannya.

Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, berhak Mengusut dan Mempidanakan apabila Kawasan yang dilanggar merupakan Wilayah Hutan Konservasi.

”Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait berhak Mengusut dan Mempidanakan Pelanggaran Pembabatan Mangrove, jika Kawasannya di Area Hutan Produksi atau di Luar Kawasan Hutan Konservasi,” kata Hadi. Jelas nya.

Para Pelaku Perusakan Hutan Mangrove bisa diancam Pidana pada Pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang Ancaman Hukumanya bisa sampai Seumur Hidup dan ini tentu tergantung Kasusnya, Serta UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup.

Beberapa Pasal antara lain : Pasal 109 “Setiap orang yg Melakukan Usaha dan atau Kegiatan Tanpa Memiliki Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) di Pidana antara 1 sampai dengan 3 tahun dan Denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 M.

Berlapis hingga Pelanggaran Pasal 19 ayat 1 jo Pasal 40 ayat 1 UU N0 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Subsider Pasal 50 Ayat 3 a, b dan j jo Pasal 78 Ayat 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman Hukuman Sepuluh tahun Penjara.

Hal semua ini di sampaikan oleh salah seorang Masyarakat Pemerhati Wilayah Pantai yang enggan identitasnya di Publikasikan.

Hal senada juga diungkapkan Peneliti Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup, Virni Budi Arifanti, Mengatakan, bahwa Laju Deforestasi Mangrove, Indonesia, paling cepat di Dunia. adalah Massifnya Pembuatan Tambak Udang.

Ironisnya lagi, Kepala Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Agam, Era,  ketika di Konfirmasi Via selernya mengatakan, seakan Lepas Tanggung Jawab, dan mengatakan terkait Perizinan Tambak Udang, di Labuahan Tiku V Jorang, Kecamatan Tanjung Mutiara, Awak Media,  Tanyakan lansung ke DKMPT, "Ungkapnya terkesan lepas tanggung jawab.(Bagindo)


Post a Comment

Previous Post Next Post