Kades Terpilih Sakardi Bantah Lakukan Kecurangan Pada Pilkades Muaro Air Duo


N3, SAROLANGUN - terkait adanya dugaan kecurangan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan pada 15 Juli 2021 di Desa Muaro Air Duo, Kecamatan Batang Asai. Yang mana dugaan kecurangan tersebut dilakukan oleh Cakades Nomor urut 01, Sakardi bersama Panitia, seperti yang disampaikan oleh Cakades Nomor urut 02, Sopian kepada Nusantaranews.net baru - baru ini.

Menanggapi dugaan tersebut, Calon Kepala Desa Terpilih nomor urut 01, Sakardi saat dikonfirmasi membantah keras dengan apa yang dituduhkan pihak Calon nomor urut 02, Sopian yang dianggap tidak berdasar dan menyudutkan dirinya.

" Secara pribadi saya sangat menyayangkan tuduhan tersebut," ujar Sakardi.

Dugaan kecurangan pada Pilkades Muaro Air Duo, seperti yang disampaikan Cakades Nomor urut 02, Sopian terkait masalah DPT yang tidak sinkron, karena adanya DPT yang tidak lagi berdomisili atau sudah pindah namun bisa memilih.

" Yang jelas semuanya, mulai dari DPT sampai DPS terdaftar sebagai penduduk Desa Muaro Air Duo," jelas Sakardi.


Diakui Sakardi, permasalahan DPT yang memang tinggal diluar, pada saat Pilkades lalu pulang untuk memilih dipastikan terdaftar di DPT. Hal ini dibuktikan pada tahapan penetapan DPT sebelum penyelenggaraan Pilkades yang sudah ditanda tangani dan disepakati oleh kedua Cakades dan Panitia serta disaksikan aparat keamanan dan tokoh masyarakat.

" Untuk DPT kan sudah disepakati dan ditandatangani dengan disaksikan Panitia, aparat keamanan dan tokoh masyarakat pada tahapan sebelum Pilkades," sebutnya.

Adapun DPT yang tinggal diluar, pada saat Pilkades lalu pulang berniat memilih dan memberikan hak suaranya karena terdaftar di DPT, serta mereka akan  memilih siapa, 01 atau 02, dikatakan Sakardi, jika dirinya juga tidak tahu karena mereka punya hak pilih.

" Jadi kecurangan seperti apa diluar pantauan kami," ketusnya.

Sementara adanya niat Cakades Nomor urut 02, Sopian untuk membawa permasalahan ke PTNU. Sakardi mengatakan jika itu hak dari yang bersangkutan. Sementara dirinya hanya berpedoman kepada peraturan Kabupaten Sarolangun dan aturan panitia yang telah ditetapkan pada Pilkades 2021.

" Saya hanya jalani sesuai aturan Pemkab Sarolangun dan Panitia yang telah ditetapkan. Untuk ke PTUN itu hak yang bersangkutan," tutup Sakardi.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post