Diduga Kebal Hukum,PT Ranah Katialo, Abaikan APD Pekerja

Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Fasiliras Layanan Perpustaka Umum Kabupaten Agam.

Agam, Nusantaranews.net, - Akibat lemahnya Pengawasan dari Pihak berkompeten Implenentasi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun Anggaran 2021, dikerjakan terkesan asal jadi.

Selaku Pelaksana Kegiatan PT Ranah Katialo, terkesan  abaikan Keselamatan para Pekerja, yang mana juga tertuang dalam Kontrak Kerja yang telah di tandatangani.

Hal ini terpantau Media Nusantaranews.net,  pada Kamis (29/7) yang mana para Pekerja tidak menggunakan Safety Alat Pelindung Diri (APD) saat Pekerjaan Pembangunan berjalan, dengan Anggaran APBD Kabupaten Agam, sebesar Rp. 7.815.340.176,- Miliaran Rupiah.

” Ini patut disalahkan Konsultan Pengawasnya, serta PPTK di lokasi Pekerjaan karena kurangnya Pengawasan pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan umum, sehingga membuat para Pekerja telah mengabaikan Safety (APD),” ungkap Dewan Penasehat LSM Garuda NI Sumbar Drs. Novia Erwandi, yang akrab disapa Edi Muncak di Lubuk Basung, pada Nusantaranews.net, Kamis (29/7) siang.

Plang Informasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Fisik Gedung Informasi Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Agam.

Dikatakan Edi Muncak, padahal aturannya pada Pelaksanaan Pekerjaan Fisik lebih dengan Pekerjaan Konstruksi para Pekerja hendaknya harus bekerja dengan memakai Safety (Baca - APD).

” Beberapa kali tim investigasi di Bawah Naungan DPW LSM Garuda NI Sumbar, sambangi lokasi Pekerjaan, selalu menemukan kurangnya para Pekerja yang memakai Safety (APD). 

Dilihat secara Kasat Mata hanya sekitar 15% Pekerja yang mematuhi Safety (APD),” ujarnya Edi Muncak pula.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa hal Itu dipicu juga karena seringnya ketidakhadiran Konsultan Pengawas, dan PPTK ke lokasi Pekerjaan.  

Menurutnya, apakah hal Safety (APD) tersebut tidak beresiko untuk suatu Pekerjaan dan tidak penting sehingga terabaikan.

” Sangat patut di pertanyakan, apakah PT Ranah Katialo, ada pengecualian untuk pemakaian Safety (APD) atau apakah PT Ranah Katialo memang sengaja mengabaikan hal demikian, atau mungkin Petusahaan ini di bekung Oknum yang Kuat, sehingga diduga Kebal Hukum, ” tanya nya.

Edi Muncak berharap Kepada Pihak terkait agar dapat memberlakukan aturan dengan tidak Pandang Bulu.

” Kita belum mengkaji yang lain seperti Spek Kerja dan Gambar, saat ini kita liat keseriusan Pihak Penyedia Jasa, Consultan dan PT Ranah katialo, Konsekwen dalam mematuhi aturan yang ada, bukan Seenaknya Dewe,” tutupnya menegaskan.(Bagindo).

Post a Comment

Previous Post Next Post